Selasa, 03 Juli 2012

PAKAR PENDIDIKAN NILAI RSBI HANYA AKAL-AKALAN UNTUK KUTIP DANA


Terkait judicial review UU Sisdiknas tentang RSBI ke MK yang diajukan Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan (KAKP), Praktisi pendidikan M Abduh Zen, menilai keberadaan RSBI hanya akal-akalan pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk mengutip dana dari orangtua dan sumber lain, sementara itu sekolah rintisan nasional tidak diperbolehkan.Abduh yang juga dosen Universitas Paramadina mengungkapkan RSBI memeproleh dana bantuan pemerintah Rp. 100 juta sampai dengan Rp 300 juta per satuan pendidikan.

Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan (KAKP) yang mengajukan permohonan judicial review UU Sisdiknas tentang RSBI, mendesak MK mengeluarkan putusan agar kegiatan sekolah RSBI di seluruh Indonesia dihentikan sampai ada putusan final dan mengikat.

0 komentar:

Posting Komentar

Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama