Para guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi
mendapat jatah cuti bersama mulai tahun 2014. Pelaksanaan cuti bersama tersebut, nantinya akan
diperhitungkan atau mengurangi hak cuti tahunan PNS. Keputusan ini
merupakan keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.*
Menurut Menpan-RB Azwar Abubakar, dalam laman Setkab, yang dikutip pada Jumat (11/10), pihaknya pada Kamis (7/10) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Dalam SE tersebut, Azwar menegaskan, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.
Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Surat Edaran itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.
“Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976," tegas Azwar dalam butir ketiga Surat Edaran itu.
Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN-RB meminta pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembagta Tinggi Negara, pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, dan para Bupati/Walikota itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.
“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Azwar.(*)
sumber: http://www.merdeka.com/uang/cuti-bersama-tidak-berlaku-bagi-pns-guru-dan-dosen-mulai-2014.html
Menurut Menpan-RB Azwar Abubakar, dalam laman Setkab, yang dikutip pada Jumat (11/10), pihaknya pada Kamis (7/10) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Dalam SE tersebut, Azwar menegaskan, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.
Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Surat Edaran itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.
“Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976," tegas Azwar dalam butir ketiga Surat Edaran itu.
Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN-RB meminta pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembagta Tinggi Negara, pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, dan para Bupati/Walikota itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.
“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Azwar.(*)
sumber: http://www.merdeka.com/uang/cuti-bersama-tidak-berlaku-bagi-pns-guru-dan-dosen-mulai-2014.html