Kamis, 01 Agustus 2013

CARA INSTALASI APLIKASI DAPODIK 2013/2014 v. Beta 1

Informasi Umum
Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup…

UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a)   mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b)   mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c)    meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d)   membuka   kesempatanseluas-luasnya   kepada   setiap   Orang   untuk   memajukan   pemikiran   dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
e)   memberikan rasa aman, keadilan,  dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri,  setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a) dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b) dapat  melindungi  ketersediaan,  keutuhan,  keotentikan,  kerahasiaan,  dan  keteraksesan  Informas
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c) dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d) dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang  dapat  dipahami  oleh  pihak  yang  bersangkutan  dengan  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik tersebut; dan
e) memiliki    mekanisme    yang    berkelanjutan    untuk    menjagakebaruan,    kejelasan,    dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
  • Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
  • Peran  PTK  adalah  selain  sebagai  pengajar  dan  pelaksana,  juga  bertugas  untuk  mengisi  formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
  • Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.Peran Operator Sekolah adalah:
  • Menyebarkan  formulir  pendataan  kepada  Sekolah,  PTK,  dan  Peserta  Didik  dalam  rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
  • Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
  • Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1.   Processor minimal Pentium IV
2.   Memory minimal 512 MegaByte
3.   Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4.   CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD

Spesifikasi minimum Software (Operating System)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
1.   Microsoft Windows Operating System
a.   Windows XP SP2
b.   Windows Vista c.    Windows 7
d.   Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e.   Windows Server 2003 atau yang terbaru
2.   Browser Internet Modern
a.    Firefox, atau
b.   Chrome

Installasi
Langkah – Langkah Installasi Aplikasi
Untuk melakukan instalasi jalankan program Gambar   yang ada di CD/DVD atau dari lokasi lain. Setelah itu aplikasi akan berjalan dan akan ditayangkan jendela berikut ini.
Gambar
Anda sangat disarankan untuk menutup program lainnya sebelum memulai proses instalasi. Hal ini diperlukan agar berkas yang terkait dapat diperbarui tanpa harus booting ulang Komputer Anda.
Tekan tombol [Lanjut >] untuk melanjutkan atau tombol [Batalkan] untuk membatalkan instalasi.
Jika Anda memilih batalkan maka akan dikonfirmasi proses pembatalan intalasi, tekan tombol [Yes] untuk membatalkan instalasi, tombol [No] untuk melanjutkan instalasi
Gambar
Jika  Anda  melanjutkan  proses instalasi, maka  akan ditampilkan bagian persetujuan lisensi  seperti gambar dibawah ini.
Gambar
Bacalah dengan seksama sebelum menginstall atau menggunakan perangkat lunak ini. Setelah Anda baca dengan seksama dan Anda menyetujui tekan tombol [Saya Setuju] yang berarti Anda setuju dengan ketentuan yang dituliskan dalam lisensi tersebut. Atau tekan tombol [Batalkan] jika Anda tidak setuju.
Selanjutnya akan ditampilkan bagian untuk memilih komponen yang akan diinstall seperti gambar dibawah ini
Gambar
Pilih komponen yang akan diinstal dan tekan tombol [Lanjut >]. Pastikan Anda memilih komponen “Server Pendataan Lokal”.
Selanjutnya akan ditampilkan bagian untuk memilih lokasi instalasi seperti gambar di bawah ini.
Gambar
Jika Anda setuju dengan lokasi yang ditentukan oleh program setup tekan tombol [Lanjut >]. Jika tidak tekan tombol [Cari …] dan Anda diminta untuk memilih lokasi instalasi seperti gambar di bawah ini.
Gambar
Setelah memilih lokasi akan ditampilkan bagian untuk memilih lokasi dari Menu Start seperti gambar di bawah ini.
Gambar
Akan dibuatkan menu start “Pendataan Dikdas”. Anda bisa menentukan nama lain dengan cara menulis nama lokasi yang dikehendaki pada isian yang disediakan. Jika Anda tidak ingin dibuatkan shortcut,    centang  pilihan “Tidak perlu membuat shortcut”.
Anda bisa kembali memeriksa pilihan dengan menekan tombol [< Mundur]. Jika semua sudah sesuai, tekan tombol [Install] untuk memulai proses instalasi.
Gambar
Untuk melihat berkas-berkas yang diekstrasi ke komputer lokal, klik tombol [Lihat Perincian]
Gambar
Tunggu sampai indikator proses ekstrasi selesai, setelah itu tekan tombol [Selesai] untuk menutup program instalasi.  
PENTING: PASTIKAN PENGATURAN WAKTU DAN TIMEZONE KOMPUTER ANDA AKURAT!
Gambar

Setting Waktu Lokal / Komputer
Seperti yang disampaikan pada saat instalasi, perlu dipastikan bahwa waktu dan timezone komputer Anda akurat.  Hal ini penting untuk memastikan proses sinkronisasi data berjalan lancar.
Untuk memastikannya lakukan langkah-langkah sebagai berikut. Buka menu [Start]->[Control Panel], kemudian
pilih pengaturan “Date and Time” seperti gambar di bawah ini.
Gambar
Atau klik dua kali pada jam yang ada pada indikator jam komputer yang ada pada bagian kanan bawah layar
Gambar
Pilih tab “Date & Time” dan atur tanggal dan jam sesuai dengan kondisi saat ini
Gambar
Untuk zona waktu, pilih GMT +07.00 untuk WIB, GMT +08.00 untuk WITA, dan GMT +09.00 untuk WIT
Gambar
Agar waktu anda selalu akurat, centang pilihan “Automatically synchronize with an Internet time server”.
Gambar
Adakalanya waktu komputer berubah karena berbagai kondisi, misalnya baterai BIOS lemah sehingga waktu komputer menjadi tidak sesuai. Untuk itu Anda dipastikan selalu memeriksa keakuratan waktu computer.
Pengaturan waktu sangat penting, karena server pendataan lokal akan melakukan sinkronisasi data dengan server database pusat.
Setelah pengaturan waktu selesai, Anda siap untuk menjalankan aplikasi.

Kode Registrasi/ Aktivasi
Kode registrasi adalah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode registrasi akan dibagikan oleh KK-DATADIK masing-masing daerah. Pastikan Anda menggunakan kode registrasi sekolah Anda sendiri dan tidak membagi/memberitahu kode ini pada pihak yang tidak berkepentingan. Kode Registrasi digunakan pada saat registrasi awal di aplikasi (aktivasi).

Username & Password
Username/email yang diisi pada saat registrasi harus aktif dan tidak fiktif karena email tersebut digunakan untuk konfirmasi, pmeberitahuan-pemberitahuan jika ada permasalahan, dll. Password yang diisi adalah password  sesuai  dengan  yang  diinginkan  pengguna,  digunakan  pada  saat  pengguna  akan  login  ke  dalam Aplikasi.

Data Prefilled
Data hasil kiriman ke server dari sekolah-sekolah per tanggal 1 Juli 2013, kemudian data tersebut akan di package ulang sehingga ketika login di aplikasi yang baru sekolah hanya tinggal mengentri data siswa baru, pemetaan rombel, dan melengkapi data yang belum terisi di aplikasi versi 13.01.

Menjalankan Aplikasi
Aplikasi pendataan 2013 adalah aplikasi berbasis web, untuk itu diperlukan server untuk menjalankan aplikasi web ini dan web browser untuk mengoperasikan aplikasi. Pastikan komputer Anda telah terinstall dengan web browser terbaru, karena web browser versi lama tidak bisa mendukung/menjalankan aplikasi ini.  Disarankan untuk menggunakan Google Chrome atau Firefox.

Menjalankan Server Pendataan Lokal
Untuk menjalankan server pendataan lokal pilih menu “Server Pendataan” pada start menu seperti gambar dibawah ini.
Gambar
Kemudian indikator server akan muncul di bagian “Tray Icon” yang berada di kanan bawah layar seperti gambar berikut ini
Gambar
Jika komputer Anda dilengkapi firewall maka akan dimunculkan peringatan keamanan seperti gambar dibawah ini.
Gambar
Tekan tombol [Unblock] jika anda ingin server ini bisa diakses melalui jaringan lokal (LAN) dari  komputer    lain. Jika tidak maka aplikasi hanya bisa diakses dari komputer yang terinstall saja

Menjalankan Server Pendataan Lokal
Setelah server pendataan lokal berjalan, otomatis akan dijalankan browser internet dan membuka halaman awal aplikasi pendataan sepert gambar berikut ini.
Gambar
To Be Continued.. :D
Sumber : Manual Book

Selasa, 30 Juli 2013

Proses pengajuan NUPTK baru sudah dapat dilakukan



Kepada PTK se-Indonesia yth.

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru *.

Proses pengajuan NUPTK baru sudah dapat dilakukan dengan mencetak Ajuan NUPTK baru (Kode: S06) yang tersedia menggunakan login PTK (PegID) personal masing-masing. Pemberian NUPTK Baru periode 2013 ini hanya berlaku bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK hingga saat ini.

Sesuai dengan permintaan pihak P2TK Dikdas, P2TK Dikmen dan P2TK Paudni. Khusus bagi para PTK yang telah terdata di sistem pendataan DAPODIK namun belum memiliki NUPTK Permanen. Silakan melakukan proses Penerbitan NUPTK Baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai Surat Edaran dari Sesjen BPSDMPK-PMP No. 14742/J1/LL/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999 **. Untuk panduan dan informasi lebih lanjut silakan kontak dengan LPMP di wilayah masing-masing.

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.


Salam PADAMU NEGERI,


sumber : Admin Pusat BPSDMPK-PMP Kemdikbud




Referensi Surat:

*) Surat Edaran tentang Pelayanan Pemberian NUPTK baru
http://118.98.222.83/statik/pdf/Surat_Kepala_Badan_Tentang_Pemberian_NUPTK_2013.pdf

**) Surat Edaran tentang Pemberian NUPTK baru permintaan dari P2TK Dikdas dan Dikmen
http://118.98.222.83/statik/pdf/Surat_Ses_Badan_Tentang_Pemberian_NUPTK_berawalan_9999.pdf

DAPODIK 2013 - PAPARAN TAMPILAN KUALITAS

Berikut adalah tampilan - tampilan dari APP dapodik 2013
Pengisian Kuantitas Kali ini harus benar - berkualitas.

 

 



Senin, 29 Juli 2013

Jenis Formulir di PADAMU NEGERI



A01 – FORMULIR VERVAL PTK LEVEL 1 PERIODE 2013
Formulir untuk mengajukan Verifikasi & Validasi Data Dasar oleh pemilik NUPTK (Non Pengawas Sekolah) kepada Admin Padamu di Sekolah Induknya.

A02 – FORMULIR VERVAL DATA DASAR PTK LEVEL 1 PERIODE 2013
Formulir untuk mengajukan pengubahan data Sekolah Induk oleh pemilik NUPTK kepada Admin Padamu di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Khususnya bagi pemilik NUPTK yang telah pindah dari Sekolah Induk yang tercatat sebelumnya di database periode 2006 – 2012. Setelah diproses oleh Admin Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, otomatis pemilik NUPTK akan mendapatkan cetak Formulir A01.

A03 – FORMULIR VERVAL SEKOLAH INDUK PTK LEVEL 1 PERIODE 2013
Formulir untuk mengajukan pengubahan/penyesuaian Sekolah Induk terkini oleh pemilik NUPTK kepada Admin Padamu di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Khususnya bagi pemilik NUPTK yang status NPSN Sekolah Induk-nya belum tercatat pada database periode 2006-2012. Setelah diproses oleh Admin Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, otomatis pemilik NUPTK akan mendapatkan cetak Formulir A01.

A04 – FORMULIR VERVAL DATA DASAR PENGAWAS SEKOLAH LEVEL 1 PERIODE 2013
Formulir untuk mengajukan Verifikasi & Validasi Data Dasar oleh pemilik NUPTK (khusus Pengawas Sekolah) kepada Admin Padamu di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Khususnya untuk pemilik NUPTK yang berprofesi sebagai Pengawas Sekolah.

A05 – FORMULIR Pengajuan VerVal DATA PTK Lv.1 (Registrasi PegID)
Formulir ini berfungsi seperti Formulir A01 diproses oleh Admin Padamu Sekolah Induk, tetapi khusus untuk registrasi PTK baru yang belum memiliki NUPTK dan tidak terdaftar (namanya tidak tercantum) di situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/

A06 – FORMULIR Pengajuan VerVal DATA Pengawas Sekolah Lv.1 (Registrasi PegID)
Formulir ini berfungsi sebagaimana Formulir A04 diproses oleh Admin Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota khususnya untuk Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dan tidak terdaftar (namanya tidak tercantum) di situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/

Kamis, 25 Juli 2013

BAHAN AJAR / BUKU PELAJARAN KURIKULUM 2013



Selain Kurikulum 2013, Silabus dan RPP untuk Kurikulum 2013, Bahan ajar atau buku kurikulum 2013 pun menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran. Bagaimana sebuah proses atau kegiatan tanpa adanya teori dan panduan hingga dapat berjalan dengan lancar? Pastinya buku adalah hal yang sangat penting pada bagian tersebut.
 
Sebenarnya dari pihak pemerintah tentang pengadaan Bahan ajar atau buku kurikulum 2013 sudah disampaikan di waktu-waktu yang lalu bahwa proses pengadaan hingga pengiriman buku kurikulum 2013 dijadwalkan tepat waktu. Namun banyak juga yang tidak sabar untuk (pengen;red) segera tahu bagaimana isi dari buku kurikulum 2013 ini.

Di kesempatan ini kami akan berbagi tentang buku pelajaran kurikulum 2013 yang terdiri dari pelajaran SD hingga SMA. Bagi yang ingin men download versi ebook nya silahkan klik tombol dibawah ini :

Semoga ebook / buku pelajaran kurikulum 2013 ini bermanfaat.

Rabu, 24 Juli 2013

TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI / TES CPNS 2013 ONLINE


Tempat Pelaksanaan Ujian Seleksi / Tes CPNS 2013 :
  • Sistem ujian CAT diberlakukan hanya pada 12 Kantor regional BKN (Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura (dalam proses). 
  • Adapun daerah selainnya masih menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK).

Materi Resmi Soal Ujian Seleksi CPNS 2013:
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
  • Tes Intelegensi Umum (TIU);
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2) Tes Kompetensi Bidang (TKB)

KABUPATEN/KOTA PENYELENGGARA PENERIMAAN CPNS 2013


 Tahun 2013 pemerintah akan membuka lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2013 sebanyak 60.000 orang. 295 instansi pemerintah bakal menggelar seleksi CPNS dari jalur pelamar umum yang terdiri dari 68 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan jumlah formasi 20.000 orang, sedangkan 40.000 orang untuk 30 pemerintah provinsi, serta 197 kabupaten/kota.

Pengumuman lowongan penerimaan CPNS tahun 2013 akan dilakukan setelah lebaran, atau sekitar minggu ketiga-keempat bulan Agustus 2013, yang dilanjutkan dengan pendaftaran. Sedangkan tes CPNS akan dilaksanakan pada bulan Oktober sampai November dengan menggunakan sistem computer assisted computer (CAT).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja telah menyerahkan data tambahan formasi CPNS 2013 itu kepada masing-masing instansi dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/7). Berikut adalah nama-nama instansi pemerintah daerah (PEMDA) yang membuka lowongan penerimaan CPNS tahun 2013:

1. Provinsi NAD
2. Kab. Gayo Lues
3. Kab. Aceh Barat Daya
4. Kab. Aceh Selatan
5. Kab. Aceh Singkil
6. Kab. Aceh Tamiang
7. Kab. Aceh Tenggara
8. Kab. Pidie Jaya
9. Provinsi Sumatera Utara
10. Kab. Batu Bara
11. Kab. Nias
12. Kab. Nias Barat
13. Kab. Nias Selatan
14. Kab. Nias Utara
15. Kab. Padang Lawas
16. Kab. Padang Lawas Utara
17. Kab. Deli Serdang
18. Kab. Labuhan Batu Utara
19. Kab. Tapanuli Tengah
20. Kab. Tapanuli Utara
21. Kab. Sibolga
22. Provinsi Sumatera Barat
23. Kab. Kepulauan Mentawai
24. Kab. Solok Selatan
25. Kab. Pasaman
26. Kota Padang Panjang
27. Kab. Indragiri Hilir
28. Kab. Kepulauan Meranti
29. Kab. Kuantan Singingi
30. Kab. Pelalawan
31. Kab. Rokan Hilir
32. Kab. Siak
33. Kota Pekanbaru
34. Kab. Batanghari
35. Kab. Kerinci
36. Kab. Sarolangun
37. Kab. Tebo
38. Kota Sungai Penuh
39. Kab. Bungo
40. Kab. Banyuasin
41. Kab. Muara Enim
42. Kab. Musi Banyuasin
43. Kab. Musi Rawas
44. Kab. Ogan Ilir
45. Kab. Ogan Komering Ilir
46. Kab. Ogan Komering Ulu
47. Kota Pagar Alam
48. Kota Prabumulih
49. Kab. Lahat
50. Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51. Kota Lubuk Linggau
52. Provinsi Bangka Belitung
53. Kab. Bangka Barat
54. Kab. Bangka Selatan
55. Kab. Bangka Tengah
56. Kab. Belitung
57. Kab. Belitung Timur
58. Kab. Bangka
59. Provinsi Bengkulu
60. Kab. Bengkulu Tengah
61. Kab. Kepahiang
62. Kab. Lebong
63. Kab. Rejang Lebong
64. Kab. Seluma
65. Provinsi Lampung
66. Kab. Mesuji
67. Kab. Pesisir Barat
68. Kab. Pesawaran
69. Kab. Tanggamus
70. Kab. Way Kanan
71. Kab. Metro
72. Kab. Kep. Anambas
73. Kab. Lingga
74. Kab. Natuna
75. Provinsi DKI Jakarta
76. Kab. Bogor
77. Kota Bandung
78. Kota Depok
79. Kota Bogor
80. Kota Tangerang Selatan
81. Kota Serang
82. Kota Cilegon
83. Kab. Cilacap
84. Kab. Kedal
85. Kab. Kudus
86. Kab. Purblingga
87. Kab. Semarang
88. Kab. Wonosobo
89. Kota Magelang
90. Kota Pekalongan
91. Kota Salatiga
92. Kota Semarang
93. Kota Surakarta
94. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95. Kab. Jember
96. Kab. Sidoarjo
97. Kota Mojokerto
98. Kota Mojokerto
99. Kota Surabaya
100. Kab. Mojokerto
101. Kab. Pamekasan
102. Kab. Tuban
103. Kota Blitar
104. Kota Diri
105. Kota Malang
106. Kota Probolinggo
107. Provinsi Kalimantan Tengah
108. Kab. Barito
109. Kab. Katingan
110. Kab. Lamandau
111. Kab. Pulang Pisau
112. Kab. Barito Timur
113. Kab. Kotawaringin Timur
114. Provinsi Kalimantan Barat
115. Kab. Kapuas Hulu
116. Kab. Kayong Utara
117. Kab. Ketapang
118. Kab. Kubu Raya
119. Kab. Landak
120. Kab. Melawai
121. Kab. Sanggau
122. Kab. Sekadau
123. Kab. Sintang
124. Kab. Pontianak
125. Kab. Sambas
126. Kota Pontianak
127. Kota Singkawang
128. Provinsi Kalimantan Selatan
129. Kab. Balangan
130. Kab. Kota Baru
131. Kab. Tabalong
132. Kab. Tanah Bumbu
133. Kab. Tapin
134. Kab. Banjar
135. Kab. Barito Kuala
136. Kab. Hulu Sungai Tengah
137. Kab. Hulu Sungai Utara
138. Kota Banjar Baru
139. Kota Banjarmasin
140. Kab. Bulungan
141. Kab. Kutai Barat
142. Kab. Kutai Timur
143. Kab. Malinau
144. Kab. Nunukan
145. Kab. Paser
146. Kab. Penajam Paser Utara
147. Kab. Tana Tidung
148. Kota Bontang
149. Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150. Kab. Bolaang Mongondow Timur
151. Kab. Bolaang Mongondow Utara
152. Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153. Kab. Minahasa Tenggara
154. Kab. Bolaang Mangondow
155. Kota Tomohon
156. Kab. Gorontalo Utara
157. Kab. Pohuwato
158. Provinsi Sulawesi Selatan
159. Kab. Luwu Timur
160. Kab. Bantaeng
161. Kab. Enrekang
162. Kab. Pinrang
163. Kab. Toraja Utara
164. Kota Pare Pare
165. Provinsi Sulawesi Tengah
166. Kab. Tojo Una-Una
167. Kab. Bombana
168. Kab. Buton Utara
169. Kab. Kolaka Utara
170. Kab. Konawe Utara
171. Kab. Wakatobi
172. Provinsi Sulawesi Barat
173. Kab. Jembrana
174. Kab. Karangasem
175. Kota Denpasar
176. Provinsi Nusa Tenggara Barat
177. Kab. Lombok Utara
178. Kab. Sumbawa Barat
179. Provinsi Nusa Tenggara Timur
180. Kab. Mangarai Barat
181. Kab. Manggarai Timur
182. Kab. Sabu Raijua
183. Kab. Sumba Barat
184. Kab. Sumba Barat Daya
185. Kab. Sumba Tengah
186. Kab. Ende
187. Kab. Flores Timur
188. Kab. Manggarai
189. Kab. Nagekeo
190. Kab. Rote Ndao
191. Kab. Sikka
192. Kab. Timor Tengah Utara
193. Provinsi Maluku
194. Kab. Buru Selatan
195. Kab. Maluku Barat Daya
196. Kab. Maluku Tenggara
197. Kota Tual
198. Kab. Maluku Tenggara Barat
199. Kab. Seram Bagian Barat
200. Provinsi Maluku Utara
201. Kab. Halmahera Tengah
202. Kab. Halmahera Timur
203. Kab. Pulau Morotai
204. Kab. Halmahera Barat
205. Kota Ternate
206. Kota Tidore Kepulauan
207. Kab. Asmat
208. Kab. Deiyai
209. Kab. Dogiyai
210. Kab. Intan Jaya
211. Kab. Jayawijaya
212. Kab. Keerom
213. Kab. Lanny Jaya
214. Kab. Memberamo Raya
215. Kab. Mappi
216. Kab. Paniai
217. Kab. Puncak
218. Kab. Puncak Jaya
219. Kab. Tolikara
220. Kab. Yalimo
221. Kab. Biak Numfor
222. Kab. Kepulauan Yapen
223. Provinsi Papua Barat
224. Kab. Fak Fak
225. Kab. Maybrat
226. Kab. Raja Ampat
Peserta seleksi CPNS wajib lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). TKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes itelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan untuk TKB sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.
(sekolahdasar.net)

5 SKEMA SELEKSI PENERIMAAN CPNS 2013



Ada lima skema seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2013 ini. Pertama, seleksi tenaga honorer kategori II, seleksi pelamar umum, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dari lima sistem itu, seleksi honorer K2 mendapat perhatian yang cukup serius. Setiawan mengungkapkan seleksi untuk tenaga honorer K2 dilakukan secara tertulis dengan lembar jawaban computer (LJK).
“Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” kata dia seperti dilansir dari situs Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara (PAN), Selasa (23/7/2013).
Dikatakan, ada tiga tipe soal tes, yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 - D3/sarjana muda), dan tipe C, yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3.
Penyusunan soal TKD dilakukan oleh Panitia Nasional Pengadaan CPNS dibantu oleh tim konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun oleh instansi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, untuk kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.
Menurut Setiawan, penentuan kelulusan tenaga honorer kategori 2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade), yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Sedangkan pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB akan dilakukan oleh Menteri PANRB,” tambahnya.
Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pension pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan pada tahun 2013.
Namun, bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, maka untuk tahun 2013 didahulukan yang usianya lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. “Alokasi formasi juga memperhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,” katanya.
(KoranFB/23/7/13)

Selasa, 23 Juli 2013

CONTOH RPP KURIKULUM 2013 UNTUK SD - SEKOLAH DASAR



Contoh RPP Kurikulum 2013 Sekolah Dasar untuk persiapan Tahun Ajaran Baru 2013-2014 sudah mulai beredar. Diantaranya dapat di download di kumpulan dokumen di bawah ini :
1. DOKUMEN KURIKULUM 2013.
2. KI-KD KURIKULUM 2013 untuk SD/MTs, SMP/MTs, SMA
3. SILABUS KURIKULUM 2013 untuk SD, SMP, dan SMA
4. Contoh penyusunan RPP KURIKULUM 2013 untuk SD.

Jumat, 19 Juli 2013

YANG ADA DI APLIKASI TERBARU DAPODIK 2013


1. PENDAHULUAN 
• Aplikasi “Pendataan Dikdas 2013” merupakan pengembangan/updating dari aplikasi sebelumnya. 
• Tujuan dari pengembangan adalah agar – Meningkatkan validitas data – Menjaga Relasi antar data – Memungkinkan komunikasi data dua arah (dari server pusat ke sekolah) – Memudahkan pengguna (multi sekolah) – Menambah varibel pendataan yang diperlukan – Melakukan pendataan longitudinal – Melanjutkan program pendataan satu pintu agar berkesinambungan

2. FASILITAS APLIKASI 
• PENGIRIMAN : Pada versi 2012 pengiriman data dari aplikasi ke server menggunakan upload file secara konvensional, pada versi 2013 menggunakan sistem sinkronisasi (hanya mengirimkan data yang berubah)

3. FASILITAS APLIKASI 
• ALIRAN DATA : Pada versi 2012 hanya satu arah (dari aplikasi desktop ke server), pada versi 2013 terjadi aliran data dua arah sehingga saat terjadinya perubahan data referensi di pusat bisa langsung merubah referensi data aplikasi desktop tanpa harus melakukan install ulang

4. FASILITAS APLIKASI 
• PLATFORM : Aplikasi 2012 dikembangkan menggunakan platform Adobe Air, aplikasi 2013 dibangun menggunakan PHP berbasis web sehingga bisa dibuka melalui jaringan dengan menggunakan Web Browser

5. FASILITAS APLIKASI 
• DATABASE : Aplikasi 2012 menggunakan database melekat/embedded, pada versi 2013 menggunakan RDBMS (Relational Database Management System) dengan tingkat keamanan dan integritas yang lebih baik

6. FASILITAS APLIKASI 
• MULTI SEKOLAH : Pada aplikasi 2012 untuk dapat melakukan input data beberapa sekolah harus menggunakan backup-restore, aplikasi 2013 mendukung multi sekolah dengan database tunggal

7. FASILITAS APLIKASI 
• DATA PREFILL : Pada versi 2012 data prefill hanya terbatas pada PTK dan tidak uptodate, versi 2013 menyertakan data prefill yang diambil dari data pengiriman aplikasi 2012

8. FASILITAS APLIKASI 
• IMPORT EXCEL : Pada aplikasi 2012 fasilitas ini telah banyak membuat data menjadi bermasalah, aplikasi 2013 menghilangkan fasilitas import dari excel sebagai solusi penggantinya aplikasi 2013 bisa digunakan melalui jaringan lebih dari satu komputer

9. FASILITAS APLIKASI 
• KURIKULUM : Aplikasi 2013 sudah ada fasilitas penerapan kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013

10. FASILITAS APLIKASI 
• IMPORT EXCEL : Validasi aplikasi lebih ketat meliputi kelengkapan data dan kewajaran data

11. FASILITAS APLIKASI 
• RELATIONSHIP DATA : Relationship antar data terkait lebih terjamin sehingga menghindari kemungkinan data yang terlepas dari data induknya

12. FASILITAS APLIKASI 
• PROGRESS : Progress report didasarkan pada kualitas data bukan pada kuantitas data

13. FASILITAS APLIKASI 
• ONLINE REPORTING : Aplikasi reporting dan manajemen menggunakan 'satu pintu' dengan tingkatan pengguna yang berbeda antara operator sekolah, operator kabupaten/kota dan propinsi

14. IMPLEMENTASI 
• Aplikasi baru akan didistribusikan mulai Agustus 2013 (setelah lebaran) 
• Kode registrasi direset ulang untuk mencegah masalah koderegistrasi saat ini yang banyak digunakan di lebih dari satu sekolah

File Presentasi DAPODIK 2013
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama