Minggu, 31 Agustus 2014

Perihal Dasar Hukum NISN Harus Berasal Dari hasil Olah vervalpd.kemdikbud.go.id


Q:
Mohon Maaf Mungkin Diantara Rekan Disini Ada Yang Punya Info.. Perihal Bahwa NISN Yang Valid Itu Harus Berasal Dari Hasil Konfirmasi vervalpd.kemdikbud.go.id... itu ada Edaran nya? Atau Ada Dasar Hukumnya? 

A:
Perihal Dasar Hukum NISN Harus Berasal Dari hasil Olah vervalpd.kemdikbud.go.id ada pada gambar (admin PDSP)

















Kebijakan

Solusi Bagi Sekolah Yang Proses Merger Bermasalah



Sekolah Yang Proses Mergingnya Bermasalah... Yang Menyebabkan Sekolah Kedatangan Siswa & PTK Tak Diundang, Bisa Komsultasi Ke CS Dapodikdas... Namun Mengigat Waktu Pengerjaan Sudah Kian Mendesak... +- 10 hari Lagi sejak tanggal sekarang...

Langkah Yang Bisa Ditempuh Sementara Ini
1. Hapus Registrasi Siswa nya
2. Hapus Penugasan PTK nya
3. Hapus Rombel nya
Mohon Masukan Jika Ada Pemahaman Saya Yang Keliru...

LINK CASN / CPNS 2014



Berikut ini adalah link ( alamat website yang bisa dibuka ) yang berkaitan dengan CASN / CPNS 2014
1. https://panselnas.menpan.go.id/ [Situs Induk]
2. http://formasi2.menpan.go.id/ [Melihat Status Formasi]
3. http://formasi3.menpan.go.id/ [Melihat Status Formasi]
4. https://panselnas.menpan.go.id/index.php/form-2/14-formasi/daerah/ .... [Situs Formasi Daerah]
5. https://regpanselnas.menpan.go.id/ [Situs Pendaftaran/Formulir Pendaftaran]
6. https://twitter.com/panselnas [twiter panselnas]

TENTANG LANGKAH-LANGKAH UMUM DALAM VERVALPD



Berikut langkah-langkah secara umum yang bisa dilakukan pada vervalpd agar data hasil verval bisa terlihat di Progress Pengiriman dan ter-insert ke aplikasi Dapodikdas bila sudah dilakukan synch antar server oleh PDSP dan sinkron aplikasi dapodik oleh OPS.
Mohon kritik dan saran penyempurnaan dari semuanya.
Semoga Bermanfaat.
Salam Satu Data Berkualitas.

Jumat, 29 Agustus 2014

TENTANG DATA INVALID KARENA USIA ANAK YANG BELUM CUKUP DI DAPODIKDAS

Usia itu ga bisa diakalin "kecuali saudara mau merubah anak tersebut benar-benar menjadi orang lain." Jadi kalau memang belum cukup umur ya harus ada ketegasan untuk tidak menerima anak tersebut. Kan sekarang ada PAUD/TK, jadi kalau memang usia belum cukup tapi si anak sudah ingin sekolah, silahkan masukin dulu ke PAUD/TK sambil menunggu usia anak cukup untuk masuk SD.
Untuk kasus seperti ini jangan tanya bagaimana entry atau perbaikan didapodiknya, karena yang salah bukan sistem dapodik tapi kebijakan sekolah yang tidak taat aturan. Jadi untuk perbaikan kasus ini hanya satu jawabnya "Silahkan jalankan aturan secara konsisten oleh sekolahnya....!!!"

Cara Komunikasi dengan Admin PDSP





Bagi yg ingin kupas tuntas tentang VERVAL dan ingin komunikasi dengan admin PDSP silahkan masuk jejaring sosial resmi PDSP ;
1. buka www.sdm.data.kemdikbud.go.id
( login dngan username dan password sama dengan login verval )
( jk blm bisa silahkan registrasi dulu )
2. jika sudah masuk , silahkan klik KOMUNIKASI
3. jika minta username dan password lagi, silahkan isi SAMA DENGAN username utk msuk tadi. disini kita bebas memilih topik dan tema dan berjejaring sosial seperti di facebook dengan teman-teman OPS se Nusantara dan para ADMIN PDSP PUSAT
4. jika sudah login, silahkan lengkapi data profil dll dengan meng klik segitiga kecil di sebelah kanan nama akun

PERSYARATAN MENDAPATKAN NUPTK



PERSYARATAN MENDAPATKAN NUPTK :
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.

RINCIAN FORMASI CPNS (CASN) 2014



RINCIAN FORMASI CPNS (CASN) 2014 YANG BERHASIL KAMI DAPATKAN SAMPAI DENGAN KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 
adalah sebagai berikut:
Kota Surabaya, Bojonegoro, Kota Blitar, Kota Kediri, Wonogiri, Gunung Kidul, Grobogan, Banyuwangi, Kab. Bogor, Semarang, Bekasi, Temanggung, Demak, Tuban, Kab. Madiun, Magetan, Indramayu, Kota Pasuruan:
1. KOTA SURABAYA:
- S1 PGSD = 16
- S1 Penjas = 9
- S1 PAI = 11
- D3 Perawat = 7
- S1 Segala Jurusan = 6
2. BOJONEGORO
- S1 PGSD = 8
- S1 Penjas = 3
- D3 Perawat = 4
- S1 Segala Jurusan = 4
3. KOTA BLITAR
- S1 PGSD = 6
- S1 Penjas = 2
- S1 Segala Jurusan = 2
4. KOTA KEDIRI
- D3 Perawat = 4
- S1 Semua Jurusan = 2
5. KAB. WONOGIRI
- D3 Perawat = 3
6. KAB. GUNUNG KIDUL
- S1 PGSD = 15
- S1 Semua Jurusan = 2
7. KAB. GROBOGAN
- S1 PGSD =18
- S1 Penjas = 1
8. KAB. BANYUWANGI
- D3 Bidan = 6
- D3 Perawat = 4
9. KAB. BOGOR
- S1 PGSD = 25
- S1 BK = 8
- S1 Fisika = 3
- S1 Penjas = 3
- S1 Matematika 3
- S1 B.Indo = 3
10. SEMARANG
- S1 PGSD = 35
11. BEKASI
- S1 PGSD = 6
- S1 Penjas = 3
- S1 B.Inggris = 2
12. TEMANGGUNG
- S1 PGSD = 19
- S1 Penjas = 2
- S1 PAI = 6
13. DEMAK
- S1 PGSD = 18
- S1 Penjas = 3
- S1 PAI = 3
- S1 Keperawatan = 2
14. TUBAN
- Semua jurusan = 2
15. KAB. MADIUN
- S1 PGSD = 9
- S1 Semua Jurusan = 2
16. KAB. MAGETAN
- S1 PGSD = 2
- S1 Penjas = 2
17. INDRAMAYU
- S1 PGSD = 2
- S1 Penjas = 2
- S1 Geografi = 1
- S1 B.Indo = 1
- S1 Pkn = 1
18. KOTA PASURUAN
- S1 PGSD = 5
- S1 Matematika = 2
- S1 Pkn = 2
Bagi yang merencanakan ikut tes, segera mendaftar secara online dengan membuka http://panselnas.menpan.go.id
Bagi yang belum punya Email, mohon segera membuat serta cari info Status Akreditasi Perguruan Tinggi ijazah anda.
source: https://www.facebook.com/juhan.pamujiono.3

Kamis, 28 Agustus 2014

SOLUSI GAGAL DAFTAR TES CPNS / GAGAL MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2014


Yang bermasalah dengan registrasi panselnas... yang ngeluh ga bisa daftar NIK, dsb...
source: https://www.facebook.com/383767665088202/photos/a.502943113170656.1073741924.383767665088202/504655676332733/?type=1&theater

*) solusi ketika gagal dalam mengisi formulir test CPNS tahun 2014. Solusi ini di keluarkan oleh https://www.facebook.com/pages/Badan-Kepegawaian-Negara-BKN-Republik-Indonesia/383767665088202

FORMULIR PENDAFTAR ASN / CPNS DAN CARA DAFTAR CPNS TAHUN 2014


 
Formulir Pendaftaran ASN / CPNS tahun 2014 klik disini

PERHATIAN!!

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Anda tidak dapat membatalkan atau mengganti pilihan instansi yang telah anda pilih
  2. Anda hanya dapat memilih instansi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Setelah anda login ke Portal Nasional, anda baru dapat login ke portal instansi minimal 1x24 jam.
  4. Jika anda mengalami kesulitan hubungi panselnas@menpan.go.id
Daftar Kabupaten / Kota penyelenggara test CPNS tahun 2014 klik disini
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama