ATURAN BARU DALAM RUU ASN
Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini memasuki tahap publik. Dalam masa sosialisasi ini, terhadap pro kontra pada butir-butir aturan baru PNS. Di antaranya, urusan perpanjangan usia pension dan transparasi program promosi jabatan eselon.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menuturkan, RUU ASN seharusnya sudah
digedok bulan lalu. Tetapi karena saat itu perhatian terfokus kepada urusan
harga BBM (bahan bakar minyak), pengesahan RUU ASN tertunda. Dia memperkirakan,
RUU tersebut baru bisa digedok DPR pada Juni mendatang.
Guru Besar Universitas Indonesia itu menuturkan, dalam masa
uji public, RUU ASN muncul berbagai tanggapan. Terutama di kalangan Pemerintah
Daerah, yaitu pemprov, pemkot dan pemkab. “Ini aturan baru yang mengubah pola
birokrasi lama, tentu ada yang mendukung dan menolak,” tutur dia.
Salah satu point yang menjadi perdebatan adalah aturan baru
tentang pension. Menurut aturan yang berlaku saat ini, usia pension PNS yang
duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu, itu dapat diperpanjang
lagi hingga usia 58 tahun dan perpanjangan lagi hingga usia 60 tahun.
“Dalam praktiknya, keputusan usul perpanjangan usia pension
pejabat eselon I dan II ini rentan memicu konflik,” kata dia. Dari pantauan
Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pension PNS eselon I dan II sering
didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat Pembina kepegawaian. Yaitu,
bupati, wakil kota, gubernur dan presiden.
Banyak pejabat eselon I dan II yang usia pensiunnya
diperpanjang karena kedekatanya dengan kepala daerah. kedekatna itu bisa
dipicu, misalnya, karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam
pemilihan kepala daerah. Padahal, belum tentu PNS tersebut memiliki kompetensi
bagus. “Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi,” jelas Eko.
Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya
bagus namun tidak diberi kesempatan dan ditolak pengajuan perpanjangan usia
pensiunnya. Kasus itu bisa terjadi, misalnya, karena PNS tadi dianggap
berseberangan secara politik dengan kepala daerah. Iklim seperti itu, menurut
Eko, rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.
Dengan kecenderungan tersebut, dalam RUU ASN, usia pension
pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang tanpa pengajuan ke atasnya. RUU
ASN itu mengatur pejabat eselon I dan II pension pada usia 60 tahun.
Perpanjangan usia pension juga berlaku untuk PNS selain
pejabat eselon I dan II. Usia pension PNS non pejabat eselon I dan II saat ini
dipatok 56 thun diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan
hidup penduduk Indonesia. Selain itu, merujuk pada rata-rata usia pension PNS
di Negara lain, yakni 60-62 tahun.
Aturan perubahan usia pension itu mendapat penolakan dari
kepala daerah yang sering memanfaatkan usul perpanjangan usia pension untuk
mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pension secara otomatis itu,
kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan
usul perpanjangan usia pension anak buahnya.
Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah
aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka. Selama ini, kata Eko,
promosi jabatan yang di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia dijalankan
secara diam-diam atau terima beres.
Setelah RUU ASN tersebut digedok, ada lembaga khusus yang
menyimpan data base seluruh aparatur Negara yang layak untuk promosi jabatan.
Lembaga khusus itu adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi itu nanti menjadi ujung tombak promosi
jabatan eselonisasi.
PNS yang duduk di kursi eselon bisa dipindah tugaskan ke
mana pun di Indonesia. Jika tidak ingin dipindah, tidak boleh duduk sebagai
pejabat eselon.