Kamis, 28 Agustus 2014

LANGKAH-LANGKAH ATAU CARA MENGINSTAL DAPODIKDAS G 3.0.0

Langkah2 Instal Dapodik v. 3.0.0
1. Berdoa
2. Baca Petunjuk (Manual Book + FAQ)
3. Generate Prefill lalu Download prefil
4. Download Aplikasi Dapodik v.3.0.0
5. Taruh prefill dapodik baru di folder C:/prefill_dapodik
6. Uninstal Dapodik v.2.0.8
7. Cek Browser yang digunakan untuk dapodik (saran: gunakan chrome v.34)
8. Instal aplikasi dapodik v.3.0.0
9. Registrasi
10. Login

KODE REGISTRASI TIDAK DITEMUKAN - DAPODIKDAS 2014

Banyak kekurangan dan permasalahan dalam aplikasi dapodik 2013/2014 ini. Salah satu masalah utama pada dapodik 2013 yang sering menjadi keluhan oparator adalah saat membuka download prefill dapodik, muncul tulisan Kode Registrasi Tidak Ditemukan. Padahal seluruh proses instalasi sudah dilakukan dengan benar, aplikasi sudah yang terbaru, Ada beberapa penyebab mengapa terjadi hal demikian di antaranya :
1. Kesalahan dalam memasukkan kode registrasi yang didapatkan dari Disdik
Pengentrian KOREG mungkin ada yang kurang benar, silakan dicermati huruf dan angka koreg tersebut. Biasanya kesalahan menginputkan koreg contoh angka "0" nol dientry dengan huruf "O" atau sebaliknya, angka 1 di entry "I" dan sebaliknya.
2. Tidak dibuatkan folder prefill dapodik di Drive C Komputer/Laptop
Tidak dibuat folder prefill di drive c komputer maupun kesalahan nama dalam membuat folder prefill bisa menjadi kode registrasi tidak ditemukan, silakan buka cara memasukkan prefill dapodik di komputer.
3. Khusus Jika di dapodik 2014, kemungkinan Anda masih menggunakan prefill yang lama, Generate dan download ulang prefill terbaru, hapus prefill yang lama yang terdapat dalam folder "prefill_dapodik" di drive C/ komputer. lalu masukkan prefill terbaru yang sudah diunduh tersebut.
4. Ada kesalahan error prefill dari Kemdikbud.
Hal seperti ini, wajib dilaporkan ke Kemdikbud bisa via email ( infopendataan.dikdas@gmail.com, sekretariat.dikdas@gmail.com, koderegistrasi@gmail.com pendataandikdas@gmail.com)

CARA MENGHAPUS SARPRAS / SARAN PRASARANA ROMBONGAN BELAJAR DAPODIKDAS 2014

Cara menghapus data yg sudah ada di periode sebelumnya: saya contohkan hapus sarana karena mungkin ditahun pelajaran skrang sarana tsb udah ga ada,
langkah2ya:

1. login dulu dg periode ganjil 2013/2014
2. masuk ke tab sarpras kemudian pilih prasarana
3. plih sarana yg akan dihapus
4. setelah di pilih sarana tsb klik menu lengkapi data periodik
5. klik hapus dan klik ya
6. keluar
7. login lgi dng periode ganjil 2014/2015
8. kembali ke tempat tab sapras tdi
9. pilih sarana yg tdi akan dihapus
10. klik lgi menu lengkapi data periodik dan klik hapus lgi
11. baru deh klik hapus sarananya di menu hapus.

berikut ini link yang bisa dijadikan referensi lain tentang bagaimana cara menghapus sarana prasarana rombongan belajar.
cara menghapus sarpras rombongan belajar

SOLUSI GAGAL LOGIN VERVALPD



Untuk Mengetahui User ID & Pasword Untuk Login Ke vervalpd 
Bagi Anda Yang Ogah Daftar Di sdm.data.kemdikbud.go.id
1] Lakukan Syncronisasi 
2] Buka Google Search Ketik "npsn_XXXXXXXX" 
ganti XXXXXXXX dengan NPSN Sekolah Anda 
3] Klik Link Hasil Pencarian Teratas
4] Klik Tab Kontak Lihat Info Alamat Email Sekolah Anda
5] Email Yang Terdaftar di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
6] Username adalah Alamat Email Tersebut...
7] Pasword nya Adalah Pasword Dapodikdas Anda (jika Sudah Pernah Di Synckan)

RINCIAN FORMASI ASN / CPNS KABUPATEN / KOTA TAHUN 2014

KOTA PAGAR ALAM
KAB. PINRANG
KAB. LUWU TIMUR
KAB. NIAS BARAT
KAB. TAKALAR
KAB. PASAMAN BARAT
KOTA SAMARINDA
KAB. MUARA ENIM
KAB. MAROS
KAB. REJANG LEBONG
KAB. LAMONGAN
KAB. GARUT
KAB. MESUJI
KAB. MANDAILING NATAL
KAB. MAHAKAM ULU
KAB. SERANG
KOTA SURAKARTA
KAB. WAKATOBI
KAB. SANGGAU
KAB. TANAH DATAR
KOTA SALATIGA
KAB. SIDENRENG RAPPANG
KAB. TIMOR TENGAH UTARA
KAB. SEMARANG
KAB. SLEMAN
KAB. BANGGAI LAUT
KOTA YOGYAKARTA
KAB. KEPULAUAN SULA
KAB. TULUNGAGUNG
KAB. PONOROGO
KAB. BONDOWOSO
KAB. SIDOARJO
KAB. BANGKALAN
KAB. TOLIKARA
KAB. BONE BOLANGO
KAB. PEGUNUNGAN BINTANG
KAB. ACEH BARAT DAYA
KAB. SUMBA BARAT
KOTA PAYAKUMBUH
KOTA DUMAI
KAB. NABIRE
KOTA PALOPO
KOTA BINJAI
KAB. HALMAHERA TIMUR
KOTA AMBON
KOTA SIBOLGA
KAB. WAJO
KAB. LEBONG
KAB. MAJALENGKA
KOTA MALANG
KAB. BLITAR
KAB. INDRAGIRI HILIR
KAB. KULON PROGO
KAB. TAPANULI TENGAH
KAB. KEPAHIANG
KAB. BANGKA TENGAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN
KOTA KENDARI
KAB. MUSI RAWAS UTARA
KAB. DHARMASRAYA
KAB. TOBA SAMOSIR
KAB. KUTAI TIMUR
KAB. KEPULAUAN SANGIHE
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA
KAB. PESAWARAN
KAB. HUMBANG HASUNDUTAN
KAB. PRINGSEWU
KAB. TAPANULI UTARA
KAB. OGAN KOMERING ULU SELATAN
KAB. ACEH SINGKIL
KAB. NUNUKAN
KAB. BOLAANG MONGONDOW TIMUR
KAB. SAMOSIR
KAB. PENAJAM PASER UTARA
KAB. PIDIE
KAB. PEMALANG
KAB. PEGUNUNGAN ARFAK
KAB. BANGGAI KEPULAUAN
KAB. PATI
KAB. SELUMA
KOTA BATAM
KAB. SEKADAU
KAB. SUMENEP
KAB. SARMI
KAB. SAROLANGUN
KAB. PAMEKASAN
KAB. SAMBAS
KAB. BELITUNG TIMUR
KAB. MURUNG RAYA
KAB. MUKOMUKO
KAB. MAMUJU TENGAH
KAB. MAMASA
KAB. NGADA
KAB. SUMBAWA
KAB. ENREKANG
KAB. SUMBAWA BARAT
KAB. BUTON UTARA
KOTA PASURUAN
KOTA PALU
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR
KOTA PADANG
KAB. SAMPANG
KAB. BARITO KUALA
KOTA KUPANG
KAB BLORA
KAB. HULU SUNGAI SELATAN
KAB. MAGELANG
KOTA KOTAMOBAGU
KAB. BENGKULU UTARA
KAB. PASURUAN
KAB. BANGKA
KAB. KETAPANG
KAB. INDRAGIRI HULU
KAB. BANTAENG
KAB. TANJUNG JABUNG BARAT
KAB. SRAGEN
KAB. SOPPENG
KAB. HULU SUNGAI UTARA
KAB. EMPAT LAWANG
KOTA BANJARMASIN
KAB. SIKKA
KAB. BULUKUMBA
KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN
KAB. BOLAANG MONGONDOW
KAB. BIAK NUMFOR
KAB. BANJAR
KOTA BALIKPAPAN
KAB. BUOL
KAB. BIMA
KAB. TUBAN
KAB. BELU
KAB. DEMAK
KOTA CIMAHI
KAB. OGAN KOMERING ILIR
KAB. MAGETAN
KAB. MALINAU
KAB. MAPPI
KOTA SINGKAWANG
KAB. MADIUN
KAB. KEPULAUAN SIAU TOGULANDANG BIARO
KAB. ROKAN HILIR
KAB. SIAK
KAB. BANYUWANGI
KAB. JAYAWIJAYA
KAB. GORONTALO UTARA
KAB. JAYAPURA
KAB. LINGGA
KAB. MAJENE
KAB. MALAKA
KAB. MANGGARAI TIMUR
KAB. BOJONEGORO
KAB. BARRU
KAB. TANAH LAUT
KAB. BATANG
KOTA SURABAYA
KAB. BULUNGAN
KOTA TARAKAN
KAB. TEBO
KAB. TORAJA UTARA
KAB. KAPUAS HULU
KAB. GUNUNG MAS
KAB. TAPIN
KAB. KEPULAUAN ARU
KAB. TANA TORAJA
KAB. TABALONG
KAB. HALMAHERA UTARA
KAB. PESISIR SELATAN
KAB. HALMAHERA SELATAN
KAB. BOGOR
KAB. BANGKA BARAT
KAB. KUPANG
KAB. GUNUNG KIDUL
KAB. BEKASI
KOTA PARIAMAN
KAB. TOJO UNA UNA
KAB. KUBU RAYA
KAB. BURU SELATAN
KAB. GROBOGAN
KOTA METRO
KOTA PONTIANAK
KAB. SINJAI
KOTA BLITAR
KAB. INDRAMAYU
KAB. WONOGIRI
KAB. SERUYAN
KAB. MINAHASA SELATAN
KAB. KOTAWARINGIN TIMUR
KAB. LOMBOK BARAT
KAB. KOTAWARINGIN BARAT
KAB. KOTABARU
KAB. KONAWE SELATAN
KOTA SEMARANG
KAB. TULANG BAWANG
KAB. GOWA
KAB. TRENGGALEK
KOTA TUAL
KOTA PAREPARE
KOTA MAKASSAR
KOTA SUNGAI PENUH
KOTA JAYAPURA
KAB. KAUR
KOTA BANJARBARU
KAB. SUKAMARA
KAB. KEPULAUAN SELAYAR
KAB. MUSI RAWAS
KOTA SORONG
KAB. KEDIRI
KAB. TIMOR TENGAH SELATAN
KAB. TEMANGGUNG
KOTA BANDUNG
Bali - Kab.Badung

Selasa, 01 April 2014

CARA MENGEMBALIKAN PATCH 207 KE 206



(hati2, beresiko tinggi) :
1. Backup dulu, buat jaga2
2. Buka windows explorer, buka path berikut : C:\program fiLes\Dapodikdas\config
3. di daLam folder config ada file dg nama : instal.ini
4. copy file tsb ke desktop atau ke drive D atau ke mana pun,.
5. klik kanan pd fiLe instal.ini kemudian open with notepad, nanti akan terbuka berisi scrypt, ubah last=2.0.7 mjd last=2.0.5 (perhatikan gambar)
6. setelah di save, replace-kan file instal.ini yg udh diedit tadi ke tempat semula, point no.2, ingat, REPLACE
7. setelah itu instal patch 206 sampai selesai
8. restart Laptop
9. belajar dan cari info lagi sambil nunggu 207 final.
10. tetap tersenyum biar hidup terasa nyaman.

Senin, 18 November 2013

CARA MENGEMBALIKAN DATA PTK DAN PESERTA DIDIK YANG PERNAH DIHAPUS DARI TABEL UTAMA DAPODIKDAS 2013



Banyak yang mengira bahwa PTK dan Peserta Didik pada aplikasi DAPODIKDAS 2013 ketika sudah dihapus tidak dapat dikembalikan lagi, karena solusi cuma satu yaitu INstal ULang atau sering disebut INUL. Namun ternyata hal tersebut bisa diatasi dengan cara rollback melalui DOS.

Mungkin ini solusi yang akan menjadi perbincangan hangat dari sekian banyaknya Operator Sekolah se Indonesia dimana berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sangat sulit mencari solusinya.

Proses rollback ini tidak sulit, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah kebenaran dalam memberikan perintah pada DOS menjadi kunci utama dengan resiko yang seimbang.

Dekimian sedikit informasi dari kami, semoga berhasil, semoga bermanfaat dan sukses untuk Operator DAPODIKDAS Indonesia.

SALAM SATU DATA

BAKAL LEBIH MAKMUR - Ungkapan Untuk PNS dan Pensiunan



JAKARTA - Masa depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin cerah saja. Sejumlah ketentuan di Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini masih digodok pemerintah bersama DPR, mengatur pemberian sejumlah hak kepada PNS.


Bahkan, ada pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan layak kepadaPNS, serta menjamin kesejahteraan PNS.

"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto kemarin.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Bukan itu saja. RUU ASN, dijelaskan Tasdik, secara rinci juga menyebukan sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS.

Di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan.

Masih di pasal 20, dinyatakan PNS juga mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka.

PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20.

Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pensiun.

Nah, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua".

Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan rangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif.

RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan. (sam/jpnn)
Sumber: Jpnn.com

PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG 1 PLPG TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3 RAYON 115 MALANG



Bagi peserta Ujian Ulang 1 PLPG Tahap 1, 2, 3, berikut ini adalah hasil penilaiannya. Selamat bagi yang LULUS, bagi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti Ujian Ulang 2 pada 24 Nopember 2013. Lokasi ujian bisa dilihat pada lampiran pengumuman.
Mohon menyebarluaskan informasi ini kepada teman-teman lainnya.
Bagi yang merasa namanya belum tercantum, harap segera menghubungi kami. Bila memang tidak dapat hadir, harap mengirimkan surat kepada kami.

http://psg15.um.ac.id/?p=3582

PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHAP 4, TAHAP 5 DAN TAHAP 6 RAYON 115 UM MALANG - KABUPATEN PACITAN



Berikut kami sampaikan pengumuman PLPG tahap 4, 5, 6 yang diadakan di UM. Ada 3 keputusan: LULUS, MENGIKUTI UJIAN ULANG, dan TIDAK LULUS. Bagi yang dinyatakan mengikuti ujian ulang, ujian diadakan pada 24 Nopember 2013. Rincian apa yang harus diulang dan lokasi ujian bisa dilihat di lampiran pengumuman:
Bagi yang merasa namanya tidak ada bisa menghubungi kami. Mohon juga mengabarkan kepada rekan-rekan lain yang mungkin belum tahu.

sumber : http://psg15.um.ac.id/?p=3646
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama