Senin, 18 November 2013

PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHAP 4, TAHAP 5 DAN TAHAP 6 RAYON 115 UM MALANG - KABUPATEN PACITAN



Berikut kami sampaikan pengumuman PLPG tahap 4, 5, 6 yang diadakan di UM. Ada 3 keputusan: LULUS, MENGIKUTI UJIAN ULANG, dan TIDAK LULUS. Bagi yang dinyatakan mengikuti ujian ulang, ujian diadakan pada 24 Nopember 2013. Rincian apa yang harus diulang dan lokasi ujian bisa dilihat di lampiran pengumuman:
Bagi yang merasa namanya tidak ada bisa menghubungi kami. Mohon juga mengabarkan kepada rekan-rekan lain yang mungkin belum tahu.

sumber : http://psg15.um.ac.id/?p=3646

Sabtu, 09 November 2013

PENJELASAN TENTANG PD KELUAR YANG TIDAK BISA DI KEMBALIKAN KE TAB PD



1. Faktor utama yang menyebabkan PD Keluar tidak bisa kembali ke Tab PD pada aplikasi dapodikdas v2.0.3 adalah status isian pada kolom "Terdaftar sebagai" dari siswa yang bersangkutan. Bila sampai dalam Tab PD Keluar kolom "Terdaftar Sebagai" status siswanya bukan "Siswa Baru atau Pindahan" misal masih "Naik Kelas atau Lanjutan Semester", maka siswa yang bersangkutan tidak akan bisa dipindah lagi ke Tab PD.

2. Jadi untuk semua siswa yang ada pada Tab PD, harap dilihat kembali status "Terdaftar sebagai"-nya. Jika statusnya belum "Siswa Baru atau Pindahan" harap siswa tersebut registrasi ulang sehingga statusnya menjadi "Siswa Baru atau Pindahan" semua. Sehingga bila ada kesalahan data atau merasa data siswa yang kita keluarkan itu masih perlu diperbaiki, kita bisa mengeditnya lagi dengan cara mengembalikannya lagi ke Tab PD, karena edit data siswa hanya bisa dilakukan di Tab PD, sedang di Tab PD Keluar hal itu ga bisa dilakukan.

Jumat, 18 Oktober 2013

PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3 RAYON 115 MALANG - KABUPATEN PACITAN



Berikut kami sampaikan pengumuman PLPG tahap 1, 2, 3 yang diadakan di UM.
Ada 4 keputusan: LULUS, MENGIKUTI UJIAN ULANG, TIDAK LULUS, dan MENGIKUTI KLARIFIKASI.
Klarifikasi dimaksudkan meminta kejelasan mengenai berkas yang dikumpulkan atau meminta melengkapi berkas yang kurang. Pelaksanaannya adalah pada 24 Oktober 2013. Harap memperhatikan apa yang harus dibawa, dan yang dibawa harus asli dan copy-nya.
Ujian Ulang I diadakan pada 27 Oktober 2013. Pada pengumuman sudah disebutkan apa yang harus diulang. Bagian yang diulang ditandai dengan “V” sedangkan yang tidak perlu diulang ditandai dengan “-”.
Hasil tahap 4 dan 5 akan diumumkan bersamaan dengan tahap 6.

  1. Jawa Timur – wilayah PSG 115 UM: Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. PasuruanKab. Ponorogo, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Pasuruan
  2. Jawa Timur – di luar wilayah PSG 115 UM: Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bondowoso, Kab. Jember, Kab. Kediri, Kab. Lumajang, Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Probolinggo, Kab. Situbondo, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Probolinggo
  3. Jawa Tengah dan DIY: Kab. Blora, Kab. Pemalang, Kab. Sleman, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta
Untuk kota di wilayah NTT, NTB, dan Sulawesi yang mengikuti PLPG di UM, pengumuman akan disatukan dengan tahap 4, 5, 6, karena menyangkut teknis pelaksanaan ujian ulang.

sumber: http://psg15.um.ac.id/?p=3392

Rabu, 16 Oktober 2013

Cuti Bersama Tak Berlaku Bagi PNS Guru & Dosen mulai Tahun 2014




Para guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi mendapat jatah cuti bersama mulai tahun 2014. Pelaksanaan cuti bersama tersebut, nantinya akan diperhitungkan atau mengurangi hak cuti tahunan PNS. Keputusan ini merupakan keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.*

Menurut Menpan-RB Azwar Abubakar, dalam laman Setkab, yang dikutip pada Jumat (11/10), pihaknya pada Kamis (7/10) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Dalam SE tersebut, Azwar menegaskan, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Surat Edaran itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.

“Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976," tegas Azwar dalam butir ketiga Surat Edaran itu.

Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN-RB meminta pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembagta Tinggi Negara, pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, dan para Bupati/Walikota itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Azwar.(*)

sumber: http://www.merdeka.com/uang/cuti-bersama-tidak-berlaku-bagi-pns-guru-dan-dosen-mulai-2014.html

Rabu, 09 Oktober 2013

CARA MENGEMBALIKAN DATA SISWA DARI TAB PD KELUAR KE TAB PESERTA DIDIK



Dikarenakan banyak yang menanyakan bagaimana mengembalikan peserta yang terlanjur dikeluarkan dan ingin dikembalikan ke tab peserta didik, maka ini caranya:
(lihat gambar)

tadinya ga bakalan dikasih tahu supaya mengerjakannya lebih teliti disetiap tahapanya...
DAN LANGKAH INI JGA BERLAKU UTK PTK YG MAU DIKEMBALIKAN
TPI BAGI PTK ATAU PESERTA DIDIK YG TERLANJUR DIHAPUS.. TDK ADA CARA LAIN JIKA INGIN MENGEMBALIKANNYA KECUALI INSTALL ULANG APLIKASINYA

by; Obengs Bunhaw Langlang Buana

Senin, 07 Oktober 2013

CARA MEREVISI DATA KEPALA SEKOLAH YANG PENSIUN, MUTASI ATAU WAFAT DLL PADA APP DAPODIK 2013



Solusi Jika Kepala Sekolah Berbeda
{ Karena Pensiun Atau Mutasi Atau Maot }
Pada App Dapodikdas 2013

Langkah2 nya :
Cara Mengganti nya Melaluii Tugas Tambahan Sekolah.
1. Tugas tambahan KS Yang sudah tidak bertugas akibat ;

- Mutasi { Mutasikan Kepala Sekolah Tersebut Sesuai dangan Sk Mutasi Penugasan Yang Ada }

- Pensiun { Pensiunkan Kepala Sekolah tersebut Sesuaikan Dengan Sk Pensiun } Definisi Pensiun bisa terjadi dari beberapa hal, Meninggal, atau sudah waktunya pensiun, atau penyebab lainnya.

2. Kmudian tugas tambahan KS nya di Ganti KS yg sekarang. { Sesuaikan SK Penugasan SK nya }

Mohon Maaf jika ada kekurangan selebihnya silahkan di tambahin..

by;
Adie Purwa

Sabtu, 05 Oktober 2013

CARA MENGISI DATA ROMBEL PADA APP DAPODIK 2013

 

 


SEMOGA BERMANFAAT

file bisa diunduh disini

by; Obengs Bunhaw Langlang Buana
 

CARA MENGISI DATA SARANA DAN PRASARANA ( SAPRAS ) PADA APP DAPODIK 2013


 


 



SEMOGA BERMANFAAT

file bisa diunduh disini

by; Obengs Bunhaw Langlang Buana 

Jumat, 04 Oktober 2013

CARA MENGISI DATA RINCI PTK PADA APP DAPODIK 2013



TAHAPAN PTK

Silahkan dicatat: TAHAPAN PERTAMA PENGISIAN DI TAB PTK (dapodikdas 2013)
"MELENGKAPI DAN UPDATE DATA PTK)

 
tahapan pertama pengisian di tab PTK adalah sebagai berikut:
1. plih PTK dan klik menu ubah
2. isi dan isian2 yg sdah disediakan di data ptk 
3. jika sda selesai klik save
4. dilanjutkan mengisi data rincian ptk cek dan isi tab2 yg ada dirincian tsb (sesuaikan)
5. setiap selesai 1 tab jng lupa klik tombol simpan
6. lanjutkan dng ptk yg selanjutnya

NB: MELENGKAPI DATA PTK INI HARUS SEMUANYA BAIK YG SDAH MUTASI ATAUPUN PENSIUN (APALAGI YG PNS rus lengkap riwayat kepangkatan dan KGBnya)

- data rinci yg sdah mutasi bagi pns dilengkapi utamanya riwayat kepangkatan dan kgb.
- data rinci bagi non pns yg sdah mutasi/keluar tdk perlu diisi (tapi data ptknya harus di isi)


Tahapan kedua (2.A) di PTK
"MENUGASKAN PTK YG MASIH AKTIF"

jika rekan2 sdah melakukan tahap 1 (di tab PTK) bisa dilanjutkan dng tahapan 2.A. langkah2nya sebagai berikut:
1. plih PTK yg masih aktif sampai saat ini dan klim menu penugasan
2. muncul kolom penugasan dan isi isian2 tsb (sesuaikan)
- nomor surat tugas diisi dng surat pembagian tugas tahun pelajaran 2013/2014
- tgl surat sesuaikan
- tmt sesuaikan
- ceklis sampai bulan skrang
- pilih induk atau bukan induknya
3. jika sdah selesai klik save and close
4. jika pengisiannya sdah benar.. akan berhasil tersimpan dan secara otomatis status ptk tsb tdk merah lgi/tdak ada tanda seru lgi dan akan terlihat tgl surat tugasnya.

perhatikan gambar!!

RALAT ==>
"PENUGASAN PTK" dalam kolom penugasan khususnya di nomor surat, tgl surat dan tmt diisi dng surat tugas PTK (awal tugas di sekolah tsb) atau bisa disebut jga jika TMT adalah TMT sekolah: cek gambar di bawah ini..

Kalau SK Mengajar/Pembagian Tugas mengajar diletakan di Rombel


Tahapan kedua (2 B.di TAB PTK)
"PENUGASAN PTK YG MASIH AKTIF DI TAHU PELAJARAN SKARANG TPI BARU2 INI SDAH MUTASI ATAU TDK AKTIF LGI"

1. Langkah2nya sama sperti tahap 2.A (di tab PTK) 
2. yg membedakan :
- menceklis bulan keaktifannya
- pengisian keterangan keluar

perhtikan gambar... semoga bisa difahami


Tahapan kedua (2.C) di tab PTK
"PENUGASAN PTK YG SDAH KELUAR SEBELUM TAHUN PELAJARAN 2013/2014)

1. Lankah2nya sama seperti tahap 2.A 
2. isi nomor surat sesuaikan waktu dia masih tugas (tahun sebelumnya)
3. keaktifkan jng ada yg diceklis
4. isi keteragan keluarnya..

jika ada yg kurang masukan saja dikomentar




TAHAPAN KETIGA (di Tab PTK)

SEANDAINYA/misalkan ada PTK nangkring di data sekolah anda.. padahal PTK tersebut tdk pernah anda input atau tdak pernah ada di sekolah anda alias PTK siluman tetapi ada di daftar ptk yg skarang langkahnya sebagai berikut:

1. pilih PTK tersebut 
2. klik menu hapus 
3. jng lupa jika udeh selesai klik menu simpan

by: Obengs Bunhaw Langlang Buana

Untuk versi document (.doc) nya bisa di unduh disini.
Untuk versi powerpoint (.ppt) nya bisa di unduh disini. by Ayah Nya Abyan

Kamis, 03 Oktober 2013

CARA MENGISI DATA RINCI PESERTA DIDIK PADA APP DAPODIK 2013

Tahapan PERTAMA dalam pengisian tab peserta didik

1. Memilih dan mengecek serta melengkapi data peserta didik yang sdah berstatus terdaftar (semuanya baik yang sudah keluar/mutasi/lulus)
2. klik menu ubah dan isi kolom2
yang sudah disediakan
3. setiap mengisi jangan lupa klik tombol save dan
jangan ada kolom yang bergaris merah jika tidak ada misalkan email siswa kosonkan saja
jangan disii angka atau huruf apapun
4. lakukan satu persatu.. (he.eh.eh.ee.. harus sabar)
5. ingat data periodik jangan terlewat..
6. Lihat gambar di bawah ini!!!

NB: TAHAPAN yang PERTAMA INI MAU TIDAK MAU HARUS DILAKUKAN jika tidak nanti datanya invalid alias merah pas waktu validasi




Tahapan KEDUA dalam pengisian tab peserta didik

Jika rekan2 sudah menyelesaikan tahap pertama (di tab peserta didik) rekan2 boleh melakukan tahap ini, langkah2nya :
1. Pilih peserta didik yg sudah lulus (biasanya ada di page akhir tapi hati bisa saja tercampur dengan peserta didik yang belum lulus)
2. jika sudah dipilih, klik registasi dan isi kolom isian registasi keterangan keluarnya yaitu "lulus" tanggal keluarnya yaitu
tanggal kelulusan tahun pelajaran kemarin (2012/2013)
3. jika sudah klik save and close.. dan lakukan di peserta didik yang lulus selanjutnya (satu persatu)
4. pilih peserta didik yang sudah mutasi/keluar (bukan lulus)
5. langkah2nya sama dengan di atas
6. pilih keterangan keluar karena apa sesuaikan dan tanggalnyapun sesuaikan. dan jangan lupa alasannya di isi. lanjutkan dengan klik save and close

NB: jika peserta didik yang diregistasi keluar secara otomatis peserta didik tersebut hilang dari tab peserta didik dan akan masuk ke tab peserta didik keluar... jika tidak otomatis anda klik saja tombol refresh yang ada di bawah

semoga dapat difahami.. 



Tahapan KETIGA dalam pengisian tab peserta didik
Jika rekan2 sdah melakukan tahap kedua (di tab peserta didik) lakukan hal2 berikut:
1. cari dan pilih peserta didik yang statusnya masih merah (!) alias belum terdaftar baru terinput.
2. jika sudah ketemu lakukan registasi dengan keterangan siswa tersebut diterima pada tahun pelajaran yang kemarin apakah siswa baru atau siswa pindahan
3. lakukan tahapan pertama (melengkapi data termasuk periodik)
4. jika peserta didik tersebut sudah keluar lakukan tahap Kedua
5. jika peserta didik tersebut masih sekolah di sekolah anda tidak perlu melakukan tahap kedua..

semoga dapat difahami..





Tahapan KEEMPAT dalam pengisian tab peserta didik

Jika rekan2 sdah melakukan tahap ketiga (di tab peserta didik) dilanjutkan dengan tahapan ini : (INPUT PESERTA DIDIK BARU DIKELAS AWAL)
1. Klik menu tambah siswa kelas 1 SD (jika SD)
2. lakukan pengisian data sesuai isian2 yg sudah disediakan
3. jika sudah selesai klik tombol save (bukan tombol save di menu data rinci)
4. klik peserta didik yang baru tersebut dan lakukan tahapan ketiga, bedanya diketerangan jenis pendataran di isi dengan siswa baru dan tanggal daftarnya tanggal tahun pelajaran sekarang (2013/2014)
5. jika sudah selesai lakukan tahapan pertama (melengkapi data periodik)
6. selesai untuk tahapan keempat..

NB: tahapan pertama sampai tahapan ke empat ini bisa dilakukan secara Offline..



Tahapan KELIMA/terkahir dalam pengisian di tab peserta didik

jika rekan2 sdah melakukan tahapan keempat (di tab peserta didik) langkah selanjutnya adalah "PENGISIAN SISWA BARU "
langkah2nya sebagai berikut:
1. klik menu tambah (di tab peserta didik) dan akan muncul kolom baru "Tambah Peserta Didik"
2. klik menu tambah di kolom tersebut dan silahkan masukan data peserta didik barunya. jika mau nambah lagi tinggal klik menu tambah kembali
3. jika sudah dianggap selesai klik menu pindahkan ke tabel utama (proses pemindahan ini harus online karena akan disinkronkan dengan data yang diserver pusat)
4. jika sudah selesai dan berhasil dipindahkan ke halaman utama, tutup kolom "tambah peserta didik baru" pilih peserta didik tersebut (di halaman peserta didik) dan lakukan tahapan pertama (pengecekan kelengakapan data dan pengisian data periodik)
5. selesai deh untuk pengisian di Tab Peserta didik

NB: UTK TINGKAT SMP bisa menggunakan tahapan ini tanpa melakukan tahapan keempat.. tapi bisa berhasil dan bisa juga tidak, karena mungkin saja siswa baru yang masuk ke smp tidak terjaring di data dapodik yang lama waktu di SDnya.. apa lagi peserta didiknya yang dari MI..


by: Obengs Bunhaw Langlang Buana

Untuk versi powerpoint (.ppt) nya bisa di unduh disini. by Ayah Nya Abyan
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama