
Penilaian prestasi kerja dengan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)
Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
UNSUR-UNSUR SKP
Kegiatan Tugas Jabatan, Tugas jabatan yang dilakukan harus...