Juli 2012, Kemdikbud akan melakukan uji
ulang bagi guru yang sudah bersertifikat atau yang sudah lulus sertifikasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya peningkatan guru setelah sertifikasi,
adanya uji ulang ini juga untuk membangun kesadaran guru untuk selalu
meningkatkan diri.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, Syawal
Gultom menjelaskan, uji ulang yang pertama ini akan diikuti oleh 1.020.000
guru yang telah lolos sertifikasi dan menerima (TPP) Tunjangan Profesi Pendidik. Ujian dirancang secara online untuk yang dapat mengakses
internet, dan tertulis untuk yang terkendala jaringan internet.
"Pelaksanaan
ujian ulang ini jangan disalahpahami sebagai ancaman. Roh dari uji
ulang ini untuk pembinaan," kata Syawal, Senin (4/6/2012) di Jakarta.
Menurut
Syawal, bagi guru yang belum memenuhi standar akan dibina dengan
fasilitas berbasis web maupun dengan tatap muka. Guru akan diberi kesempatan beberapa kali sehingga mampu memenuhi standar guru profesional.
"Dengan cara
seperti ini, para guru akan terbangun kesadarannya supaya tidak berhenti
meningkatkan kualitas pembelajarannya. Jadi, guru-guru tidak puas
dengan kelulusan sertifikasi saja," tutur Syawal.
Sekretaris
Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti,
mempertanyakan pengujian kompetensi guru yang dilaksanakan dengan model
ujian pilihan ganda. Semestinya, pemerintah dapat mengembangkan evaluasi
kinerja guru yang tidak berdasarkan tes.
"Esensi kemampuan guru
itu kan pada kemampuan mengajarnya. Bagaimana mungkin jika penilaian
disamaratakan dengan pilihan ganda," kata Retno.
Sekretaris
Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Iwan Hermawan mengatakan, uji ulang guru bersertifikat merupakan cermin kegagalan lembaga
pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dalam pelaksanaan sertifikasi guru
karena terlalu banyak ikut campur tangan kepentingan politik. "Uji
ulang cuma pemborosan," ujar Iwan.
Menurut Iwan, dana uji ulang
guru bersertifikat lebih berguna jika dimanfaatkan untuk peningkatan
sumber daya pendidik dengan cara yang lebih baik. "Sertifikasi ulang
hanya sekadar perpanjangan proyek LPTK," kata Iwan.
Dikutip dari KOMPAS.com