Kamis, 28 Agustus 2014
RINCIAN FORMASI ASN / CPNS KABUPATEN / KOTA TAHUN 2014
Kamis, Agustus 28, 2014
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Selasa, 01 April 2014
CARA MENGEMBALIKAN PATCH 207 KE 206
Selasa, April 01, 2014
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
(hati2, beresiko tinggi) :
1. Backup dulu, buat jaga2
2. Buka windows explorer, buka path berikut : C:\program fiLes\Dapodikdas\config
3. di daLam folder config ada file dg nama : instal.ini
4. copy file tsb ke desktop atau ke drive D atau ke mana pun,.
5. klik kanan pd fiLe instal.ini kemudian open with notepad, nanti akan terbuka berisi scrypt, ubah last=2.0.7 mjd last=2.0.5 (perhatikan gambar)
6. setelah di save, replace-kan file instal.ini yg udh diedit tadi ke tempat semula, point no.2, ingat, REPLACE
7. setelah itu instal patch 206 sampai selesai
8. restart Laptop
9. belajar dan cari info lagi sambil nunggu 207 final.
10. tetap tersenyum biar hidup terasa nyaman.
Senin, 18 November 2013
CARA MENGEMBALIKAN DATA PTK DAN PESERTA DIDIK YANG PERNAH DIHAPUS DARI TABEL UTAMA DAPODIKDAS 2013
Senin, November 18, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
5 komentar
Banyak yang mengira bahwa PTK dan Peserta Didik pada aplikasi DAPODIKDAS 2013 ketika sudah dihapus tidak dapat dikembalikan lagi, karena solusi cuma satu yaitu INstal ULang atau sering disebut INUL. Namun ternyata hal tersebut bisa diatasi dengan cara rollback melalui DOS.
Mungkin ini solusi yang akan menjadi perbincangan hangat dari sekian banyaknya Operator Sekolah se Indonesia dimana berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sangat sulit mencari solusinya.
Proses rollback ini tidak sulit, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah kebenaran dalam memberikan perintah pada DOS menjadi kunci utama dengan resiko yang seimbang.
Dekimian sedikit informasi dari kami, semoga berhasil, semoga bermanfaat dan sukses untuk Operator DAPODIKDAS Indonesia.
SALAM SATU DATA
BAKAL LEBIH MAKMUR - Ungkapan Untuk PNS dan Pensiunan
Senin, November 18, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
JAKARTA - Masa depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin cerah saja. Sejumlah ketentuan di Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini masih digodok pemerintah bersama DPR, mengatur pemberian sejumlah hak kepada PNS.
Bahkan, ada pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan layak kepadaPNS, serta menjamin kesejahteraan PNS.
"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto kemarin.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Bukan itu saja. RUU ASN, dijelaskan Tasdik, secara rinci juga menyebukan sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS.
Di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan.
Masih di pasal 20, dinyatakan PNS juga mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka.
PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20.
Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pensiun.
Nah, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua".
Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan rangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif.
RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan. (sam/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG 1 PLPG TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3 RAYON 115 MALANG
Senin, November 18, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Bagi peserta Ujian Ulang 1 PLPG Tahap 1, 2, 3, berikut ini adalah hasil penilaiannya. Selamat bagi yang LULUS, bagi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti Ujian Ulang 2 pada 24 Nopember 2013. Lokasi ujian bisa dilihat pada lampiran pengumuman.
Mohon menyebarluaskan informasi ini kepada teman-teman lainnya.
- Jawa Tengah: Kota Surakarta, Kab. Sleman
- Jawa Timur dalam wilayah PSG 115 UM: Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Pasuruan, Kab. Ponorogo, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Pasuruan
- Jawa Timur di luar wilayah PSG 115 UM: Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bondowoso, Kab. Jember, Kab. Kediri, Kab. Lumajang, Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Situbondo, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Probolinggo
http://psg15.um.ac.id/?p=3582
PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHAP 4, TAHAP 5 DAN TAHAP 6 RAYON 115 UM MALANG - KABUPATEN PACITAN
Senin, November 18, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Berikut kami sampaikan pengumuman PLPG tahap 4, 5, 6 yang diadakan di UM. Ada 3 keputusan: LULUS, MENGIKUTI UJIAN ULANG, dan TIDAK LULUS. Bagi yang dinyatakan mengikuti ujian ulang, ujian diadakan pada 24 Nopember 2013. Rincian apa yang harus diulang dan lokasi ujian bisa dilihat di lampiran pengumuman:
- Jawa Tengah dan DIY: Kab. Boyolali, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Karanganyar, Kab. Kebumen, Kab. Kendal, Kab. Klaten, Kab. Kudus, Kab. Kulonprogo, Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Sukoharjo, Kab. Tegal, Kab. Wonogiri, Kota Magelang, Kota Tegal
- Jawa Timur dalam wilayah PSG 115 UM: Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Pasuruan, Kab. Ponorogo, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Pasuruan
- Jawa Timur di luar wilayah PSG 115 UM: Kab. Bangkalan, Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bondowoso, Kab. Gresik, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Probolinggo, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Sumenep, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Probolinggo, Kota Surabaya
sumber : http://psg15.um.ac.id/?p=3646
Sabtu, 09 November 2013
PENJELASAN TENTANG PD KELUAR YANG TIDAK BISA DI KEMBALIKAN KE TAB PD
Sabtu, November 09, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
2 komentar
1. Faktor utama yang menyebabkan PD Keluar tidak bisa kembali ke Tab PD pada aplikasi dapodikdas v2.0.3 adalah status isian pada kolom "Terdaftar sebagai" dari siswa yang bersangkutan. Bila sampai dalam Tab PD Keluar kolom "Terdaftar Sebagai" status siswanya bukan "Siswa Baru atau Pindahan" misal masih "Naik Kelas atau Lanjutan Semester", maka siswa yang bersangkutan tidak akan bisa dipindah lagi ke Tab PD.
2. Jadi untuk semua siswa yang ada pada Tab PD, harap dilihat kembali status "Terdaftar sebagai"-nya. Jika statusnya belum "Siswa Baru atau Pindahan" harap siswa tersebut registrasi ulang sehingga statusnya menjadi "Siswa Baru atau Pindahan" semua. Sehingga bila ada kesalahan data atau merasa data siswa yang kita keluarkan itu masih perlu diperbaiki, kita bisa mengeditnya lagi dengan cara mengembalikannya lagi ke Tab PD, karena edit data siswa hanya bisa dilakukan di Tab PD, sedang di Tab PD Keluar hal itu ga bisa dilakukan.
Jumat, 18 Oktober 2013
PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3 RAYON 115 MALANG - KABUPATEN PACITAN
Jumat, Oktober 18, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
1 komentar
Berikut kami sampaikan pengumuman PLPG tahap 1, 2, 3 yang diadakan di UM.
Ada 4 keputusan: LULUS, MENGIKUTI UJIAN ULANG, TIDAK LULUS, dan MENGIKUTI KLARIFIKASI.
Klarifikasi dimaksudkan meminta kejelasan mengenai berkas yang dikumpulkan atau meminta melengkapi berkas yang kurang. Pelaksanaannya adalah pada 24 Oktober 2013. Harap memperhatikan apa yang harus dibawa, dan yang dibawa harus asli dan copy-nya.
Ujian Ulang I diadakan pada 27 Oktober 2013. Pada pengumuman sudah disebutkan apa yang harus diulang. Bagian yang diulang ditandai dengan “V” sedangkan yang tidak perlu diulang ditandai dengan “-”.
Hasil tahap 4 dan 5 akan diumumkan bersamaan dengan tahap 6.
- Jawa Timur – wilayah PSG 115 UM: Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Pasuruan, Kab. Ponorogo, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Pasuruan
- Jawa Timur – di luar wilayah PSG 115 UM: Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bondowoso, Kab. Jember, Kab. Kediri, Kab. Lumajang, Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Probolinggo, Kab. Situbondo, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Probolinggo
- Jawa Tengah dan DIY: Kab. Blora, Kab. Pemalang, Kab. Sleman, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta
sumber: http://psg15.um.ac.id/?p=3392
Rabu, 16 Oktober 2013
Cuti Bersama Tak Berlaku Bagi PNS Guru & Dosen mulai Tahun 2014
Rabu, Oktober 16, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Para guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi
mendapat jatah cuti bersama mulai tahun 2014. Pelaksanaan cuti bersama tersebut, nantinya akan
diperhitungkan atau mengurangi hak cuti tahunan PNS. Keputusan ini
merupakan keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.*
Menurut Menpan-RB Azwar Abubakar, dalam laman Setkab, yang dikutip pada Jumat (11/10), pihaknya pada Kamis (7/10) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Dalam SE tersebut, Azwar menegaskan, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.
Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Surat Edaran itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.
“Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976," tegas Azwar dalam butir ketiga Surat Edaran itu.
Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN-RB meminta pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembagta Tinggi Negara, pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, dan para Bupati/Walikota itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.
“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Azwar.(*)
sumber: http://www.merdeka.com/uang/cuti-bersama-tidak-berlaku-bagi-pns-guru-dan-dosen-mulai-2014.html
Menurut Menpan-RB Azwar Abubakar, dalam laman Setkab, yang dikutip pada Jumat (11/10), pihaknya pada Kamis (7/10) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Dalam SE tersebut, Azwar menegaskan, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.
Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Surat Edaran itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.
“Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976," tegas Azwar dalam butir ketiga Surat Edaran itu.
Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN-RB meminta pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembagta Tinggi Negara, pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, dan para Bupati/Walikota itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.
“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Azwar.(*)
sumber: http://www.merdeka.com/uang/cuti-bersama-tidak-berlaku-bagi-pns-guru-dan-dosen-mulai-2014.html
Rabu, 09 Oktober 2013
CARA MENGEMBALIKAN DATA SISWA DARI TAB PD KELUAR KE TAB PESERTA DIDIK
Rabu, Oktober 09, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
3 komentar
Dikarenakan banyak yang menanyakan bagaimana mengembalikan peserta yang terlanjur dikeluarkan dan ingin dikembalikan ke tab peserta didik, maka ini caranya:
(lihat gambar)
tadinya ga bakalan dikasih tahu supaya mengerjakannya lebih teliti disetiap tahapanya...
DAN LANGKAH INI JGA BERLAKU UTK PTK YG MAU DIKEMBALIKAN
TPI BAGI PTK ATAU PESERTA DIDIK YG TERLANJUR DIHAPUS.. TDK ADA CARA LAIN JIKA INGIN MENGEMBALIKANNYA KECUALI INSTALL ULANG APLIKASINYA
by; Obengs Bunhaw Langlang Buana
Senin, 07 Oktober 2013
CARA MEREVISI DATA KEPALA SEKOLAH YANG PENSIUN, MUTASI ATAU WAFAT DLL PADA APP DAPODIK 2013
Senin, Oktober 07, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Solusi Jika Kepala Sekolah Berbeda
{ Karena Pensiun Atau Mutasi Atau Maot }
Pada App Dapodikdas 2013
Langkah2 nya :
Cara Mengganti nya Melaluii Tugas Tambahan Sekolah.
1. Tugas tambahan KS Yang sudah tidak bertugas akibat ;
- Mutasi { Mutasikan Kepala Sekolah Tersebut Sesuai dangan Sk Mutasi Penugasan Yang Ada }
- Pensiun { Pensiunkan Kepala Sekolah tersebut Sesuaikan Dengan Sk Pensiun } Definisi Pensiun bisa terjadi dari beberapa hal, Meninggal, atau sudah waktunya pensiun, atau penyebab lainnya.
2. Kmudian tugas tambahan KS nya di Ganti KS yg sekarang. { Sesuaikan SK Penugasan SK nya }
Mohon Maaf jika ada kekurangan selebihnya silahkan di tambahin..
by; Adie Purwa
{ Karena Pensiun Atau Mutasi Atau Maot }
Pada App Dapodikdas 2013
Langkah2 nya :
Cara Mengganti nya Melaluii Tugas Tambahan Sekolah.
1. Tugas tambahan KS Yang sudah tidak bertugas akibat ;
- Mutasi { Mutasikan Kepala Sekolah Tersebut Sesuai dangan Sk Mutasi Penugasan Yang Ada }
- Pensiun { Pensiunkan Kepala Sekolah tersebut Sesuaikan Dengan Sk Pensiun } Definisi Pensiun bisa terjadi dari beberapa hal, Meninggal, atau sudah waktunya pensiun, atau penyebab lainnya.
2. Kmudian tugas tambahan KS nya di Ganti KS yg sekarang. { Sesuaikan SK Penugasan SK nya }
Mohon Maaf jika ada kekurangan selebihnya silahkan di tambahin..
by; Adie Purwa
Sabtu, 05 Oktober 2013
CARA MENGISI DATA ROMBEL PADA APP DAPODIK 2013
Sabtu, Oktober 05, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
CARA MENGISI DATA SARANA DAN PRASARANA ( SAPRAS ) PADA APP DAPODIK 2013
Sabtu, Oktober 05, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
3 komentar