
Senin, September 08, 2014

UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Program subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut
Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada
guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru
bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang
diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008...