Senin, 08 September 2014

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU (TFG) BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

CATATAN :
  • TFG diberikan berdasar Quota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Adanya Quota menyebabkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima TFG.

PENGALAMAN DAFTAR CPNS 2014



"Pengalaman saya kemarin pertama saya masuk ke menpan kemudian baca alur pendaftaran satu persatu kemudian buka status dan formasi nya satu satu sy memang sudah menentukan pilihan ke mana mendaftar.. dan alhamdulillaah setelah sy buka dan pahami bahwa setelah menyetujui sy tdk bisa daftar di instansi lain.. hanya bisa satu saja dng 3 pilihan formasi alhamdulillaah ada semua yg sy mau dan alhamdulillaaah dijakarta semua..
klik kemudian daftar ke panselnas kemudian dlm waktu 1 detik langsung ada balasan ke gmail saya yg saya pakai untuk menerima user id dan password..
alhamdulillaah langsung melangkah sesuai aturan di dalem email tersebut kalo saya harus ke sscn dahulu lanjut ke sscn
kemudian sy registrasi dan melakukan pengisian form kemudian cetak form dan alhamdulillaaaah bisa cepet keluar dan sy langsung save di flashdisk agar ketika nanti dibutuhkan tinggal print lagi..
kemudian sy baca tanda bukti pendaftaran online nya ada no registrasi kemudian jabatan yg kita mau lokasi penempatan dan berkas2 khusus apa yg harus dipenuhi guna verifikasi..
alhamdulillaaaah.. selesai daftar sy langsung foto ke studio foto kemudian pilih2 data yg dibutuhin untuk verifikasi selesai copy ijazah legalisir transkip akreditasi A kemudian copy ktp dan bukti pendaftaran online nya yg tadi sy print..
langsung ke kantor pos dan kirim ke instansi yg dituju memang lokasi masih kosong default tp diketerangan instansi yg sy pilih memang masih kosong nanti di umumkan yg lulus verifikasi dan apabila mendaftar untuk pusat maka test nya di jakarta..
puji syukur semua kelar dlm sehari..
ke kantor pos pilih ekspress bayar 10 ribu tgl 3 sept kemarin sudah cap pos dan terbanglah dia ke instansi yg sy pilih..
yaa alloh jika ini rezeki sy permudahlah..
skrg sy sedang pemantapan soal2 yg sy print dr internet dan tak putus berdoa dan memantapkan hati dan rasa percaya diri.. aamiin..
@Fitri J. Susilo, BKN Liker

Minggu, 07 September 2014

LOGIKA PEMAHAMAN INSPECT ELEMENT



Logika sederhana untuk memahami permasalahan inspect element
- Inspect Element adalah script HTML yang berfungsi sebagai penerjemah bahasa pemrogrman(Perl,Phyton, PHP, Dll) kedalam brwoser local sehingga memudahkan pengguna dalam menggunakan aplikasi berbasis web.
- Inspect Element akan menampilkan segala perubahan baik data ataupun interface setelah brwoser local terhubung dengan server/Proses Update, artinya, ketika browser tidak terhubung dengan jaringan internet, maka inspect element akan menampilkan bentuk lama sebelum ada perubahan pada server, inspect element yg tidak permanen inilah yang disebut dengan Internet Temporary Files/History.
Tanya :
- Setelah memperbaiki data dengan menggunakan inspect elemen apakah data di server akan ikut berubah ?
- Lalu kenapa setelah di lakukan sync data perbaikan inspect element terlihat masuk ke dalam server/terinput perbaikan ?
Jawab :
- Aplikasi berbasis web memiliki prosedur-prosedur yang tidak bisa di terjemahkan dalam inspect element dan prosedur tersebut berada di server/Server side Programing, dimana setiap kolom input mengacu kepada kolom database yang menggunakan akses keamanan ketika akan dilakukan perubahan-2 data nya,
- ketika dilakukan sync pada browser local, terjadilah transaksi pengiriman data keserver, dan perbaikan data yang dilakukan pada inspect element akan terdeteksi sebagai inputan data baru karena proses query membaca inputan berbeda pada kolom-2 yang sudah dinyatakan dilock di aplikasi dapodikdas, sehingga terjadilah data ganda di server verval PDSP
silahkan di cermati alur proses verval pada gambar

LANGKAH MEMBACKUP APLIKASI DAPODIK DENGAN DAPODIK HELPER


2] Lakukan Instalasi Dengan Klik Kanan Aplikasinya Dan Run Ass Administrator jangan lupa passwordnya : independenceday
3] Jika Ada Pesan "Pengaturan Tidak Di Temukan, Lakukan Pengaturan Ulang" Klik OK Tunggu Proses Hingga Selesai. Jika Sudah Silahkan Restart Dapodik Helper Anda
4] Berikut Tampilan Dapodik Helper Yang Berhasil Diinstal (Lihat Gambar Bawah) Terdapat Beberapa Menu Seperti File, Setting, Maintenance & Help Silahkan Pelajari Mandiri.
5] Untuk Membacup Dapodik Klik Menu Maintenace > Back Up Data
, Tentukan Lokasi Penyimpanan Hasil Bacup Kemudian Tunggu Proses Hingga Selesai Selanjutnya Tinggal Close
- Untuk Merestore Dapodik Klik Menu Maintenace > Restore Data
, Cari Lokasi Penyimpanan Hasil Bacup Kemudian Tunggu Proses Hingga Selesai Selanjutnya Tinggal Close
Catatan :
Perlu Diingat Jika Jangan Mengunakan File Hasil Backup Jika :
- Telah Melakukan Perubahan Data Sehingga Hasil Backup Bukan Yang Terbaru
- Telah Melakukan Singkronisasi Sehingga Data Di Server Lebih Baru Dari Data Di Lokal
Mohon Koreksinya Jika Ada Kekeliruan.

BEBERAPA SARAN JIKA ANDA MELAKUKAN INSTAL ULANG DAPODIK


1] Lakukan Generate Prefill Agar Prefill Yang Diunduh Sudah Merupakan Data Terbaru Klik Link Inihttp://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php
2] Lakukan Registrasi Dengan Username Email (Harus Email Aktif) dan Password Yang Sama Dengan Sebebelumnya, Paswordnya yang Mudah Diingat yaa...
3] Jika Mendapati Peringatan "Beberapa Data Tidak masuk" Jangan Dulu Panik. Coba Klik Sekali Lagi Sampai Muncul Registrasi Berhasil
4] Silahkan Cek & Ricek Lagi Dapodik Anda Apakah Sudah Sesuai Dengan Perubahan Terbaru dan Log Singkronisasi Yang Akan Tampil Adalah Log Singkon yang terkahir Saja
5] Sebelum Melanjutkan Aktifitas Input Data, Lakukan lah Dulu Singkronisasi. Mengapa Demikian ? Karena Data Referensi Baru Belum Masuk Ke Aplikasi 3.00 (lihat Gambar Di Bawah, Ini Terjadi Ketika Anda Instal Ulang Dapodik dan Melakukan Singkron Pertama Kalinya Setelah Instal Ulang Dapodik)
6] Memang Belum Ada Penjelasan Resmi Perihal Masalah "Maaf Beberapa Data Tidak Masuk" Tapi Mungkinkah Data Yang Tidak Masuk Tersebut Sebenernya Adalah Data Referensi Saja Jadi Sebaiknya Cek Ulang Data yg memanfaatkan Data Referensi Tersebut.
Mohon Maaf Bila Ada Pemahaman Yang Salah Sekaligus Mohon Koreksinya.

CEK STATUS REGISTRASI SDM-PDSP YANG BERKAITAN DENGAN LOGIN VERVAL PD






Teman-2 OP Dinas atau Sekolah yang sudah melakukan registrasi ke SDM-PDSP dan belum Mendapat SMS atau Email jawaban dari admin SDM-PDSP,
1. Check status pendaftaran,
2. Login SDM-PDSP dan VervalPD menggunakan email yang dicantumkan dalam form registrasi SDM-PDSP
3. Bila Staus pendaftaran masih dalam Antrian, harap menunggu,,, (sambil senyum dikit),,,, 
4. registrasi gagal, segera registrasi ulang, pastikan semua kolom terisi dan berkas yang tepat dalam format pdf serta kapasitasnya tidak melebihi 800 Kb
semoga bisa dipahami dan bermanfaat,, 

VALIDASI PENGISIAN DAPODIK 2014

Banyak terjadi kesimpang siuran tentang pemahaman pengisian dapodik, mulai dapodik 2013 sampai sekarang. Ada beberapa faktor penyebab hal tersebut, mulai dari tingkat sosialisasi, tingkat pemahaman masing2 personal dan hal lain seperti informasi luas yang tersebar di internet.
Namun hal tersebut sangat diharapakan tidak lagi terjadi, karena dasar petunjuknya sudah ada, tinggal mau membaca atau tidak.
UNDUH FILE DARI LINK DIBAWAH INI
DI PAHAMI PER KASUS LALU TERAPKAN
BUDAYA KAN MEMBACA HINGGA AKHIR LALU COBA PAHAMI, SILAHKAN BERTANYA JIKA ADA YANG KURANG DI PAHAMI
SALAM METAL

Sabtu, 06 September 2014

MENGHAPUS DATA KARENA SALAH NAMA



Menghapus Data Siswa Dilakukan Jika Memang Data Yang Bersangkutan Itu Seharusnya Tidak Ada. Menghapus Data Siswa Beserta Turunanya Dengan Alasan "SALAH NAMA" Sebaiknya Tidak Dilakukan. Karena Prosedur Perubahan Nama Yang Sekarang Itu via vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Data Turunan Merupakan Bukti Keterlibatan Peserta Didik Dalam Proses Belajar Mengajar Pada Tiap Semester. Jika anda Menghapus Data Turunan Ditiap Semester Maka Seharusnya anda Menginput Ulang Data Turunannya Ditiap Semester Yang Anda Hapus. Namun Perlu Anda Ingat Bahwa Sistem Mencatat Tanggal Update Setiap Perubahan Data...
Pengeditan Nama Dengan Jalur "INSPECT ELEMENT" Juga Perlu Anda Telaah" Apakah Nama Tersebut Juga Berubah Di Progres... Dan di Vervalpd... Jika Tidak Berubah Buat apa pake Trik Tersebut.
Saya Hanya Bisa Menyarankan Ikuti Jalur Yang Seharusnya Sambil Wait & See Siapa Tau Admin Pusat Mengeluarkan Kebijakan Yang Mempermudah.

CEK LTD UNTUK GURU NON PNS YANG MEMILIKI NUPTK



Kepada para Guru bukan PNS yg sdah punya NUPTK valid dan terdaftar di P2TK dikdas coba saja cek LTD anda di salah satu LINK di bawah ini:
1. http://223.27.144.195:8081/
2. http://223.27.144.195:8082/
3. http://223.27.144.195:8083/
4. http://223.27.144.195:8084/
5. http://223.27.144.195:8085/

mudah2an dapat No. Keberuntungan ha.ha.ha. kalau ga dapet jng cemberut.. belum rezeki, atau belum dipanggil, atau dan belum masuk kategori/aturan utk dapat inpasing he.he.he. (bertahap pemanggilannya, jdi cek scara berkala) jng bosen2 ya siapa tahu aja rekan2 dapat panggilan dari KPK hehe.he.

kalau yg dapet No. segera penuhi syarat2 yg tertera di alamt tsb dan segera kirimkan
tuk lebih jelasnya lihat gambar dan masuk saja ke alamt tsb terus lihat dan baca!!

Jumat, 05 September 2014

JIKA SUDAH BERHASIL SINKRONISASI


JIKA SUDAH BERHASIL SINKRONISASI 
Cek Datanya di Progress Pengiriman (apa kah datanya sudah benar)http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport
Pilih Propinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Klik Nama Sekolahnya.
Bisa juga dengan memasukkan NPSN dipojok kanan atas dan klik cari.
Lihat apa yang ada di dalam profil sekolah (dg memasukkan koreg).
"Sudah sesuaikah datanya antara App dan Progress/Server"
Jangan cuman sinkron tapi tidak pernah cek data yang ada di server.
Jika perlu generate dan registrasi baru, dengan prefill baru hasil generate, untuk memastikan data sudah sama.
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama