Minggu, 07 Desember 2014

BAGAIMANA JIKA NISN DI VERVAL BERBEDA DENGAN PENULISAN PADA IJAZAH

Ada beberapa catatan pengalaman dari beberapa operator DAPODIKDAS mengenai verval NISN yang ada pada SD maupun SMP. Dimana NISN hasil verval pd untuk kelas VI dan kelas IX, hasilnya berbeda dengan penulisan yang ada pada ijazah.


Contoh kasus seperti ini :
Siswa kelas 6 yang sudah lulus dan melanjutkan ke jenjang SMP. Secara otomatis operator SMP memasukkan data siswa tersebut kedalam DAPODIKDAS, selian itu juga melakukan verval untuk selanjutnya. Namun pada saat pendataan DAPODIKDAS, NISN yang tertulis pada IJAZAH berbeda dengan NISN yang ada di "http://nisn.data.kemdikbud.go.id". Dengan adanya hal seperti ini, membuat bingung operator sekolah, mana yang diutamakan.

Tindak lanjut:
Pengalaman dari kejadian itu, langkah yang dilakukan oleh operator sekolah adalah mengembalikan Ijazah kepada sekolah asal.

Pertanyaan: 
Apa yang harus dilakukan oleh kedua lembaga sekolah tersebut?

Dari pertanyaan di atas, ini uraian pentunjuk dari pak Taufik Lone

PENYEGARAN - NISN
** Peserta Didik yang belum mempunyai NISN dengan alasan apapun, bukan menjadi tanggung jawab sekolah asal, tetapi tanggung jawab dimana Peserta didik tersebut bersekolah saat ini dan Operator sekolah tersebut yang harus mengajukan penomeran NISN entry DAPODIK.
** Apabila di ijazah Peserta Didik tersebut sudah tercantum NISN, lakukan pencarian dengan mengakses "http://nisn.data.kemdikbud.go.id"
** Apabila ditemukan bahwa NISN tersebut adalah milik Peserta Didik lain, maka operator sekolah harus melakukan usulan penomeran NISN dengan memilih Not Match pada vervalPD,
** Setelah Peserta Didik tersebut mendapatkan NISN baru, maka kordinasikan dengan sekolah asal, bahwa NISN yang tertulis di Ijazah tidak valid, sehingga sekolah asal harus mengeluarkan surat pernyataan bahwa telah terjadi kelalaian dalam penulisan NISN di Ijazah Peserta Didik tersebut,
** Surat Pernyataan harus berkop dan bernomer surat, di tandatangani KS dan di stempel, serta di legalisir oleh Dinas Pendidikan setempat.
** Apabila ada kesepakatan untuk mengganti blanko Ijazah, sehingga di Ijazah baru dicantumkan NISN hasil vervalPD maka surat pernyataan bisa diabaikan
** Apabila dalam pencarian NISN di website "http://nisn.data.kemdikbud.go.id" tidak ditemukan maka pengajuan perbaikan NISN bisa di lakukan dengan memilih menu Edit Data pengajuan NISN, dengan melampirkan berkas pendukung berupa Ijazah yang sudah di cantumkan NISN.
semoga bisa difahami dan mohon disosialisasikan
NB:
*** Pembuatan surat pernyataan kelalaian penulisan NISN hanya SARAN, dan kalau dapat dilakukan upaya lain untuk menyelesaikan masalah perbedaan penulisan NISN di Ijazah dengan data di tabel referensi VervalPD, silahkan dilakukan.

Jumat, 05 Desember 2014

DOWNLOAD INFORMASI JUKNIS BOS 2015

Penerimaan BOS Tahun 2015 mendatang ada sedikit perubahan alokasi anggaran yang harus diterapkan pada lembaga sekolah. Tetapi perubahan alokasi anggaran tidak bergeser dari 13 point hal pokok. Alokasi Dana yang sudah disiakan oleh Pusat mengacu pada data siswa dari dapodik yang dikirimkan atau singkron sebelum bulan Desember tahun 2014.

Beberapa waktu lalu untuk Juknis BOS 2015 masih dalam tahap penyempurnaan yang digodok dari 3 lembaga negara. Dan akhirnya pada saat ini sudah keluar Informasi Petunjuk Teknis BOS Tahun Anggaran 2015.

Untuk JUKNIS BOS 2015 sampai informasi ini ditulis masih berupa informasi awal. Untuk lebih jelas cek informasi dibawah ini:

Bahan Sosialisasi Juknis BOS Tahun 2015


Dan untuk Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015 versi lengkap, bisa klik tombol di bawah ini

Download JUKNIS BOS 2015


Senin, 01 Desember 2014

DOWNLOAD FORMAT LEMBAR CATATAN FAKTA PKG PADAMU NEGERI

Kepada Pengguna Yth.
Kami sampaikan informasi bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:
- Lembar Catatan Fakta
- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.


lembar catatan fakta

PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detail penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Salam Padamu Negeri Indonesiaku

Admin Pusat

BPSDMPK PMP Kemdikbud

sumber dari : http://bantuan.siap-online.com/
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama