Rabu, 12 November 2014

Download File Perhitungan SKP - Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil


Penilaian prestasi kerja dengan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
  2. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
  3. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
  4. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

UNSUR-UNSUR SKP

  1. Kegiatan Tugas Jabatan, Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
  2. Angka Kredit, Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.
  3. Target, Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
  4. Tugas Tambahan, Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
  5. Kreatifitas,PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP

  1. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100.
  2. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan.

  • 91 keatas : sangat baik
  • 76 – 90 : baik
  • 61 – 75 : cukup
  • 51 – 60 : kurang
  • 50 kebawah : buruk

  1. Penilaian SKP dapat lebih dari 100
  2. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
  3. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

Penilaian perilaku kerja pegawai:
a.    Orientasi Pelayanan;
b.    Integritas;
c.    Komitmen;
d.    Disiplin;
e.    Kerjasama; dan
f.    Kepemimpinan.

File penghitungan SKP dan silakan di download dari sini
PERKA-BKN-NO.01TAHUN-2013 dari sini
PP 46 TAHUN 2011 dari sini
Panduan pengisian SKP dari sini


Rabu, 29 Oktober 2014

APLIKASI DAN PATCH DAPODIK VERSI 3.0.1


Aplikasi & Patch
Data Pokok Pendidikan 
DIrektorat Jenderal Pendidikan Dasar 
DAPODIK v3.0.1 ( READY )
Silahkan Unduh Di :
1. Halaman Unduh
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
5. Progress Pengiriman / Data
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport
Informasi Aplikasi 3.0.1
Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik
source picture : https://fbcdn-sphotos-e-a.akamaihd.net/hphotos-ak-xfp1/v/t1.0-9/q91/s720x720/10374479_231374003715576_3033402473207550109_n.jpg?oh=cb5c1e11c8610af7d7a35bd75d2c9580&oe=54E507E8&__gda__=1425393729_cfc75cae704ba51a0eea3ef0496c0d5d

Jumat, 03 Oktober 2014

PP yang mengatur tentang jumlah siswa kurang dari 10 dalam satu rombel



Banyak yang galau .. kenapa tdk valid bagi rombel yg kurang dari 10 siswa padahal bukan kelas paralel .. 

Dasar pendirian inilah yg jadi acuan .. lalu ada yg bertanya kan berlakunya mulai 1 Jan 2016 .. maaf silahkan kembali dipahami kembali PP 74 tahun 2008, yg berlaku mulai 1 Jan 2016 adalah rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan .. 

Jadi pada saat acuan PP74 tahun 2008 berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008, jadi apabila belum berlakunya suatu peraturan maka peraturan sebelumnya kah yang mengatur?

KEPMEN NOMOR 060 TAHUN 2002
PERMEN NOMOR 036 TAHUN 2014 

PERANTURAN BERSAMA MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN PNS







Jika aturan ini yang di terapkan, mungkin tidak akan banyak kontroversi.... karena tepat waktu, tepat sasaran.

Sabtu, 13 September 2014

PEMAHAMAN TENTANG PERUBAHAN DATA DI VERVALPD DAN INFO GURU YANG BELUM SESUAI DENGAN ENTRY DI APLIKASI

Patokan sekarang untuk perubahan data BUKANLAH LTD juga bukan DATA VERVALPD untuk keberhasilan sinkron yang sudah dilakukan OPS melainkan Progres Pengiriman di hal http//dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
Server P2TK atau PDSP mengambil data dari server dapodik hasil sinkron OPS itu melalui proses synch antar server. Dan proses synch antar server seperti diterangkan oleh Admin PDSP maupun P2TK tidaklah dilakukan sekaligus melainkan per-angkatan/per-gelombang. Seperti sekarang P2TK baru mengambil data hasil synch bulan Agustus sedang untuk sekolah yang synch bulan September maka datanya belum bisa masuk ke LTD.
Jadi bila di server dapodik (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id) data perubahannya sudah terlihat, OPS ga perlu terlalu risau bila ada perbedaan datanya dengan di vervalpd atau di link cek Info Guru, karena itu faktor kemungkinan penyebab terbesarnya adalah PROSES SYNCH ANTAR SERVER yang belum mencapai tahap akhir. Jadi mau-mau ga mau kita harus tetap seperti dahulu gunakan jurus WAIT AND SEE lagi, karena synch antar server itu sudah bukan wewenang dan wilayah kerja OPS lagi.
Mohon koreksi dan penjelasannya!!!

Jumat, 12 September 2014

DOWNLOAD FORMULIR ISIAN EDS PTK PADAMU NEGERI



EDS (Evaluasi Diri Sekolah) menjadi bagian yang penting dalam proses verifikasi dan validasi data. Terutama untuk Guru (PTK) dan Siswa. Formulir angket EDS ini harus diisi secara lengkap oleh PTK guna memperoleh data yang valid dimana data tersebut sangat berkaitan dengan kondisi atau keadaan di sekolah.

Namun hal ini menjadi sebuah problem dimana jika PTK yang bersangkutan kurang memahami IT dan harus mengerjakan secara pribadi dalam mengisi formulir EDS tersebut. Waktu yang singkat yang ada di web sangat membuat resah para PTK ketika mengisi formulir EDS belum sampai selesai karena harus pelan pelan, tapi karena hal tesebut oleh system dinyatakan waktu habis dan PTK harus mengisi ulang dari awal.

Untuk mempermudah dan membantu mempercepat proses pengisian EDS, berikut file formulir atau angket EDS PTK yang bisa dicetak dan diisi manual. Semoga bermanfaat.

DOWNLOAD FORMULIR ISIAN EDS PTK PADAMU NEGERI

Rabu, 10 September 2014

TENTANG RASIO 1:20 (1 guru : 20 siswa)



Memahami Rasio 1:20 (1 guru : 20 siswa) Dari Hasil Share Yang Bisa Saya Tangkap Adalah Bahwa Rasio Tersebut Bukan Rasio Guru Terhadap Siswa Yang Ada Di Rombel Jadi Ngak Masalah Siswa Dirombel Kurang Dari 20 Jika Memang Kondisi Seperti Itu
Rasio Dimaksud Adalah Rasio Guru Terhadap Siswa Dalam Satuan Pendidikan. Sebagai Contoh Sederhana Jika Di Suatu Satuan Pendididikan Jumlah PD nya 100 orang Maka Berapa Max Jumlah PTK Bersertifikasi Di Rombel Tersebut ? Jawabannya 100:20=5 Artinya Di Sekolah Tersebut Jumlah Guru Bersertifikasi Max 5 Orang.
Lantas Bagaimana Jika Rasio 1:20 tidak terpenuhi Misal Jumlah Siswa 100 Jumlah Guru Yg Sertifikasi 6 Orang 100:6=16-17 siswa. Maka Ada Kemungkinan Seluruh Guru Sertifikasi Yang Ada Di Sekolah Tersebut Pending Sertifikasinya.
Kapan Aturan 1:20 diberlakukan ? Ada yang Bilang 1 Januari 2015. Sekarang gimana ? Apakah hanya berlaku bagi yg sudah sertifikasi saja?

Selasa, 09 September 2014

PERINGATAN LANJUTAN TENTANG INSPECT ELEMENT



Aplikasi DAPODIK dikembangan dengan menggunakan platform berbasis web (web based). Untuk menggunakannya melalui aplikasi peramba web atau yang biasa dikenal dengan Web Browser. Untuk mayoritas Web Browser yang saat ini ada hampir semua memiliki fitur debugging tujuannya untuk membantu pengembang konten web melakukan analisa tampilan atau lainnya.
Fasilitas ini ternyata digunakan untuk mengakali kondisi editor data yang terkunci pada aplikasi Dapodikdas. Penggunanya pun dengan bangga membagi-bagikan cara ini di media sosial berfikir bahwa cara ini adalah temuan yang sangat fantastis sehingga tidak digunakan secara bijaksana oleh penerima informasi.
Ada beberapa poin utama yang akan saya jelaskan mengenai duduk masalah tentang penggunaan yang bijaksana tersebut.
Hasil Edit Inspect Element Bisa Disimpan. Pasti bisa disimpan karena tampilan pada aplikasi merupakan tampilan formulir lengkap yang menyertakan data lainnya, sehingga aplikasi menganggap itu adalah update data lain pada formulir tersebut (mungkin menjadi masukan bagi tim pengembang aplikasi frontend agar mengunci segala aktifitas untuk item terkunci).
Hasil Edit Inspect Element Bisa Disinkronisasi. Pasti bisa karena sinkronisasi membaca “perubahan data”. Perihal melakukan perubahan pada formulir pada dasarnya meruapakan perilaku perubahan data, sehingga dianggap layak untuk dikirimkan perubahan data tersebut ke server.
Hasil Edit Inspect Element Bisa Tampil Pada Web Monitoring. Pasti bisa karena monitoring hanya bersifat menampilkan apa adanya kondisi data, sehingga apapun kondisi datanya selama masih aktif maka akan tampil.
Hasil Edit Inspect Element Tidak Menyebabkan Duplikasi Pada Web Monitoring. Tentu saja tidak akan dibaca sebagai duplikasi, karena perlakukan merubah data dengan inspect element adalah perilaku ‘merubah’ bukan ‘menambah’ sehingga tidak akan menimbulkan efek duplikasi.
Hasil Edit Inspect Element Menimbulkan Masalah Saat Verval. Tentu akan bermasalah karena untuk sistem verval berada diluar lingkaran data transaksi antara desktop dan server dapodik. Artinya memiliki perlakukan yang berbeda tentang penanganan masing-masing data tersebut. Data yang diambil adalah data dari server, apabila parameter yang dikunci mengalami perubahan sistem akan memperlakukan itu adalah data yang berbeda, sehingga yang dilakukan sistem bukan lagi merubah melainkan menambah yang tentu saja akan mengakibatkan data jadi duplikasi.
Mudah-mudahan dapat dipahami oleh pengguna yang terlibat pada aktifitas ini semua.
Edy Vanhoten

Senin, 08 September 2014

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU (TFG) BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

CATATAN :
  • TFG diberikan berdasar Quota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Adanya Quota menyebabkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima TFG.

PENGALAMAN DAFTAR CPNS 2014



"Pengalaman saya kemarin pertama saya masuk ke menpan kemudian baca alur pendaftaran satu persatu kemudian buka status dan formasi nya satu satu sy memang sudah menentukan pilihan ke mana mendaftar.. dan alhamdulillaah setelah sy buka dan pahami bahwa setelah menyetujui sy tdk bisa daftar di instansi lain.. hanya bisa satu saja dng 3 pilihan formasi alhamdulillaah ada semua yg sy mau dan alhamdulillaaah dijakarta semua..
klik kemudian daftar ke panselnas kemudian dlm waktu 1 detik langsung ada balasan ke gmail saya yg saya pakai untuk menerima user id dan password..
alhamdulillaah langsung melangkah sesuai aturan di dalem email tersebut kalo saya harus ke sscn dahulu lanjut ke sscn
kemudian sy registrasi dan melakukan pengisian form kemudian cetak form dan alhamdulillaaaah bisa cepet keluar dan sy langsung save di flashdisk agar ketika nanti dibutuhkan tinggal print lagi..
kemudian sy baca tanda bukti pendaftaran online nya ada no registrasi kemudian jabatan yg kita mau lokasi penempatan dan berkas2 khusus apa yg harus dipenuhi guna verifikasi..
alhamdulillaaaah.. selesai daftar sy langsung foto ke studio foto kemudian pilih2 data yg dibutuhin untuk verifikasi selesai copy ijazah legalisir transkip akreditasi A kemudian copy ktp dan bukti pendaftaran online nya yg tadi sy print..
langsung ke kantor pos dan kirim ke instansi yg dituju memang lokasi masih kosong default tp diketerangan instansi yg sy pilih memang masih kosong nanti di umumkan yg lulus verifikasi dan apabila mendaftar untuk pusat maka test nya di jakarta..
puji syukur semua kelar dlm sehari..
ke kantor pos pilih ekspress bayar 10 ribu tgl 3 sept kemarin sudah cap pos dan terbanglah dia ke instansi yg sy pilih..
yaa alloh jika ini rezeki sy permudahlah..
skrg sy sedang pemantapan soal2 yg sy print dr internet dan tak putus berdoa dan memantapkan hati dan rasa percaya diri.. aamiin..
@Fitri J. Susilo, BKN Liker
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama