Jumat, 12 September 2014

DOWNLOAD FORMULIR ISIAN EDS PTK PADAMU NEGERI



EDS (Evaluasi Diri Sekolah) menjadi bagian yang penting dalam proses verifikasi dan validasi data. Terutama untuk Guru (PTK) dan Siswa. Formulir angket EDS ini harus diisi secara lengkap oleh PTK guna memperoleh data yang valid dimana data tersebut sangat berkaitan dengan kondisi atau keadaan di sekolah.

Namun hal ini menjadi sebuah problem dimana jika PTK yang bersangkutan kurang memahami IT dan harus mengerjakan secara pribadi dalam mengisi formulir EDS tersebut. Waktu yang singkat yang ada di web sangat membuat resah para PTK ketika mengisi formulir EDS belum sampai selesai karena harus pelan pelan, tapi karena hal tesebut oleh system dinyatakan waktu habis dan PTK harus mengisi ulang dari awal.

Untuk mempermudah dan membantu mempercepat proses pengisian EDS, berikut file formulir atau angket EDS PTK yang bisa dicetak dan diisi manual. Semoga bermanfaat.

DOWNLOAD FORMULIR ISIAN EDS PTK PADAMU NEGERI

Rabu, 10 September 2014

TENTANG RASIO 1:20 (1 guru : 20 siswa)



Memahami Rasio 1:20 (1 guru : 20 siswa) Dari Hasil Share Yang Bisa Saya Tangkap Adalah Bahwa Rasio Tersebut Bukan Rasio Guru Terhadap Siswa Yang Ada Di Rombel Jadi Ngak Masalah Siswa Dirombel Kurang Dari 20 Jika Memang Kondisi Seperti Itu
Rasio Dimaksud Adalah Rasio Guru Terhadap Siswa Dalam Satuan Pendidikan. Sebagai Contoh Sederhana Jika Di Suatu Satuan Pendididikan Jumlah PD nya 100 orang Maka Berapa Max Jumlah PTK Bersertifikasi Di Rombel Tersebut ? Jawabannya 100:20=5 Artinya Di Sekolah Tersebut Jumlah Guru Bersertifikasi Max 5 Orang.
Lantas Bagaimana Jika Rasio 1:20 tidak terpenuhi Misal Jumlah Siswa 100 Jumlah Guru Yg Sertifikasi 6 Orang 100:6=16-17 siswa. Maka Ada Kemungkinan Seluruh Guru Sertifikasi Yang Ada Di Sekolah Tersebut Pending Sertifikasinya.
Kapan Aturan 1:20 diberlakukan ? Ada yang Bilang 1 Januari 2015. Sekarang gimana ? Apakah hanya berlaku bagi yg sudah sertifikasi saja?

Selasa, 09 September 2014

PERINGATAN LANJUTAN TENTANG INSPECT ELEMENT



Aplikasi DAPODIK dikembangan dengan menggunakan platform berbasis web (web based). Untuk menggunakannya melalui aplikasi peramba web atau yang biasa dikenal dengan Web Browser. Untuk mayoritas Web Browser yang saat ini ada hampir semua memiliki fitur debugging tujuannya untuk membantu pengembang konten web melakukan analisa tampilan atau lainnya.
Fasilitas ini ternyata digunakan untuk mengakali kondisi editor data yang terkunci pada aplikasi Dapodikdas. Penggunanya pun dengan bangga membagi-bagikan cara ini di media sosial berfikir bahwa cara ini adalah temuan yang sangat fantastis sehingga tidak digunakan secara bijaksana oleh penerima informasi.
Ada beberapa poin utama yang akan saya jelaskan mengenai duduk masalah tentang penggunaan yang bijaksana tersebut.
Hasil Edit Inspect Element Bisa Disimpan. Pasti bisa disimpan karena tampilan pada aplikasi merupakan tampilan formulir lengkap yang menyertakan data lainnya, sehingga aplikasi menganggap itu adalah update data lain pada formulir tersebut (mungkin menjadi masukan bagi tim pengembang aplikasi frontend agar mengunci segala aktifitas untuk item terkunci).
Hasil Edit Inspect Element Bisa Disinkronisasi. Pasti bisa karena sinkronisasi membaca “perubahan data”. Perihal melakukan perubahan pada formulir pada dasarnya meruapakan perilaku perubahan data, sehingga dianggap layak untuk dikirimkan perubahan data tersebut ke server.
Hasil Edit Inspect Element Bisa Tampil Pada Web Monitoring. Pasti bisa karena monitoring hanya bersifat menampilkan apa adanya kondisi data, sehingga apapun kondisi datanya selama masih aktif maka akan tampil.
Hasil Edit Inspect Element Tidak Menyebabkan Duplikasi Pada Web Monitoring. Tentu saja tidak akan dibaca sebagai duplikasi, karena perlakukan merubah data dengan inspect element adalah perilaku ‘merubah’ bukan ‘menambah’ sehingga tidak akan menimbulkan efek duplikasi.
Hasil Edit Inspect Element Menimbulkan Masalah Saat Verval. Tentu akan bermasalah karena untuk sistem verval berada diluar lingkaran data transaksi antara desktop dan server dapodik. Artinya memiliki perlakukan yang berbeda tentang penanganan masing-masing data tersebut. Data yang diambil adalah data dari server, apabila parameter yang dikunci mengalami perubahan sistem akan memperlakukan itu adalah data yang berbeda, sehingga yang dilakukan sistem bukan lagi merubah melainkan menambah yang tentu saja akan mengakibatkan data jadi duplikasi.
Mudah-mudahan dapat dipahami oleh pengguna yang terlibat pada aktifitas ini semua.
Edy Vanhoten

Senin, 08 September 2014

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU (TFG) BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

CATATAN :
  • TFG diberikan berdasar Quota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Adanya Quota menyebabkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima TFG.

PENGALAMAN DAFTAR CPNS 2014



"Pengalaman saya kemarin pertama saya masuk ke menpan kemudian baca alur pendaftaran satu persatu kemudian buka status dan formasi nya satu satu sy memang sudah menentukan pilihan ke mana mendaftar.. dan alhamdulillaah setelah sy buka dan pahami bahwa setelah menyetujui sy tdk bisa daftar di instansi lain.. hanya bisa satu saja dng 3 pilihan formasi alhamdulillaah ada semua yg sy mau dan alhamdulillaaah dijakarta semua..
klik kemudian daftar ke panselnas kemudian dlm waktu 1 detik langsung ada balasan ke gmail saya yg saya pakai untuk menerima user id dan password..
alhamdulillaah langsung melangkah sesuai aturan di dalem email tersebut kalo saya harus ke sscn dahulu lanjut ke sscn
kemudian sy registrasi dan melakukan pengisian form kemudian cetak form dan alhamdulillaaaah bisa cepet keluar dan sy langsung save di flashdisk agar ketika nanti dibutuhkan tinggal print lagi..
kemudian sy baca tanda bukti pendaftaran online nya ada no registrasi kemudian jabatan yg kita mau lokasi penempatan dan berkas2 khusus apa yg harus dipenuhi guna verifikasi..
alhamdulillaaaah.. selesai daftar sy langsung foto ke studio foto kemudian pilih2 data yg dibutuhin untuk verifikasi selesai copy ijazah legalisir transkip akreditasi A kemudian copy ktp dan bukti pendaftaran online nya yg tadi sy print..
langsung ke kantor pos dan kirim ke instansi yg dituju memang lokasi masih kosong default tp diketerangan instansi yg sy pilih memang masih kosong nanti di umumkan yg lulus verifikasi dan apabila mendaftar untuk pusat maka test nya di jakarta..
puji syukur semua kelar dlm sehari..
ke kantor pos pilih ekspress bayar 10 ribu tgl 3 sept kemarin sudah cap pos dan terbanglah dia ke instansi yg sy pilih..
yaa alloh jika ini rezeki sy permudahlah..
skrg sy sedang pemantapan soal2 yg sy print dr internet dan tak putus berdoa dan memantapkan hati dan rasa percaya diri.. aamiin..
@Fitri J. Susilo, BKN Liker

Minggu, 07 September 2014

LOGIKA PEMAHAMAN INSPECT ELEMENT



Logika sederhana untuk memahami permasalahan inspect element
- Inspect Element adalah script HTML yang berfungsi sebagai penerjemah bahasa pemrogrman(Perl,Phyton, PHP, Dll) kedalam brwoser local sehingga memudahkan pengguna dalam menggunakan aplikasi berbasis web.
- Inspect Element akan menampilkan segala perubahan baik data ataupun interface setelah brwoser local terhubung dengan server/Proses Update, artinya, ketika browser tidak terhubung dengan jaringan internet, maka inspect element akan menampilkan bentuk lama sebelum ada perubahan pada server, inspect element yg tidak permanen inilah yang disebut dengan Internet Temporary Files/History.
Tanya :
- Setelah memperbaiki data dengan menggunakan inspect elemen apakah data di server akan ikut berubah ?
- Lalu kenapa setelah di lakukan sync data perbaikan inspect element terlihat masuk ke dalam server/terinput perbaikan ?
Jawab :
- Aplikasi berbasis web memiliki prosedur-prosedur yang tidak bisa di terjemahkan dalam inspect element dan prosedur tersebut berada di server/Server side Programing, dimana setiap kolom input mengacu kepada kolom database yang menggunakan akses keamanan ketika akan dilakukan perubahan-2 data nya,
- ketika dilakukan sync pada browser local, terjadilah transaksi pengiriman data keserver, dan perbaikan data yang dilakukan pada inspect element akan terdeteksi sebagai inputan data baru karena proses query membaca inputan berbeda pada kolom-2 yang sudah dinyatakan dilock di aplikasi dapodikdas, sehingga terjadilah data ganda di server verval PDSP
silahkan di cermati alur proses verval pada gambar

LANGKAH MEMBACKUP APLIKASI DAPODIK DENGAN DAPODIK HELPER


2] Lakukan Instalasi Dengan Klik Kanan Aplikasinya Dan Run Ass Administrator jangan lupa passwordnya : independenceday
3] Jika Ada Pesan "Pengaturan Tidak Di Temukan, Lakukan Pengaturan Ulang" Klik OK Tunggu Proses Hingga Selesai. Jika Sudah Silahkan Restart Dapodik Helper Anda
4] Berikut Tampilan Dapodik Helper Yang Berhasil Diinstal (Lihat Gambar Bawah) Terdapat Beberapa Menu Seperti File, Setting, Maintenance & Help Silahkan Pelajari Mandiri.
5] Untuk Membacup Dapodik Klik Menu Maintenace > Back Up Data
, Tentukan Lokasi Penyimpanan Hasil Bacup Kemudian Tunggu Proses Hingga Selesai Selanjutnya Tinggal Close
- Untuk Merestore Dapodik Klik Menu Maintenace > Restore Data
, Cari Lokasi Penyimpanan Hasil Bacup Kemudian Tunggu Proses Hingga Selesai Selanjutnya Tinggal Close
Catatan :
Perlu Diingat Jika Jangan Mengunakan File Hasil Backup Jika :
- Telah Melakukan Perubahan Data Sehingga Hasil Backup Bukan Yang Terbaru
- Telah Melakukan Singkronisasi Sehingga Data Di Server Lebih Baru Dari Data Di Lokal
Mohon Koreksinya Jika Ada Kekeliruan.

BEBERAPA SARAN JIKA ANDA MELAKUKAN INSTAL ULANG DAPODIK


1] Lakukan Generate Prefill Agar Prefill Yang Diunduh Sudah Merupakan Data Terbaru Klik Link Inihttp://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php
2] Lakukan Registrasi Dengan Username Email (Harus Email Aktif) dan Password Yang Sama Dengan Sebebelumnya, Paswordnya yang Mudah Diingat yaa...
3] Jika Mendapati Peringatan "Beberapa Data Tidak masuk" Jangan Dulu Panik. Coba Klik Sekali Lagi Sampai Muncul Registrasi Berhasil
4] Silahkan Cek & Ricek Lagi Dapodik Anda Apakah Sudah Sesuai Dengan Perubahan Terbaru dan Log Singkronisasi Yang Akan Tampil Adalah Log Singkon yang terkahir Saja
5] Sebelum Melanjutkan Aktifitas Input Data, Lakukan lah Dulu Singkronisasi. Mengapa Demikian ? Karena Data Referensi Baru Belum Masuk Ke Aplikasi 3.00 (lihat Gambar Di Bawah, Ini Terjadi Ketika Anda Instal Ulang Dapodik dan Melakukan Singkron Pertama Kalinya Setelah Instal Ulang Dapodik)
6] Memang Belum Ada Penjelasan Resmi Perihal Masalah "Maaf Beberapa Data Tidak Masuk" Tapi Mungkinkah Data Yang Tidak Masuk Tersebut Sebenernya Adalah Data Referensi Saja Jadi Sebaiknya Cek Ulang Data yg memanfaatkan Data Referensi Tersebut.
Mohon Maaf Bila Ada Pemahaman Yang Salah Sekaligus Mohon Koreksinya.

CEK STATUS REGISTRASI SDM-PDSP YANG BERKAITAN DENGAN LOGIN VERVAL PD






Teman-2 OP Dinas atau Sekolah yang sudah melakukan registrasi ke SDM-PDSP dan belum Mendapat SMS atau Email jawaban dari admin SDM-PDSP,
1. Check status pendaftaran,
2. Login SDM-PDSP dan VervalPD menggunakan email yang dicantumkan dalam form registrasi SDM-PDSP
3. Bila Staus pendaftaran masih dalam Antrian, harap menunggu,,, (sambil senyum dikit),,,, 
4. registrasi gagal, segera registrasi ulang, pastikan semua kolom terisi dan berkas yang tepat dalam format pdf serta kapasitasnya tidak melebihi 800 Kb
semoga bisa dipahami dan bermanfaat,, 

VALIDASI PENGISIAN DAPODIK 2014

Banyak terjadi kesimpang siuran tentang pemahaman pengisian dapodik, mulai dapodik 2013 sampai sekarang. Ada beberapa faktor penyebab hal tersebut, mulai dari tingkat sosialisasi, tingkat pemahaman masing2 personal dan hal lain seperti informasi luas yang tersebar di internet.
Namun hal tersebut sangat diharapakan tidak lagi terjadi, karena dasar petunjuknya sudah ada, tinggal mau membaca atau tidak.
UNDUH FILE DARI LINK DIBAWAH INI
DI PAHAMI PER KASUS LALU TERAPKAN
BUDAYA KAN MEMBACA HINGGA AKHIR LALU COBA PAHAMI, SILAHKAN BERTANYA JIKA ADA YANG KURANG DI PAHAMI
SALAM METAL
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama