Minggu, 07 Desember 2014

BAGAIMANA JIKA NISN DI VERVAL BERBEDA DENGAN PENULISAN PADA IJAZAH

Ada beberapa catatan pengalaman dari beberapa operator DAPODIKDAS mengenai verval NISN yang ada pada SD maupun SMP. Dimana NISN hasil verval pd untuk kelas VI dan kelas IX, hasilnya berbeda dengan penulisan yang ada pada ijazah.


Contoh kasus seperti ini :
Siswa kelas 6 yang sudah lulus dan melanjutkan ke jenjang SMP. Secara otomatis operator SMP memasukkan data siswa tersebut kedalam DAPODIKDAS, selian itu juga melakukan verval untuk selanjutnya. Namun pada saat pendataan DAPODIKDAS, NISN yang tertulis pada IJAZAH berbeda dengan NISN yang ada di "http://nisn.data.kemdikbud.go.id". Dengan adanya hal seperti ini, membuat bingung operator sekolah, mana yang diutamakan.

Tindak lanjut:
Pengalaman dari kejadian itu, langkah yang dilakukan oleh operator sekolah adalah mengembalikan Ijazah kepada sekolah asal.

Pertanyaan: 
Apa yang harus dilakukan oleh kedua lembaga sekolah tersebut?

Dari pertanyaan di atas, ini uraian pentunjuk dari pak Taufik Lone

PENYEGARAN - NISN
** Peserta Didik yang belum mempunyai NISN dengan alasan apapun, bukan menjadi tanggung jawab sekolah asal, tetapi tanggung jawab dimana Peserta didik tersebut bersekolah saat ini dan Operator sekolah tersebut yang harus mengajukan penomeran NISN entry DAPODIK.
** Apabila di ijazah Peserta Didik tersebut sudah tercantum NISN, lakukan pencarian dengan mengakses "http://nisn.data.kemdikbud.go.id"
** Apabila ditemukan bahwa NISN tersebut adalah milik Peserta Didik lain, maka operator sekolah harus melakukan usulan penomeran NISN dengan memilih Not Match pada vervalPD,
** Setelah Peserta Didik tersebut mendapatkan NISN baru, maka kordinasikan dengan sekolah asal, bahwa NISN yang tertulis di Ijazah tidak valid, sehingga sekolah asal harus mengeluarkan surat pernyataan bahwa telah terjadi kelalaian dalam penulisan NISN di Ijazah Peserta Didik tersebut,
** Surat Pernyataan harus berkop dan bernomer surat, di tandatangani KS dan di stempel, serta di legalisir oleh Dinas Pendidikan setempat.
** Apabila ada kesepakatan untuk mengganti blanko Ijazah, sehingga di Ijazah baru dicantumkan NISN hasil vervalPD maka surat pernyataan bisa diabaikan
** Apabila dalam pencarian NISN di website "http://nisn.data.kemdikbud.go.id" tidak ditemukan maka pengajuan perbaikan NISN bisa di lakukan dengan memilih menu Edit Data pengajuan NISN, dengan melampirkan berkas pendukung berupa Ijazah yang sudah di cantumkan NISN.
semoga bisa difahami dan mohon disosialisasikan
NB:
*** Pembuatan surat pernyataan kelalaian penulisan NISN hanya SARAN, dan kalau dapat dilakukan upaya lain untuk menyelesaikan masalah perbedaan penulisan NISN di Ijazah dengan data di tabel referensi VervalPD, silahkan dilakukan.

Jumat, 05 Desember 2014

DOWNLOAD INFORMASI JUKNIS BOS 2015

Penerimaan BOS Tahun 2015 mendatang ada sedikit perubahan alokasi anggaran yang harus diterapkan pada lembaga sekolah. Tetapi perubahan alokasi anggaran tidak bergeser dari 13 point hal pokok. Alokasi Dana yang sudah disiakan oleh Pusat mengacu pada data siswa dari dapodik yang dikirimkan atau singkron sebelum bulan Desember tahun 2014.

Beberapa waktu lalu untuk Juknis BOS 2015 masih dalam tahap penyempurnaan yang digodok dari 3 lembaga negara. Dan akhirnya pada saat ini sudah keluar Informasi Petunjuk Teknis BOS Tahun Anggaran 2015.

Untuk JUKNIS BOS 2015 sampai informasi ini ditulis masih berupa informasi awal. Untuk lebih jelas cek informasi dibawah ini:

Bahan Sosialisasi Juknis BOS Tahun 2015


Dan untuk Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015 versi lengkap, bisa klik tombol di bawah ini

Download JUKNIS BOS 2015


Senin, 01 Desember 2014

DOWNLOAD FORMAT LEMBAR CATATAN FAKTA PKG PADAMU NEGERI

Kepada Pengguna Yth.
Kami sampaikan informasi bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:
- Lembar Catatan Fakta
- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.


lembar catatan fakta

PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detail penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Salam Padamu Negeri Indonesiaku

Admin Pusat

BPSDMPK PMP Kemdikbud

sumber dari : http://bantuan.siap-online.com/

Kamis, 27 November 2014

RAPORT KURIKULUM 2013 AKAN TERINTEGRASI DAPODIK

Sebagaimana info yang disampaikan oleh salah satu staff data base Kemdikbud bapak Yusuf Rokhmat, MT bahwa Aplikasi Raport Kurikulum 2013 akan segera diterbitkan secara resmi oleh Kemendikbud guna menjawab kebingungan para guru dalam penggunaan Raport Kurikulum 2013.

Adapun proses pembuatanya sudah hampir memasuki tahap akhir, dan direncanakan bisa didapatkan melalui direktorat-direktorat masing-masing SD, SMP, SMA, SMK pada akhir Desember 2014 atau akhir semester 1 tahun 2014.




Dengan demikian, kehadiran aplikasi raport kurikulum 2013 dari Kemedikbud ini menjadikan sekolah-sekolah untuk menggunakan raport Kurikulum 2013 secara seragam dan rekan-rekan tidak perlu lagi membuat raport Kurikulum versi sekolah sendiri-sendiri.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan rilis Aplikasi Raport Kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA dan SMK, sedang dan tengah digarap Kemdikbud guna pelaksanaan penilaian serta hasil akhir berupa raport kurikulum 2013 atau laporan hasil belajar yang berstatus resmi untuk digunakan. Selama ini keluhan-keluhan para Guru atau sekolah tentang tata cara penilaian serta apakah raport harus tiap sekolah membuat sendiri kiranya sudah dipertimbangkan Kemdikbud.

Kita ketahui berbagai program penilaian dan raport untuk kurikulum 2013 secara kreatif banyak guru yang telah membuatnya dari aplikasi berbayar hingga gratis, guna membantu sesama guru dalam tugasnya karena selama ini tak ada kejelasan Raport ini apakah pihak sekolah yang membuatnya atau dari pusat langsung yang dalam hal ini kemdikbud hingga sebelumnya dan sampai info ini terbit ditengah pembelajaran semester1 yang telah berjalan membuat para guru-guru berpikir untuk secara mandiri membuatnya dan bertebaran di dunia maya dari berbagai versi yang telah mengikuti peraturan menteri tentang kurikulum 2013 dari berbagai perubahannya.

Aplikasi Resmi Rapot K13 dalam proses finalisasi dimasing2 direktorat SD, SMP, SMA dan SMK yang terintegrasi dengan Dapodik. Diperkirakan memasuki akhir semester 2014 sekitar akhir bulan Desember 2014.

Aplikasi pendidikan tidak diperjualbelikan dan dikomersilkan. Tunggu saja tanggal release nya dan seluruh sekolah dihimbau menggunakan aplikasi rapot yg resmi/official dari Kemdikbud.

Kita tunggu rilisnya semoga benar apa yang disampaikan beliau namun dalam tanda kutip hal-hal yang seperti ini apa mungkin tidak kembali pada Operator Sekolah lagi tanpa berpikir untuk memperhatikan kesejahteraannya lebih awal, semoga tidak demikian.

Salam 1 data

Selasa, 25 November 2014

DOWNLOAD CONTOH SURAT TUGAS OPERATOR PENGELOLA SDM DATA

Pengelolaan data di http://sdm.data.kemdikbud.go.id sudah menjadi bagian penting dari lembaga sekolah, UPTD dan tanpa terkecuali Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota. Dari data yang bersifat dinamis tersebut, dibutuhkan waktu dan tenaga ekstra dalam pengelolaannya mulai dari penjaringan data, pengumpulan data, input, edit dan validasi. 

Agar semua berjalan dengan lancar, dibutuhkan seorang ahli dalam mengelolaan data tersebut. Jadi dibutuhkan seorang operator sekolah, operator di lingkup UPTD dan operator Dinas yang berkompeten dibidangnya. Dalam hal ini akan menjadi ujung tombak dari proses pendataan mulai dari lini paling bawah sampai paling atas demi kelancaran pengiriman dan pengelolaan data, yaitu data yang harus dikirim dari lembaga sekolah, misal Sekolah Dasar ke Server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. 

Dan untuk menjadi seorang operator pengelola data di http://sdm.data.kemdikbud.go.id haruslah seorang yang ditugasi oleh atasan langsung dengan bukti fisik Surat Tugas Operator Pendataan. Kemudian bukti Surat Tugas tersebut harus diupload atau di unggah dengan proses pendaftaran. Adapun proses atau alur pendaftaran sebagai operator data bisa di cek pada gambar berikut ini:

laman registrasi

Untuk proses registrasi atau pendaftaran operator sekolah bisa langsung klik sub menu operator sekolah.

pendaftaran operator sekolah

Kemudian mengisi formulir biodata dan mengunggah file Surat Tugas atau SK Penugasan lalu klik Registrasi

mengunggah file surat tugas

Selanjutnya untuk proses pendaftaran operator UPTD atau operator tingkat Kecamatan dengan klik stombol submenu UPTD

pendaftaran operator UPTD

Lalu mengisi formulir biodata kemudian mengunggah file Surat Tugas atau SK Penugasan.

mengunggah file


Demikian langkah-langkah pendaftaran operator sekolah dan operator UPTD, jika ingin Download Contoh Surat Tugas Operator Pengelola SDM Data bisa unduh di bawah ini


Download Contoh Surat Tugas Operator Pengelola SDM Data

Jumat, 21 November 2014

CARA MENGATASI ERROR PADA CETAK PDF DATA CALON PESERTA UN 2014

Sudah hampir sampai di akhir semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dimana proses evaluasi menjadi kegiatan rutin dan menjadi momentum yang sangat penting. Jika tahun tahun sebelumnya tiap akhir tahun diadakan kegiatan Ujian Nasional atau UN untuk menentukan kelulusan siswa sekolah tingkat dasar maupun menengah dan setiap akhir semester ada ujian semester.

Kedua hal tersebut sudah dapat dipastinya diawali dengan adanya pendataan. Siapa saja calon peserta ujian, bagaimana proses pendataan dan sampai pada bukti fisik keikutsertaan siswa dalam proses ujian nasional maupun semester. Dan hal yang tidak kalah penting dalam pendataan yaitu berkas pendudukung seperti Ijazah atau berkas yang lain.

Membahas tentang pendataan calon peserta ujian nasional, sekarang proses tersebut sudah sangat dipermudah dengan adanya dapodik, data pokok pendidikan dasar (dapodikdas) ataupun dapodikmen (data pokok pendidikan menengah). Dari setiap data yang berhasil diinput dan dikirim ke server kemdikbud, sampai disana dipilih dan dipilah sesuai kebutuhan pendataan. 

Pada web resmi tentang pendataan calon peserta un ( http://un.data.kemdikbud.go.id ) mulai semester satu tapel 2014/2015 sudah nampak data yang bisa dicetak sebagai acuan data calon peserta ujian nasional. Namun dalam mendapatkan data tersebut hingga menjadi arsip sekolah mungkin ada beberapa kendala yang kadang atau mungkin sering ditemui. Diantaranya yang pernah ditemukan yaitu data calon peserta un tidak bisa dicetak dengan menggunakan tombol yang sudah disediakan alias error. Jadi harus menggunakan cara lain.

Di bawah ini beberapa tampilan gambar error yang pernah dialami

halaman utama
cetak ke file .pdf
error cetak pdf

Kemudian solusinya adalah dengan menggunakan langkah lain yaitu perintah print dengan menekan tombol "Ctrl+P" pada keyboard, lalu muncul menu seperti gambar di bawah ini kemudian direktori nya di ganti Save as PDF

perintah cetak
Save as PDF
save
finish
Agar lebih jelas tentang cara mengatasi error pada cetak PDF data calon peserta UN 2014 bisa menyimak video di bawah ini. Semoga bermanfaat.




Kamis, 20 November 2014

9 POINT YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG VELVAL PESERTA DIDIK



  1. Acuan data Peserta Didik adalah data yang berada di tabel referensi VervalPD.
  2. Setelah melakukan konfirmasi data yang ada di tabel konfirmasi VervalPD maka data yang berada di tabel referensi VervalPD akan mengupdate data yang beradata di http://nisn.data.kemdikbud.go.id dan dapodik.
  3. Perbaikan data Peserta Didik untuk Nama dan Tanggal Lahir, harus menyertakan berkas pendukung berupa Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau KK atau Surat Keterangan dari Kepala Desa dan Ijazah untuk perbaikan NISN.
  4. 3 digit pertama NISN tidak harus sama dengan 3 digit akhir tahun lahir, sehingga apabila terjadi perbedaan tersebut tidak perlu melakukakn perbaikan NISN
  5. Apabila terjadi data ganda pada tabel referensi vervalPD, salah satu data di unmatch agar datanya kembali ke residu
  6. Sebelum melakukan vervalPD, OPS harus mendaftar/registrasi di SDM-PDSP http://sdm.data.kemdikbud.go.id agar mendapatkan akun, username dan password.
  7. Di SDM-PDSP tersebut, lengkapi profil OP dinas atau Sekolah berikut Photo, serta lakukan ubah password secara berkala, bisa tiap bulan atau tiap 3 bulan, untuk menjaga keamanan akun.
  8. Sampaikan informasi atau usul dan saran di forum komunikasi SDM-PDSP dan aktifitas OP Dinas atau Sekolah di forum tersebut
  9. OP Dinas dan OP Sekolah yang sudah mengikuti BIMTEK VERVAL yang di selenggarakan oleh PDSP di beberapa kabupaten/kota harus menyampaikan/ mensosialisasikannya kepada teman OPS yang lain yang tidak mendapat kesempatan BIMTEK VERVAL tersebut.
Semoga bermanfaat
sumber data: https://www.facebook.com/taufik.lone

DOWNLOAD KISI KISI UN TAHUN PELAJARAN 2014 - 2015



Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Pendidikan Dasar kemungkinan akan berakhir pada tahun ini. Dimana dengan adanya Kurikulum 2013 ini, pemerintah sudah meniadakan Unjian yang bersifat Nasional. Namun untuk jenjang sekolah dasar utamanya kelas enam (VI) tahun ini masih bisa merasakan UN. UN ini sebagian alumni pelajar sekolah dasar mengatakan bahwa UN menjadi momok yang menakutkan, karena bisa dikatakan bahwa hampir seluruh proses pembelajaran cuma di tentukan dengan nilai UN yang di kerjakan cuma sehari.

Jadi bisa dikatakan bahwa pendidikan Indonesia itu tidak menuntut sklil yang terampil tapi menuntut daya ingat yang tinggi. Sehebat apapun pelajar, jika pada waktu UN pikirannya kacau dan alhasil tidak bisa mengingat secara penuh seperti waktu pembelajaran di kelas, bisa jadi TIDAK LULUS meskipun nilai harian cukup memuaskan.

Untuk siswa kelas 6 sekolah dasar, sangat dituntut daya ingatnya, pengetahuannya dan keseriusannya dalam mengerjakan UN. Untuk mendukung hal tersebut, kemdikbud menyipakan kisi kisi ujian nasional untuk bisa di unduh oleh siapapun untuk dipelajari dan bisa dijadikan referensi nantinya untuk menghadapi Ujian Nasional.

Kisi kisi UN Tahun 2014/2015 dapat di unduh di bawah ini
Download Kisi kisi UN Tahun 2014/2015

Minggu, 16 November 2014

CARA ATAU LANGKAH VERVAL PD VERSI DAPODIKMEN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH


Selain jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah pun sekarang sudah hampir sama dalam melakukan pengolahan data. Terbukti sudah adanya DAPODIKMEN, dan selanjutnya VelvalPD. Untuk Verval PD versi jenjang pendidikan menengan langkah-langkah nya sebagai berikut:

1. Login Ke Situs Verval Pd

2. Kosongkan Peserta Didik Yang Berada Di Menu “Residu” Agar Pindah Ke Menu “Referensi”
Peserta Didik Yang Terdaftar Di Menu “Residu” Adalah Peserta Didik Yang Diinput Di Dapodik Melalui Proses Pengiriman Sinkronisasi (Dapodikmen)

A. Klik Match Apabila Peserta Didik Tersebut Sebelumnya Sudah Pernah Memiliki Nisn.
Peserta Didik Yang Sudah Memiliki Nisn Akan Muncul Di Kolom Bagian Bawah Dengan Identitas Yang Sama Atau Mirip (Nama Tempat Tanggal Lahir Dan Nama Ibu) .
Jangan Melakukan Match Apabila Data Nama, Tempat Tanggal Lahir Dan Nama Ibu Antara Kolom Yang Di Atas Dengan Kolom Yang Di Bawah Berbeda (Beda Orang) Karena Hal Ini Akan Mengakibatkan 1 Nisn Digunakan Oleh 2 Peserta Didik

B. Klik Not Match Apabila Peserta Didik Sebelumnya Belum Pernah Memiliki Nisn.
Jangan Melakukan Not Match Pada Peserta Didik Yang Sudah Punya Nisn, Karena Hal Ini Mengakibatkan 1 Peserta Didik Memiliki 2 Nisn.

C. Apabila Ada Peserta Didik Yang Sudah Melaporkan Punya Nisn Akan Tetapi Di Menu Residu Tidak Muncul Di Kolom Bagian Bawah, Maka Cek Dulu Kevalidan Nisn Itu Di Situs Nisn Http://Nisn.Data.Kemdikbud.Go.Id

Apabila Nisn Peserta Didik Tersebut Tidak Terdaftar Di Situs Nisn, Maka Lakukan Not Match Agar Mendapat Nisn Baru. Namun Apabila Nisn Peserta Didik Sudah Terdaftar Di Situs Nisn Tetapi Tidak Muncul Di Menu Residu Kolom Bagian Bawah, Maka Laporkan Ke Email Pdsp@Kemdikbud.Go.Id F.
Di Menu “Referensi” Ada Tombol Unmatch, Ini Berfungsi Apabila Salah Melakuan Match Atau Notmatch. Maka Setelah Diklik Unmatch Siswa Tersebut Akan Kembali Ke Menu Residu Untuk Dilakukan Kembali Match Atau Not Macthnya Yang Benar

3. Setelah Peserta Didik Di Menu “Residu” Sudah Habis Dan Sudah Berpindah Ke Menu “Referensi”, Yang Dilakukan Selanjutkan Adalah Mengecek Data Peserta Didik Yang Berada Di Menu “Referensi” Beserta Jumlahnya. Apabila Di Menu “Referensi” Ada Kesalahan Nama Dan Tanggal Lahir, Lakukan Perbaikan Data Melalui Menu “Edit Data” => Pengajuan Perubahan => Nama Dan Tangga Lahir
Pengajuan Perubahan Harus Dilampiri Dengan Scan Akta Kelahiran Atau Surat Kenal Lahir Peserta Didik Yang Salah Datanya Tersebut. Scan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Yang Di Scan Harus Berformat Jpg Atau Png Dan File Tidak Boleh Lebih Dari 500 Kb

4. Setelah Permohonan Perubahan Data Yang Salah Sudah Selesai, Selanjutnya Yang Dilakukan Adalah “Konfirmasi Data”
Ada 2 Sub Menu, Yaitu Data Terindikasi Sama/Mirip/Sesuai Dan Data Terindikasi Berbeda/Tidak Miripb.
Pada Sub Menu Data Terindikasi Sama/Mirip/Sesuai, Lakukan Centang Pada Semua Peserta Didik Lalu Klik Ok
Pada Sub Menu Data Terindikasi Berbeda/Tidak Mirip Cek Kembali, Kalau Sudah Benar Klik Confirm Kalau Salah Orang Silahkan Klik Unmatch Agar Peserta Didik Tersebut Kembali Ke Menu Residu Untuk Dilakukan Match Atau Not Macth Yang Benar.

Terakhir Beralih Ke Dapodikmen
Apabila Sudah Melakukan Konfirmasi Data Segara Lakukan Sinkronisasi Lalu Tekan Ctrl F5 Pada Aplikasi Dapodikmen Agar Nisn Dan Perubahan Data Yang Salah (Nama Dan Tanggal Lahir) Akan Terupdate Atau Masuk Di Aplikasi Dapodik
NISN yang Boleh Digunakan Oleh Peserta Didik Adalah Nisn Yang Terdaftar Di Situs Verval Pd

Jumat, 14 November 2014

APLIKASI CETAK KARTU NISN - DAPODIK HELPER

Kebutuhan akan bukti fisik kartu nisn dari setiap siswa yang baru mendapat Nomor Induk Siswa Nasional, Dapodik Helper membuat terobosan baru yang bisa dibilang luar biasa. Dengan ada dapodik helper ini, hampir semua kebutuhan bantuan sudah disiapkan. 

Dan hal yang terbaru adalah disediakannya menu tambahan yang bisa digunakan untuk cetak kartu nisn lengkap dengan QR Code. Fasilitas ini sangat membantu bagi pada operator dapodik untuk menyiapkan bukti fisik dan sangat membantu dalam pengumpulan data siswa. Hal ini memang simpel, tapi bisa menjadi barang bukti hasil kerja.

Adapun langkah-langkah dalam mencetak kartu nisn dengan menggunakan aplikasi dapodik helper:

Buka aplikasi Dapodik Helper dan masuk pada tab Peserta Didik, kemudian pilih salah satu nama peserta didik yang akan dicetak. Selanjutnya klik kanan pada peserta didik tersebut.


Kemudian pilih menu "Kartu NISN" dan muncul jendela sebagai berikut:


Tentukan tujuan penyimpanan kartu yang akan dibuat, lalu pilih tombol "Select". Jika proses telah selesai akan muncul dialog seperti berikut ini:


Untuk melihat hasilnya, buka folder tempat penyimpanan tadi. Nama file yang dihasilkan adalah nomor NISN siswa tersebut dengan jenis file gambar.png.


Dibawah ini adalah contoh tampilan dari kartu nisn yang berhasil dicetak.


Demikianlah beberapa proses yang dilakukan untuk mendapatkan kartu NISN ber QR Code dari aplikasi dapodik helper.

sumber gambar: dapodikhelper.blogspot.com

Dan aplikasi pencetak kartu NISN bisa di download melalui alamat ini :
Download Aplikasi Cetak Kartu NISN

Rabu, 12 November 2014

Download File Perhitungan SKP - Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil


Penilaian prestasi kerja dengan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
  2. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
  3. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
  4. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

UNSUR-UNSUR SKP

  1. Kegiatan Tugas Jabatan, Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
  2. Angka Kredit, Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.
  3. Target, Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
  4. Tugas Tambahan, Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
  5. Kreatifitas,PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP

  1. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100.
  2. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan.

  • 91 keatas : sangat baik
  • 76 – 90 : baik
  • 61 – 75 : cukup
  • 51 – 60 : kurang
  • 50 kebawah : buruk

  1. Penilaian SKP dapat lebih dari 100
  2. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
  3. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

Penilaian perilaku kerja pegawai:
a.    Orientasi Pelayanan;
b.    Integritas;
c.    Komitmen;
d.    Disiplin;
e.    Kerjasama; dan
f.    Kepemimpinan.

File penghitungan SKP dan silakan di download dari sini
PERKA-BKN-NO.01TAHUN-2013 dari sini
PP 46 TAHUN 2011 dari sini
Panduan pengisian SKP dari sini


Rabu, 29 Oktober 2014

APLIKASI DAN PATCH DAPODIK VERSI 3.0.1


Aplikasi & Patch
Data Pokok Pendidikan 
DIrektorat Jenderal Pendidikan Dasar 
DAPODIK v3.0.1 ( READY )
Silahkan Unduh Di :
1. Halaman Unduh
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
5. Progress Pengiriman / Data
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport
Informasi Aplikasi 3.0.1
Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik
source picture : https://fbcdn-sphotos-e-a.akamaihd.net/hphotos-ak-xfp1/v/t1.0-9/q91/s720x720/10374479_231374003715576_3033402473207550109_n.jpg?oh=cb5c1e11c8610af7d7a35bd75d2c9580&oe=54E507E8&__gda__=1425393729_cfc75cae704ba51a0eea3ef0496c0d5d

Jumat, 03 Oktober 2014

PP yang mengatur tentang jumlah siswa kurang dari 10 dalam satu rombel



Banyak yang galau .. kenapa tdk valid bagi rombel yg kurang dari 10 siswa padahal bukan kelas paralel .. 

Dasar pendirian inilah yg jadi acuan .. lalu ada yg bertanya kan berlakunya mulai 1 Jan 2016 .. maaf silahkan kembali dipahami kembali PP 74 tahun 2008, yg berlaku mulai 1 Jan 2016 adalah rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan .. 

Jadi pada saat acuan PP74 tahun 2008 berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008, jadi apabila belum berlakunya suatu peraturan maka peraturan sebelumnya kah yang mengatur?

KEPMEN NOMOR 060 TAHUN 2002
PERMEN NOMOR 036 TAHUN 2014 

PERANTURAN BERSAMA MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN PNS







Jika aturan ini yang di terapkan, mungkin tidak akan banyak kontroversi.... karena tepat waktu, tepat sasaran.

Sabtu, 13 September 2014

PEMAHAMAN TENTANG PERUBAHAN DATA DI VERVALPD DAN INFO GURU YANG BELUM SESUAI DENGAN ENTRY DI APLIKASI

Patokan sekarang untuk perubahan data BUKANLAH LTD juga bukan DATA VERVALPD untuk keberhasilan sinkron yang sudah dilakukan OPS melainkan Progres Pengiriman di hal http//dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
Server P2TK atau PDSP mengambil data dari server dapodik hasil sinkron OPS itu melalui proses synch antar server. Dan proses synch antar server seperti diterangkan oleh Admin PDSP maupun P2TK tidaklah dilakukan sekaligus melainkan per-angkatan/per-gelombang. Seperti sekarang P2TK baru mengambil data hasil synch bulan Agustus sedang untuk sekolah yang synch bulan September maka datanya belum bisa masuk ke LTD.
Jadi bila di server dapodik (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id) data perubahannya sudah terlihat, OPS ga perlu terlalu risau bila ada perbedaan datanya dengan di vervalpd atau di link cek Info Guru, karena itu faktor kemungkinan penyebab terbesarnya adalah PROSES SYNCH ANTAR SERVER yang belum mencapai tahap akhir. Jadi mau-mau ga mau kita harus tetap seperti dahulu gunakan jurus WAIT AND SEE lagi, karena synch antar server itu sudah bukan wewenang dan wilayah kerja OPS lagi.
Mohon koreksi dan penjelasannya!!!

Jumat, 12 September 2014

DOWNLOAD FORMULIR ISIAN EDS PTK PADAMU NEGERI



EDS (Evaluasi Diri Sekolah) menjadi bagian yang penting dalam proses verifikasi dan validasi data. Terutama untuk Guru (PTK) dan Siswa. Formulir angket EDS ini harus diisi secara lengkap oleh PTK guna memperoleh data yang valid dimana data tersebut sangat berkaitan dengan kondisi atau keadaan di sekolah.

Namun hal ini menjadi sebuah problem dimana jika PTK yang bersangkutan kurang memahami IT dan harus mengerjakan secara pribadi dalam mengisi formulir EDS tersebut. Waktu yang singkat yang ada di web sangat membuat resah para PTK ketika mengisi formulir EDS belum sampai selesai karena harus pelan pelan, tapi karena hal tesebut oleh system dinyatakan waktu habis dan PTK harus mengisi ulang dari awal.

Untuk mempermudah dan membantu mempercepat proses pengisian EDS, berikut file formulir atau angket EDS PTK yang bisa dicetak dan diisi manual. Semoga bermanfaat.

DOWNLOAD FORMULIR ISIAN EDS PTK PADAMU NEGERI

Rabu, 10 September 2014

TENTANG RASIO 1:20 (1 guru : 20 siswa)



Memahami Rasio 1:20 (1 guru : 20 siswa) Dari Hasil Share Yang Bisa Saya Tangkap Adalah Bahwa Rasio Tersebut Bukan Rasio Guru Terhadap Siswa Yang Ada Di Rombel Jadi Ngak Masalah Siswa Dirombel Kurang Dari 20 Jika Memang Kondisi Seperti Itu
Rasio Dimaksud Adalah Rasio Guru Terhadap Siswa Dalam Satuan Pendidikan. Sebagai Contoh Sederhana Jika Di Suatu Satuan Pendididikan Jumlah PD nya 100 orang Maka Berapa Max Jumlah PTK Bersertifikasi Di Rombel Tersebut ? Jawabannya 100:20=5 Artinya Di Sekolah Tersebut Jumlah Guru Bersertifikasi Max 5 Orang.
Lantas Bagaimana Jika Rasio 1:20 tidak terpenuhi Misal Jumlah Siswa 100 Jumlah Guru Yg Sertifikasi 6 Orang 100:6=16-17 siswa. Maka Ada Kemungkinan Seluruh Guru Sertifikasi Yang Ada Di Sekolah Tersebut Pending Sertifikasinya.
Kapan Aturan 1:20 diberlakukan ? Ada yang Bilang 1 Januari 2015. Sekarang gimana ? Apakah hanya berlaku bagi yg sudah sertifikasi saja?

Selasa, 09 September 2014

PERINGATAN LANJUTAN TENTANG INSPECT ELEMENT



Aplikasi DAPODIK dikembangan dengan menggunakan platform berbasis web (web based). Untuk menggunakannya melalui aplikasi peramba web atau yang biasa dikenal dengan Web Browser. Untuk mayoritas Web Browser yang saat ini ada hampir semua memiliki fitur debugging tujuannya untuk membantu pengembang konten web melakukan analisa tampilan atau lainnya.
Fasilitas ini ternyata digunakan untuk mengakali kondisi editor data yang terkunci pada aplikasi Dapodikdas. Penggunanya pun dengan bangga membagi-bagikan cara ini di media sosial berfikir bahwa cara ini adalah temuan yang sangat fantastis sehingga tidak digunakan secara bijaksana oleh penerima informasi.
Ada beberapa poin utama yang akan saya jelaskan mengenai duduk masalah tentang penggunaan yang bijaksana tersebut.
Hasil Edit Inspect Element Bisa Disimpan. Pasti bisa disimpan karena tampilan pada aplikasi merupakan tampilan formulir lengkap yang menyertakan data lainnya, sehingga aplikasi menganggap itu adalah update data lain pada formulir tersebut (mungkin menjadi masukan bagi tim pengembang aplikasi frontend agar mengunci segala aktifitas untuk item terkunci).
Hasil Edit Inspect Element Bisa Disinkronisasi. Pasti bisa karena sinkronisasi membaca “perubahan data”. Perihal melakukan perubahan pada formulir pada dasarnya meruapakan perilaku perubahan data, sehingga dianggap layak untuk dikirimkan perubahan data tersebut ke server.
Hasil Edit Inspect Element Bisa Tampil Pada Web Monitoring. Pasti bisa karena monitoring hanya bersifat menampilkan apa adanya kondisi data, sehingga apapun kondisi datanya selama masih aktif maka akan tampil.
Hasil Edit Inspect Element Tidak Menyebabkan Duplikasi Pada Web Monitoring. Tentu saja tidak akan dibaca sebagai duplikasi, karena perlakukan merubah data dengan inspect element adalah perilaku ‘merubah’ bukan ‘menambah’ sehingga tidak akan menimbulkan efek duplikasi.
Hasil Edit Inspect Element Menimbulkan Masalah Saat Verval. Tentu akan bermasalah karena untuk sistem verval berada diluar lingkaran data transaksi antara desktop dan server dapodik. Artinya memiliki perlakukan yang berbeda tentang penanganan masing-masing data tersebut. Data yang diambil adalah data dari server, apabila parameter yang dikunci mengalami perubahan sistem akan memperlakukan itu adalah data yang berbeda, sehingga yang dilakukan sistem bukan lagi merubah melainkan menambah yang tentu saja akan mengakibatkan data jadi duplikasi.
Mudah-mudahan dapat dipahami oleh pengguna yang terlibat pada aktifitas ini semua.
Edy Vanhoten

Senin, 08 September 2014

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU (TFG) BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

CATATAN :
  • TFG diberikan berdasar Quota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Adanya Quota menyebabkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima TFG.

PENGALAMAN DAFTAR CPNS 2014



"Pengalaman saya kemarin pertama saya masuk ke menpan kemudian baca alur pendaftaran satu persatu kemudian buka status dan formasi nya satu satu sy memang sudah menentukan pilihan ke mana mendaftar.. dan alhamdulillaah setelah sy buka dan pahami bahwa setelah menyetujui sy tdk bisa daftar di instansi lain.. hanya bisa satu saja dng 3 pilihan formasi alhamdulillaah ada semua yg sy mau dan alhamdulillaaah dijakarta semua..
klik kemudian daftar ke panselnas kemudian dlm waktu 1 detik langsung ada balasan ke gmail saya yg saya pakai untuk menerima user id dan password..
alhamdulillaah langsung melangkah sesuai aturan di dalem email tersebut kalo saya harus ke sscn dahulu lanjut ke sscn
kemudian sy registrasi dan melakukan pengisian form kemudian cetak form dan alhamdulillaaaah bisa cepet keluar dan sy langsung save di flashdisk agar ketika nanti dibutuhkan tinggal print lagi..
kemudian sy baca tanda bukti pendaftaran online nya ada no registrasi kemudian jabatan yg kita mau lokasi penempatan dan berkas2 khusus apa yg harus dipenuhi guna verifikasi..
alhamdulillaaaah.. selesai daftar sy langsung foto ke studio foto kemudian pilih2 data yg dibutuhin untuk verifikasi selesai copy ijazah legalisir transkip akreditasi A kemudian copy ktp dan bukti pendaftaran online nya yg tadi sy print..
langsung ke kantor pos dan kirim ke instansi yg dituju memang lokasi masih kosong default tp diketerangan instansi yg sy pilih memang masih kosong nanti di umumkan yg lulus verifikasi dan apabila mendaftar untuk pusat maka test nya di jakarta..
puji syukur semua kelar dlm sehari..
ke kantor pos pilih ekspress bayar 10 ribu tgl 3 sept kemarin sudah cap pos dan terbanglah dia ke instansi yg sy pilih..
yaa alloh jika ini rezeki sy permudahlah..
skrg sy sedang pemantapan soal2 yg sy print dr internet dan tak putus berdoa dan memantapkan hati dan rasa percaya diri.. aamiin..
@Fitri J. Susilo, BKN Liker

Minggu, 07 September 2014

LOGIKA PEMAHAMAN INSPECT ELEMENT



Logika sederhana untuk memahami permasalahan inspect element
- Inspect Element adalah script HTML yang berfungsi sebagai penerjemah bahasa pemrogrman(Perl,Phyton, PHP, Dll) kedalam brwoser local sehingga memudahkan pengguna dalam menggunakan aplikasi berbasis web.
- Inspect Element akan menampilkan segala perubahan baik data ataupun interface setelah brwoser local terhubung dengan server/Proses Update, artinya, ketika browser tidak terhubung dengan jaringan internet, maka inspect element akan menampilkan bentuk lama sebelum ada perubahan pada server, inspect element yg tidak permanen inilah yang disebut dengan Internet Temporary Files/History.
Tanya :
- Setelah memperbaiki data dengan menggunakan inspect elemen apakah data di server akan ikut berubah ?
- Lalu kenapa setelah di lakukan sync data perbaikan inspect element terlihat masuk ke dalam server/terinput perbaikan ?
Jawab :
- Aplikasi berbasis web memiliki prosedur-prosedur yang tidak bisa di terjemahkan dalam inspect element dan prosedur tersebut berada di server/Server side Programing, dimana setiap kolom input mengacu kepada kolom database yang menggunakan akses keamanan ketika akan dilakukan perubahan-2 data nya,
- ketika dilakukan sync pada browser local, terjadilah transaksi pengiriman data keserver, dan perbaikan data yang dilakukan pada inspect element akan terdeteksi sebagai inputan data baru karena proses query membaca inputan berbeda pada kolom-2 yang sudah dinyatakan dilock di aplikasi dapodikdas, sehingga terjadilah data ganda di server verval PDSP
silahkan di cermati alur proses verval pada gambar

LANGKAH MEMBACKUP APLIKASI DAPODIK DENGAN DAPODIK HELPER


2] Lakukan Instalasi Dengan Klik Kanan Aplikasinya Dan Run Ass Administrator jangan lupa passwordnya : independenceday
3] Jika Ada Pesan "Pengaturan Tidak Di Temukan, Lakukan Pengaturan Ulang" Klik OK Tunggu Proses Hingga Selesai. Jika Sudah Silahkan Restart Dapodik Helper Anda
4] Berikut Tampilan Dapodik Helper Yang Berhasil Diinstal (Lihat Gambar Bawah) Terdapat Beberapa Menu Seperti File, Setting, Maintenance & Help Silahkan Pelajari Mandiri.
5] Untuk Membacup Dapodik Klik Menu Maintenace > Back Up Data
, Tentukan Lokasi Penyimpanan Hasil Bacup Kemudian Tunggu Proses Hingga Selesai Selanjutnya Tinggal Close
- Untuk Merestore Dapodik Klik Menu Maintenace > Restore Data
, Cari Lokasi Penyimpanan Hasil Bacup Kemudian Tunggu Proses Hingga Selesai Selanjutnya Tinggal Close
Catatan :
Perlu Diingat Jika Jangan Mengunakan File Hasil Backup Jika :
- Telah Melakukan Perubahan Data Sehingga Hasil Backup Bukan Yang Terbaru
- Telah Melakukan Singkronisasi Sehingga Data Di Server Lebih Baru Dari Data Di Lokal
Mohon Koreksinya Jika Ada Kekeliruan.

BEBERAPA SARAN JIKA ANDA MELAKUKAN INSTAL ULANG DAPODIK


1] Lakukan Generate Prefill Agar Prefill Yang Diunduh Sudah Merupakan Data Terbaru Klik Link Inihttp://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php
2] Lakukan Registrasi Dengan Username Email (Harus Email Aktif) dan Password Yang Sama Dengan Sebebelumnya, Paswordnya yang Mudah Diingat yaa...
3] Jika Mendapati Peringatan "Beberapa Data Tidak masuk" Jangan Dulu Panik. Coba Klik Sekali Lagi Sampai Muncul Registrasi Berhasil
4] Silahkan Cek & Ricek Lagi Dapodik Anda Apakah Sudah Sesuai Dengan Perubahan Terbaru dan Log Singkronisasi Yang Akan Tampil Adalah Log Singkon yang terkahir Saja
5] Sebelum Melanjutkan Aktifitas Input Data, Lakukan lah Dulu Singkronisasi. Mengapa Demikian ? Karena Data Referensi Baru Belum Masuk Ke Aplikasi 3.00 (lihat Gambar Di Bawah, Ini Terjadi Ketika Anda Instal Ulang Dapodik dan Melakukan Singkron Pertama Kalinya Setelah Instal Ulang Dapodik)
6] Memang Belum Ada Penjelasan Resmi Perihal Masalah "Maaf Beberapa Data Tidak Masuk" Tapi Mungkinkah Data Yang Tidak Masuk Tersebut Sebenernya Adalah Data Referensi Saja Jadi Sebaiknya Cek Ulang Data yg memanfaatkan Data Referensi Tersebut.
Mohon Maaf Bila Ada Pemahaman Yang Salah Sekaligus Mohon Koreksinya.
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama