Jumat, 05 Oktober 2012

Pesangon Pensiun bukan gaji pensiun, dibayar satu kali.



Informasi tetang Pesangon Pensiun sudah beredar dikalangan pegawai negeri sipil, berita tersebut menjadi pembicaraan yang hangat setiap harinya. Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak lagi menerima pensiunan (uang/gaji) mereka setiap bulan. Tapi Pemerintah akan langsung memberikan pesangon sekaligus, seperti pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah berlaku. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang terkait pemberian langsung pesangon PNS yang pensiun, yang sudah diterbitkan yaitu No:50/PMK.010/2012 tentang Iuran dan manfaat pensiun.

Seperti di kutip dari :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 50/PMK.010/2012
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
Pasal 26 ayat (3) 
Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Namun belum diketahui secara pasti kapan ini (Permenkeu tentang pesangon pensiun) akan terlaksana. Dan berita tentang UU ASN terbaru Oktober tahun 2012 belum sampai pada kami.

0 komentar:

Posting Komentar

Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama