Penilaian prestasi kerja dengan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)
- Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
- SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
- SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
UNSUR-UNSUR SKP
- Kegiatan Tugas Jabatan, Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
- Angka Kredit, Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.
- Target, Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
- Tugas Tambahan, Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
- Kreatifitas,PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP
CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP
- Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100.
- Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja
Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan.
- 91 keatas : sangat baik
- 76 – 90 : baik
- 61 – 75 : cukup
- 51 – 60 : kurang
- 50 kebawah : buruk
- Penilaian SKP dapat lebih dari 100
- Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
- SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
Penilaian perilaku kerja pegawai:
a. Orientasi Pelayanan;
b. Integritas;
c. Komitmen;
d. Disiplin;
e. Kerjasama; dan
f. Kepemimpinan.
File penghitungan SKP dan silakan di download dari sini
PERKA-BKN-NO.01TAHUN-2013 dari sini
PP 46 TAHUN 2011 dari sini
Panduan pengisian SKP dari sini
0 komentar:
Posting Komentar