Kamis, 28 Agustus 2014

RINCIAN FORMASI ASN / CPNS KABUPATEN / KOTA TAHUN 2014

KOTA PAGAR ALAM
KAB. PINRANG
KAB. LUWU TIMUR
KAB. NIAS BARAT
KAB. TAKALAR
KAB. PASAMAN BARAT
KOTA SAMARINDA
KAB. MUARA ENIM
KAB. MAROS
KAB. REJANG LEBONG
KAB. LAMONGAN
KAB. GARUT
KAB. MESUJI
KAB. MANDAILING NATAL
KAB. MAHAKAM ULU
KAB. SERANG
KOTA SURAKARTA
KAB. WAKATOBI
KAB. SANGGAU
KAB. TANAH DATAR
KOTA SALATIGA
KAB. SIDENRENG RAPPANG
KAB. TIMOR TENGAH UTARA
KAB. SEMARANG
KAB. SLEMAN
KAB. BANGGAI LAUT
KOTA YOGYAKARTA
KAB. KEPULAUAN SULA
KAB. TULUNGAGUNG
KAB. PONOROGO
KAB. BONDOWOSO
KAB. SIDOARJO
KAB. BANGKALAN
KAB. TOLIKARA
KAB. BONE BOLANGO
KAB. PEGUNUNGAN BINTANG
KAB. ACEH BARAT DAYA
KAB. SUMBA BARAT
KOTA PAYAKUMBUH
KOTA DUMAI
KAB. NABIRE
KOTA PALOPO
KOTA BINJAI
KAB. HALMAHERA TIMUR
KOTA AMBON
KOTA SIBOLGA
KAB. WAJO
KAB. LEBONG
KAB. MAJALENGKA
KOTA MALANG
KAB. BLITAR
KAB. INDRAGIRI HILIR
KAB. KULON PROGO
KAB. TAPANULI TENGAH
KAB. KEPAHIANG
KAB. BANGKA TENGAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN
KOTA KENDARI
KAB. MUSI RAWAS UTARA
KAB. DHARMASRAYA
KAB. TOBA SAMOSIR
KAB. KUTAI TIMUR
KAB. KEPULAUAN SANGIHE
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA
KAB. PESAWARAN
KAB. HUMBANG HASUNDUTAN
KAB. PRINGSEWU
KAB. TAPANULI UTARA
KAB. OGAN KOMERING ULU SELATAN
KAB. ACEH SINGKIL
KAB. NUNUKAN
KAB. BOLAANG MONGONDOW TIMUR
KAB. SAMOSIR
KAB. PENAJAM PASER UTARA
KAB. PIDIE
KAB. PEMALANG
KAB. PEGUNUNGAN ARFAK
KAB. BANGGAI KEPULAUAN
KAB. PATI
KAB. SELUMA
KOTA BATAM
KAB. SEKADAU
KAB. SUMENEP
KAB. SARMI
KAB. SAROLANGUN
KAB. PAMEKASAN
KAB. SAMBAS
KAB. BELITUNG TIMUR
KAB. MURUNG RAYA
KAB. MUKOMUKO
KAB. MAMUJU TENGAH
KAB. MAMASA
KAB. NGADA
KAB. SUMBAWA
KAB. ENREKANG
KAB. SUMBAWA BARAT
KAB. BUTON UTARA
KOTA PASURUAN
KOTA PALU
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR
KOTA PADANG
KAB. SAMPANG
KAB. BARITO KUALA
KOTA KUPANG
KAB BLORA
KAB. HULU SUNGAI SELATAN
KAB. MAGELANG
KOTA KOTAMOBAGU
KAB. BENGKULU UTARA
KAB. PASURUAN
KAB. BANGKA
KAB. KETAPANG
KAB. INDRAGIRI HULU
KAB. BANTAENG
KAB. TANJUNG JABUNG BARAT
KAB. SRAGEN
KAB. SOPPENG
KAB. HULU SUNGAI UTARA
KAB. EMPAT LAWANG
KOTA BANJARMASIN
KAB. SIKKA
KAB. BULUKUMBA
KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN
KAB. BOLAANG MONGONDOW
KAB. BIAK NUMFOR
KAB. BANJAR
KOTA BALIKPAPAN
KAB. BUOL
KAB. BIMA
KAB. TUBAN
KAB. BELU
KAB. DEMAK
KOTA CIMAHI
KAB. OGAN KOMERING ILIR
KAB. MAGETAN
KAB. MALINAU
KAB. MAPPI
KOTA SINGKAWANG
KAB. MADIUN
KAB. KEPULAUAN SIAU TOGULANDANG BIARO
KAB. ROKAN HILIR
KAB. SIAK
KAB. BANYUWANGI
KAB. JAYAWIJAYA
KAB. GORONTALO UTARA
KAB. JAYAPURA
KAB. LINGGA
KAB. MAJENE
KAB. MALAKA
KAB. MANGGARAI TIMUR
KAB. BOJONEGORO
KAB. BARRU
KAB. TANAH LAUT
KAB. BATANG
KOTA SURABAYA
KAB. BULUNGAN
KOTA TARAKAN
KAB. TEBO
KAB. TORAJA UTARA
KAB. KAPUAS HULU
KAB. GUNUNG MAS
KAB. TAPIN
KAB. KEPULAUAN ARU
KAB. TANA TORAJA
KAB. TABALONG
KAB. HALMAHERA UTARA
KAB. PESISIR SELATAN
KAB. HALMAHERA SELATAN
KAB. BOGOR
KAB. BANGKA BARAT
KAB. KUPANG
KAB. GUNUNG KIDUL
KAB. BEKASI
KOTA PARIAMAN
KAB. TOJO UNA UNA
KAB. KUBU RAYA
KAB. BURU SELATAN
KAB. GROBOGAN
KOTA METRO
KOTA PONTIANAK
KAB. SINJAI
KOTA BLITAR
KAB. INDRAMAYU
KAB. WONOGIRI
KAB. SERUYAN
KAB. MINAHASA SELATAN
KAB. KOTAWARINGIN TIMUR
KAB. LOMBOK BARAT
KAB. KOTAWARINGIN BARAT
KAB. KOTABARU
KAB. KONAWE SELATAN
KOTA SEMARANG
KAB. TULANG BAWANG
KAB. GOWA
KAB. TRENGGALEK
KOTA TUAL
KOTA PAREPARE
KOTA MAKASSAR
KOTA SUNGAI PENUH
KOTA JAYAPURA
KAB. KAUR
KOTA BANJARBARU
KAB. SUKAMARA
KAB. KEPULAUAN SELAYAR
KAB. MUSI RAWAS
KOTA SORONG
KAB. KEDIRI
KAB. TIMOR TENGAH SELATAN
KAB. TEMANGGUNG
KOTA BANDUNG
Bali - Kab.Badung

Selasa, 01 April 2014

CARA MENGEMBALIKAN PATCH 207 KE 206



(hati2, beresiko tinggi) :
1. Backup dulu, buat jaga2
2. Buka windows explorer, buka path berikut : C:\program fiLes\Dapodikdas\config
3. di daLam folder config ada file dg nama : instal.ini
4. copy file tsb ke desktop atau ke drive D atau ke mana pun,.
5. klik kanan pd fiLe instal.ini kemudian open with notepad, nanti akan terbuka berisi scrypt, ubah last=2.0.7 mjd last=2.0.5 (perhatikan gambar)
6. setelah di save, replace-kan file instal.ini yg udh diedit tadi ke tempat semula, point no.2, ingat, REPLACE
7. setelah itu instal patch 206 sampai selesai
8. restart Laptop
9. belajar dan cari info lagi sambil nunggu 207 final.
10. tetap tersenyum biar hidup terasa nyaman.

Senin, 18 November 2013

CARA MENGEMBALIKAN DATA PTK DAN PESERTA DIDIK YANG PERNAH DIHAPUS DARI TABEL UTAMA DAPODIKDAS 2013



Banyak yang mengira bahwa PTK dan Peserta Didik pada aplikasi DAPODIKDAS 2013 ketika sudah dihapus tidak dapat dikembalikan lagi, karena solusi cuma satu yaitu INstal ULang atau sering disebut INUL. Namun ternyata hal tersebut bisa diatasi dengan cara rollback melalui DOS.

Mungkin ini solusi yang akan menjadi perbincangan hangat dari sekian banyaknya Operator Sekolah se Indonesia dimana berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sangat sulit mencari solusinya.

Proses rollback ini tidak sulit, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah kebenaran dalam memberikan perintah pada DOS menjadi kunci utama dengan resiko yang seimbang.

Dekimian sedikit informasi dari kami, semoga berhasil, semoga bermanfaat dan sukses untuk Operator DAPODIKDAS Indonesia.

SALAM SATU DATA

BAKAL LEBIH MAKMUR - Ungkapan Untuk PNS dan Pensiunan



JAKARTA - Masa depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin cerah saja. Sejumlah ketentuan di Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini masih digodok pemerintah bersama DPR, mengatur pemberian sejumlah hak kepada PNS.


Bahkan, ada pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan layak kepadaPNS, serta menjamin kesejahteraan PNS.

"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto kemarin.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Bukan itu saja. RUU ASN, dijelaskan Tasdik, secara rinci juga menyebukan sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS.

Di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan.

Masih di pasal 20, dinyatakan PNS juga mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka.

PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20.

Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pensiun.

Nah, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua".

Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan rangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif.

RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan. (sam/jpnn)
Sumber: Jpnn.com

PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG 1 PLPG TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3 RAYON 115 MALANG



Bagi peserta Ujian Ulang 1 PLPG Tahap 1, 2, 3, berikut ini adalah hasil penilaiannya. Selamat bagi yang LULUS, bagi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti Ujian Ulang 2 pada 24 Nopember 2013. Lokasi ujian bisa dilihat pada lampiran pengumuman.
Mohon menyebarluaskan informasi ini kepada teman-teman lainnya.
Bagi yang merasa namanya belum tercantum, harap segera menghubungi kami. Bila memang tidak dapat hadir, harap mengirimkan surat kepada kami.

http://psg15.um.ac.id/?p=3582

PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHAP 4, TAHAP 5 DAN TAHAP 6 RAYON 115 UM MALANG - KABUPATEN PACITAN



Berikut kami sampaikan pengumuman PLPG tahap 4, 5, 6 yang diadakan di UM. Ada 3 keputusan: LULUS, MENGIKUTI UJIAN ULANG, dan TIDAK LULUS. Bagi yang dinyatakan mengikuti ujian ulang, ujian diadakan pada 24 Nopember 2013. Rincian apa yang harus diulang dan lokasi ujian bisa dilihat di lampiran pengumuman:
Bagi yang merasa namanya tidak ada bisa menghubungi kami. Mohon juga mengabarkan kepada rekan-rekan lain yang mungkin belum tahu.

sumber : http://psg15.um.ac.id/?p=3646

Sabtu, 09 November 2013

PENJELASAN TENTANG PD KELUAR YANG TIDAK BISA DI KEMBALIKAN KE TAB PD



1. Faktor utama yang menyebabkan PD Keluar tidak bisa kembali ke Tab PD pada aplikasi dapodikdas v2.0.3 adalah status isian pada kolom "Terdaftar sebagai" dari siswa yang bersangkutan. Bila sampai dalam Tab PD Keluar kolom "Terdaftar Sebagai" status siswanya bukan "Siswa Baru atau Pindahan" misal masih "Naik Kelas atau Lanjutan Semester", maka siswa yang bersangkutan tidak akan bisa dipindah lagi ke Tab PD.

2. Jadi untuk semua siswa yang ada pada Tab PD, harap dilihat kembali status "Terdaftar sebagai"-nya. Jika statusnya belum "Siswa Baru atau Pindahan" harap siswa tersebut registrasi ulang sehingga statusnya menjadi "Siswa Baru atau Pindahan" semua. Sehingga bila ada kesalahan data atau merasa data siswa yang kita keluarkan itu masih perlu diperbaiki, kita bisa mengeditnya lagi dengan cara mengembalikannya lagi ke Tab PD, karena edit data siswa hanya bisa dilakukan di Tab PD, sedang di Tab PD Keluar hal itu ga bisa dilakukan.

Jumat, 18 Oktober 2013

PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3 RAYON 115 MALANG - KABUPATEN PACITAN



Berikut kami sampaikan pengumuman PLPG tahap 1, 2, 3 yang diadakan di UM.
Ada 4 keputusan: LULUS, MENGIKUTI UJIAN ULANG, TIDAK LULUS, dan MENGIKUTI KLARIFIKASI.
Klarifikasi dimaksudkan meminta kejelasan mengenai berkas yang dikumpulkan atau meminta melengkapi berkas yang kurang. Pelaksanaannya adalah pada 24 Oktober 2013. Harap memperhatikan apa yang harus dibawa, dan yang dibawa harus asli dan copy-nya.
Ujian Ulang I diadakan pada 27 Oktober 2013. Pada pengumuman sudah disebutkan apa yang harus diulang. Bagian yang diulang ditandai dengan “V” sedangkan yang tidak perlu diulang ditandai dengan “-”.
Hasil tahap 4 dan 5 akan diumumkan bersamaan dengan tahap 6.

  1. Jawa Timur – wilayah PSG 115 UM: Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. PasuruanKab. Ponorogo, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Pasuruan
  2. Jawa Timur – di luar wilayah PSG 115 UM: Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bondowoso, Kab. Jember, Kab. Kediri, Kab. Lumajang, Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Probolinggo, Kab. Situbondo, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Probolinggo
  3. Jawa Tengah dan DIY: Kab. Blora, Kab. Pemalang, Kab. Sleman, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta
Untuk kota di wilayah NTT, NTB, dan Sulawesi yang mengikuti PLPG di UM, pengumuman akan disatukan dengan tahap 4, 5, 6, karena menyangkut teknis pelaksanaan ujian ulang.

sumber: http://psg15.um.ac.id/?p=3392

Rabu, 16 Oktober 2013

Cuti Bersama Tak Berlaku Bagi PNS Guru & Dosen mulai Tahun 2014




Para guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi mendapat jatah cuti bersama mulai tahun 2014. Pelaksanaan cuti bersama tersebut, nantinya akan diperhitungkan atau mengurangi hak cuti tahunan PNS. Keputusan ini merupakan keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.*

Menurut Menpan-RB Azwar Abubakar, dalam laman Setkab, yang dikutip pada Jumat (11/10), pihaknya pada Kamis (7/10) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Dalam SE tersebut, Azwar menegaskan, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Surat Edaran itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.

“Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976," tegas Azwar dalam butir ketiga Surat Edaran itu.

Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN-RB meminta pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembagta Tinggi Negara, pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, dan para Bupati/Walikota itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Azwar.(*)

sumber: http://www.merdeka.com/uang/cuti-bersama-tidak-berlaku-bagi-pns-guru-dan-dosen-mulai-2014.html

Rabu, 09 Oktober 2013

CARA MENGEMBALIKAN DATA SISWA DARI TAB PD KELUAR KE TAB PESERTA DIDIK



Dikarenakan banyak yang menanyakan bagaimana mengembalikan peserta yang terlanjur dikeluarkan dan ingin dikembalikan ke tab peserta didik, maka ini caranya:
(lihat gambar)

tadinya ga bakalan dikasih tahu supaya mengerjakannya lebih teliti disetiap tahapanya...
DAN LANGKAH INI JGA BERLAKU UTK PTK YG MAU DIKEMBALIKAN
TPI BAGI PTK ATAU PESERTA DIDIK YG TERLANJUR DIHAPUS.. TDK ADA CARA LAIN JIKA INGIN MENGEMBALIKANNYA KECUALI INSTALL ULANG APLIKASINYA

by; Obengs Bunhaw Langlang Buana

Senin, 07 Oktober 2013

CARA MEREVISI DATA KEPALA SEKOLAH YANG PENSIUN, MUTASI ATAU WAFAT DLL PADA APP DAPODIK 2013



Solusi Jika Kepala Sekolah Berbeda
{ Karena Pensiun Atau Mutasi Atau Maot }
Pada App Dapodikdas 2013

Langkah2 nya :
Cara Mengganti nya Melaluii Tugas Tambahan Sekolah.
1. Tugas tambahan KS Yang sudah tidak bertugas akibat ;

- Mutasi { Mutasikan Kepala Sekolah Tersebut Sesuai dangan Sk Mutasi Penugasan Yang Ada }

- Pensiun { Pensiunkan Kepala Sekolah tersebut Sesuaikan Dengan Sk Pensiun } Definisi Pensiun bisa terjadi dari beberapa hal, Meninggal, atau sudah waktunya pensiun, atau penyebab lainnya.

2. Kmudian tugas tambahan KS nya di Ganti KS yg sekarang. { Sesuaikan SK Penugasan SK nya }

Mohon Maaf jika ada kekurangan selebihnya silahkan di tambahin..

by;
Adie Purwa

Sabtu, 05 Oktober 2013

CARA MENGISI DATA ROMBEL PADA APP DAPODIK 2013

 

 


SEMOGA BERMANFAAT

file bisa diunduh disini

by; Obengs Bunhaw Langlang Buana
 

CARA MENGISI DATA SARANA DAN PRASARANA ( SAPRAS ) PADA APP DAPODIK 2013


 


 



SEMOGA BERMANFAAT

file bisa diunduh disini

by; Obengs Bunhaw Langlang Buana 
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama