Senin, 18 November 2013

PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG 1 PLPG TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3 RAYON 115 MALANG



Bagi peserta Ujian Ulang 1 PLPG Tahap 1, 2, 3, berikut ini adalah hasil penilaiannya. Selamat bagi yang LULUS, bagi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti Ujian Ulang 2 pada 24 Nopember 2013. Lokasi ujian bisa dilihat pada lampiran pengumuman.
Mohon menyebarluaskan informasi ini kepada teman-teman lainnya.
Bagi yang merasa namanya belum tercantum, harap segera menghubungi kami. Bila memang tidak dapat hadir, harap mengirimkan surat kepada kami.

http://psg15.um.ac.id/?p=3582

PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHAP 4, TAHAP 5 DAN TAHAP 6 RAYON 115 UM MALANG - KABUPATEN PACITAN



Berikut kami sampaikan pengumuman PLPG tahap 4, 5, 6 yang diadakan di UM. Ada 3 keputusan: LULUS, MENGIKUTI UJIAN ULANG, dan TIDAK LULUS. Bagi yang dinyatakan mengikuti ujian ulang, ujian diadakan pada 24 Nopember 2013. Rincian apa yang harus diulang dan lokasi ujian bisa dilihat di lampiran pengumuman:
Bagi yang merasa namanya tidak ada bisa menghubungi kami. Mohon juga mengabarkan kepada rekan-rekan lain yang mungkin belum tahu.

sumber : http://psg15.um.ac.id/?p=3646

Sabtu, 09 November 2013

PENJELASAN TENTANG PD KELUAR YANG TIDAK BISA DI KEMBALIKAN KE TAB PD



1. Faktor utama yang menyebabkan PD Keluar tidak bisa kembali ke Tab PD pada aplikasi dapodikdas v2.0.3 adalah status isian pada kolom "Terdaftar sebagai" dari siswa yang bersangkutan. Bila sampai dalam Tab PD Keluar kolom "Terdaftar Sebagai" status siswanya bukan "Siswa Baru atau Pindahan" misal masih "Naik Kelas atau Lanjutan Semester", maka siswa yang bersangkutan tidak akan bisa dipindah lagi ke Tab PD.

2. Jadi untuk semua siswa yang ada pada Tab PD, harap dilihat kembali status "Terdaftar sebagai"-nya. Jika statusnya belum "Siswa Baru atau Pindahan" harap siswa tersebut registrasi ulang sehingga statusnya menjadi "Siswa Baru atau Pindahan" semua. Sehingga bila ada kesalahan data atau merasa data siswa yang kita keluarkan itu masih perlu diperbaiki, kita bisa mengeditnya lagi dengan cara mengembalikannya lagi ke Tab PD, karena edit data siswa hanya bisa dilakukan di Tab PD, sedang di Tab PD Keluar hal itu ga bisa dilakukan.

Jumat, 18 Oktober 2013

PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3 RAYON 115 MALANG - KABUPATEN PACITAN



Berikut kami sampaikan pengumuman PLPG tahap 1, 2, 3 yang diadakan di UM.
Ada 4 keputusan: LULUS, MENGIKUTI UJIAN ULANG, TIDAK LULUS, dan MENGIKUTI KLARIFIKASI.
Klarifikasi dimaksudkan meminta kejelasan mengenai berkas yang dikumpulkan atau meminta melengkapi berkas yang kurang. Pelaksanaannya adalah pada 24 Oktober 2013. Harap memperhatikan apa yang harus dibawa, dan yang dibawa harus asli dan copy-nya.
Ujian Ulang I diadakan pada 27 Oktober 2013. Pada pengumuman sudah disebutkan apa yang harus diulang. Bagian yang diulang ditandai dengan “V” sedangkan yang tidak perlu diulang ditandai dengan “-”.
Hasil tahap 4 dan 5 akan diumumkan bersamaan dengan tahap 6.

  1. Jawa Timur – wilayah PSG 115 UM: Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. PasuruanKab. Ponorogo, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Pasuruan
  2. Jawa Timur – di luar wilayah PSG 115 UM: Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bondowoso, Kab. Jember, Kab. Kediri, Kab. Lumajang, Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Probolinggo, Kab. Situbondo, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Probolinggo
  3. Jawa Tengah dan DIY: Kab. Blora, Kab. Pemalang, Kab. Sleman, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta
Untuk kota di wilayah NTT, NTB, dan Sulawesi yang mengikuti PLPG di UM, pengumuman akan disatukan dengan tahap 4, 5, 6, karena menyangkut teknis pelaksanaan ujian ulang.

sumber: http://psg15.um.ac.id/?p=3392

Rabu, 16 Oktober 2013

Cuti Bersama Tak Berlaku Bagi PNS Guru & Dosen mulai Tahun 2014




Para guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi mendapat jatah cuti bersama mulai tahun 2014. Pelaksanaan cuti bersama tersebut, nantinya akan diperhitungkan atau mengurangi hak cuti tahunan PNS. Keputusan ini merupakan keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.*

Menurut Menpan-RB Azwar Abubakar, dalam laman Setkab, yang dikutip pada Jumat (11/10), pihaknya pada Kamis (7/10) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Dalam SE tersebut, Azwar menegaskan, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Surat Edaran itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.

“Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976," tegas Azwar dalam butir ketiga Surat Edaran itu.

Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN-RB meminta pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembagta Tinggi Negara, pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, dan para Bupati/Walikota itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Azwar.(*)

sumber: http://www.merdeka.com/uang/cuti-bersama-tidak-berlaku-bagi-pns-guru-dan-dosen-mulai-2014.html

Rabu, 09 Oktober 2013

CARA MENGEMBALIKAN DATA SISWA DARI TAB PD KELUAR KE TAB PESERTA DIDIK



Dikarenakan banyak yang menanyakan bagaimana mengembalikan peserta yang terlanjur dikeluarkan dan ingin dikembalikan ke tab peserta didik, maka ini caranya:
(lihat gambar)

tadinya ga bakalan dikasih tahu supaya mengerjakannya lebih teliti disetiap tahapanya...
DAN LANGKAH INI JGA BERLAKU UTK PTK YG MAU DIKEMBALIKAN
TPI BAGI PTK ATAU PESERTA DIDIK YG TERLANJUR DIHAPUS.. TDK ADA CARA LAIN JIKA INGIN MENGEMBALIKANNYA KECUALI INSTALL ULANG APLIKASINYA

by; Obengs Bunhaw Langlang Buana

Senin, 07 Oktober 2013

CARA MEREVISI DATA KEPALA SEKOLAH YANG PENSIUN, MUTASI ATAU WAFAT DLL PADA APP DAPODIK 2013



Solusi Jika Kepala Sekolah Berbeda
{ Karena Pensiun Atau Mutasi Atau Maot }
Pada App Dapodikdas 2013

Langkah2 nya :
Cara Mengganti nya Melaluii Tugas Tambahan Sekolah.
1. Tugas tambahan KS Yang sudah tidak bertugas akibat ;

- Mutasi { Mutasikan Kepala Sekolah Tersebut Sesuai dangan Sk Mutasi Penugasan Yang Ada }

- Pensiun { Pensiunkan Kepala Sekolah tersebut Sesuaikan Dengan Sk Pensiun } Definisi Pensiun bisa terjadi dari beberapa hal, Meninggal, atau sudah waktunya pensiun, atau penyebab lainnya.

2. Kmudian tugas tambahan KS nya di Ganti KS yg sekarang. { Sesuaikan SK Penugasan SK nya }

Mohon Maaf jika ada kekurangan selebihnya silahkan di tambahin..

by;
Adie Purwa

Sabtu, 05 Oktober 2013

CARA MENGISI DATA ROMBEL PADA APP DAPODIK 2013

 

 


SEMOGA BERMANFAAT

file bisa diunduh disini

by; Obengs Bunhaw Langlang Buana
 

CARA MENGISI DATA SARANA DAN PRASARANA ( SAPRAS ) PADA APP DAPODIK 2013


 


 



SEMOGA BERMANFAAT

file bisa diunduh disini

by; Obengs Bunhaw Langlang Buana 

Jumat, 04 Oktober 2013

CARA MENGISI DATA RINCI PTK PADA APP DAPODIK 2013



TAHAPAN PTK

Silahkan dicatat: TAHAPAN PERTAMA PENGISIAN DI TAB PTK (dapodikdas 2013)
"MELENGKAPI DAN UPDATE DATA PTK)

 
tahapan pertama pengisian di tab PTK adalah sebagai berikut:
1. plih PTK dan klik menu ubah
2. isi dan isian2 yg sdah disediakan di data ptk 
3. jika sda selesai klik save
4. dilanjutkan mengisi data rincian ptk cek dan isi tab2 yg ada dirincian tsb (sesuaikan)
5. setiap selesai 1 tab jng lupa klik tombol simpan
6. lanjutkan dng ptk yg selanjutnya

NB: MELENGKAPI DATA PTK INI HARUS SEMUANYA BAIK YG SDAH MUTASI ATAUPUN PENSIUN (APALAGI YG PNS rus lengkap riwayat kepangkatan dan KGBnya)

- data rinci yg sdah mutasi bagi pns dilengkapi utamanya riwayat kepangkatan dan kgb.
- data rinci bagi non pns yg sdah mutasi/keluar tdk perlu diisi (tapi data ptknya harus di isi)


Tahapan kedua (2.A) di PTK
"MENUGASKAN PTK YG MASIH AKTIF"

jika rekan2 sdah melakukan tahap 1 (di tab PTK) bisa dilanjutkan dng tahapan 2.A. langkah2nya sebagai berikut:
1. plih PTK yg masih aktif sampai saat ini dan klim menu penugasan
2. muncul kolom penugasan dan isi isian2 tsb (sesuaikan)
- nomor surat tugas diisi dng surat pembagian tugas tahun pelajaran 2013/2014
- tgl surat sesuaikan
- tmt sesuaikan
- ceklis sampai bulan skrang
- pilih induk atau bukan induknya
3. jika sdah selesai klik save and close
4. jika pengisiannya sdah benar.. akan berhasil tersimpan dan secara otomatis status ptk tsb tdk merah lgi/tdak ada tanda seru lgi dan akan terlihat tgl surat tugasnya.

perhatikan gambar!!

RALAT ==>
"PENUGASAN PTK" dalam kolom penugasan khususnya di nomor surat, tgl surat dan tmt diisi dng surat tugas PTK (awal tugas di sekolah tsb) atau bisa disebut jga jika TMT adalah TMT sekolah: cek gambar di bawah ini..

Kalau SK Mengajar/Pembagian Tugas mengajar diletakan di Rombel


Tahapan kedua (2 B.di TAB PTK)
"PENUGASAN PTK YG MASIH AKTIF DI TAHU PELAJARAN SKARANG TPI BARU2 INI SDAH MUTASI ATAU TDK AKTIF LGI"

1. Langkah2nya sama sperti tahap 2.A (di tab PTK) 
2. yg membedakan :
- menceklis bulan keaktifannya
- pengisian keterangan keluar

perhtikan gambar... semoga bisa difahami


Tahapan kedua (2.C) di tab PTK
"PENUGASAN PTK YG SDAH KELUAR SEBELUM TAHUN PELAJARAN 2013/2014)

1. Lankah2nya sama seperti tahap 2.A 
2. isi nomor surat sesuaikan waktu dia masih tugas (tahun sebelumnya)
3. keaktifkan jng ada yg diceklis
4. isi keteragan keluarnya..

jika ada yg kurang masukan saja dikomentar




TAHAPAN KETIGA (di Tab PTK)

SEANDAINYA/misalkan ada PTK nangkring di data sekolah anda.. padahal PTK tersebut tdk pernah anda input atau tdak pernah ada di sekolah anda alias PTK siluman tetapi ada di daftar ptk yg skarang langkahnya sebagai berikut:

1. pilih PTK tersebut 
2. klik menu hapus 
3. jng lupa jika udeh selesai klik menu simpan

by: Obengs Bunhaw Langlang Buana

Untuk versi document (.doc) nya bisa di unduh disini.
Untuk versi powerpoint (.ppt) nya bisa di unduh disini. by Ayah Nya Abyan
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama