Rabu, 07 Januari 2015

WAJIB BACA - PENTING - PERSETUJUAN PENGIRIMAN DATA (SINGKRONISASI DAPODIK)


UNTUK DIPERHATIKAN

UNTUK SELURUH DATA POKOK PENDIDIK (DAPODIK) WAJIB DIKETAHUI OLEH SELURUH ELEMEN WARGA SEKOLAH. UNTUK ITU SETIAP DATA YANG DIKIRIMKAN DENGAN MEKANISME SINKRONISASI ANTARA APLIKASI YG ADA DISEKOLAH KE SERVER PENDATAAN DI KEMDIKBUD HARUS MELALUI PERSETUJUAN KEPALA SEKOLAH SELAKU STAKE HOLDER TERTINGGI DI SATUAN PENDIDIKAN.

OLEH SEBAB ITU SELURUH TENAGA ADMINISTRASI YG DIBERI TANGGUNG JAWAB SEBAGAI OPERATOR SEKOLAH HARUS MELAPORKAN KEPADA SELURUH WARGA SEKOLAH TERHADAP DATA YG SUDAH DI INPUT DAN AKAN DIKIRIMKAN

DAN KAMI MENGHIMBAU AGAR MASING2 PTK BISA MENGAKSES LEMBAR INFO PTK SEBAGAI MEDIA PENGAWASAN DAN MELAPORKAN KEPADA OPERATOR SEKOLAH APABILA ADA DATA2 YG DIANGGAP BELUM SESUAI UNTUK MEMINIMALISIR KESALAHAN

INGAT OPERATOR SEKOLAH HANYA JURU KETIK BUKAN PEMBUAT KEBIJAKAN
 
SALAM METAL
ADMIN ANEKA TUNJANGAN
P2TK DIKDAS

Solusi jika pada saat instal dapodikdas 302 muncul pemberitahuan - Maaf, beberapa data tidak masuk -

Jika setelah melakukan generate prefill dan registrasi pada Aplikasi Dapodik kemudian muncul pemberitahuan: "Maaf beberapa data tidak masuk" (Gambar 1) lakukan langkah-langkah sebagai berikut:




1. Buka folder C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\synch\prefill. Pastikan ada folder "log" di dalam folder prefill. Jika tidak ada, silahkan buat sendiri folder "log" nya. (Gambar 2)


2. Sambungkan komputer anda dengan internet.
3. Lakukan registrasi kembali (online)
4. Ketika muncul kembali pemberitahuan: "Maaf beberapa data tidak masuk", silahkan buka folder "log" yang tadi, maka ada sebuah file txt di dalam folder "log". (gambar 3)



5. File tersebut kirim ke alamat sekretariatdikdas@gmail.com dengan subject: "beberapa data tidak masuk" (Gambar 4)


Langkah selanjutnya setelah ada jawaban email (ASAP) adalah melakukan generate prefill. Kemudian ulangi langkah 2 dan 3. Jika masih gagal, ulangi langkah 4 (ambil file txt yang terbaru), kemudian lanjut ke langkah 5.
Terima kasih

source : adam dikdas

Pembaharuan dan Perbaikan pada aplikasi dapodikdas versi 3.0.2

Namanya juga aplikasi, prosesnya disesuaikan dengan penerapan atau pemakaian. Demikian juga berlaku pada aplikasi Dapodikdas terbaru generasi ke 3 yaitu versi 3.0.2. Pada aplikasi yang release tanggal 6 Januari 2015 ini terdapat beberapa perubahan dimana perubahan tersebut mengenai tentang pembaharuan dan perbaikan. Hal ini sifatnya situasional yaitu mengikuti perkembangan kebutuhan yang ada di lapangan. 

Dengan instaler 3.0.2 ini, patch tidak diperlukan lagi atau proses keberlanjutan penggunaan aplikasi tidak menggunakan patch lagi, tapi ini pun tidak menutup kemungkinan untuk versi selanjutnya. Karena fungsi patch juga untuk menambah atau memberi pembaharuan dan atau perbaikan dari versi sebelumnya. 

Dari installer yang sudah direlease ini, berikut penambahan yang ada di dalamnya:


Kemudian langkah-langkah dalam memasang aplikasi dapodikdas versi 302 sebagai berikut

1. Unduh Instaler 302 di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
2. Uninstal Aplikasi Dapodikdas 301
3. Lakukan Generate ulang Prefill di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php
4. Jangan lupa prefill hasil generate masukkan ke folder C:/prefill_dapodik
kemudian unduh /download prefillnya kemudian masukan di folder di C : prefill_dapodik
4. intal aplikasi versi 302, dengan klik kanan run administrator. dst setelah berhasil intal lakukan reload/F5
5. lakukan registrasi seperti biasa
6. login gunakan user sesuai saat registrasi
7. pilihan semester udah default genap 2014/2015
8. login...
9. sebelum entry data lakukan CEK N RICEK setiap menu/tab pada aplikasi
10. jika sudah tidak ada kendala silahkan klik VALIDASI DI BERANDA
11. BERDASARKAN VALIDASI TERSEBUT MERUPAKAN PR yang harus dikerjakan
12. untuk setiap tab PD, PTK, SARPRAS, ROMBEL gunakan tab action menu : lanjutkan periodik....

jika link resmi trouble, silahkan buka link alternatif disini

Download Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2

FAQ
Frequently Asked Question
(Tanya Jawab seputar aplikasi pendataan)

DAPODIKDAS 2015
Versi 3.02,
5 Januari 2015


Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


3.01 – 3.02

1. Update versi terbaru apa harus menggunakan installer 3.02?
Iya, karena untuk periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 menggunakan versi 3.02.

2. Apakah ada versi patch 3.02?
tidak ada, karena untuk mengupdate versi aplikasi menggunakan fresh installer

3. Dimana saya unduh installer 3.02
untuk unduh aplikasi terbaru bisa di lihat di website http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh

4. Bagaimana tahapan update aplikasi dari versi 3.01 ke 3.02?
Ada 2 jenis untuk mengupdate versi aplikasi yaitu berbentuk installer
Untuk menggunakan installer maka harus menghapus total aplikasi sebelumnya/ uninstall versi 3.01
Buka Control Panel >> Unistall a program >> pilih Dapodikdas 3.01/versi dibawahnya
Ikuti langkah uninstall hingga selesai
Buka aplikasi versi terbaru (3.02) yang sudah di unduh di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
Ikuti langkah installasi aplikasi versi terbaru hingga selesai (baca manual aplikasi 3.02)
buka aplikasi yang ada di desktop lakukan generate ulang prefill untuk mengambil database sekolah hasil syncronisasi terakhir di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php
lakukan registrasi ulang dengan menggunakan prefill paling baru/hasil generate. registrasi dan selamat input data/teruskan data yang mengalami perubahan.

5. Apakah data akan hilang stelah di update versi 3.02?
Tidak, maka gunakan prefill hasil generate yang paling baru pada saat registrasi. Dengan mengenerate ulang prefill berarti kita mengambil database sekolah terbaru hasil sync terakhir.

6. Perbedaan versi 3.01 – 3.02?
tanggal lahir dan nama di ptk/peserta didik, versi 3.02 akan di buka kembali kolom untuk edit tanggal lahir dan nama dengan catatan tidak boleh mengganti nama dengan pd / ptk yang lain data periodik akan hilang (untuk tersimpan semester 1 dan di isi kembali di semester 2) anggota rombel dan pembelajaran
Periodik siswa (tinggi dan berat badan, jarak rumah, waktu tempuh) data periodic kerusakan prasarana penugasan ptk

7. Bagaimana tahapan updating data di 3.02?
untuk mengupdate data silahkan perbaharui data yang mengalami perubahan di semester sekarang seperti pembelajaran, jumlah murid pada kelas.
periksa kelengkapan data di 3.01
data periodic akan kosong kembali seilahkan diisikan kembali/atau dengan menggunakan fitur lanjutkan data periodic (table-table yang di sebutkan di no.6)
data selain periodic di atas akan tetap tidak hilang atau berubah update data yang mengalami perubahan (pd,ptk mutase/pd,ptk baru)

8. Apakah aplikasi lama msh bisa di pakai (3.00 dan 3.01)?
Tidak, karena versi 3.01 per tanggal 31 Desember 2014 sudah expired/kadaluarsa, sehingga harus update versi aplikasi ke 3.02. dan sangat disarankan tidak mengundurkan tanggal di computer local.

9. Apakah username dan password harus di ganti dengan yg baru?
Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang lama saja, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan mengganti username dan password bisa di ganti.

10. peringatan kode reg tidak di temukan, apa yang harus di lakukan?
Kasus 1:
Silahkan cek kembali KODEREGISTRASI yang dientrykan lalu Cek pada folder prefill yang ada di C:/prefill_dapodik apakah prefill nya sudah diunduh dan disimpan pada folder tersebut/belum. Kalau belum maka segera unduh prefill nya pada alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php
pada bagian unduh Download Data Prefill, kemudian masukan kode registrasi setelah itu klik unduh ditulisan sini. Langkah selanjutnya simpan di folder C:/prefill_dapodik.
Kasus 2 :
Biasa terjadi penamaan dalam prefill mengandung angka (angka) akibat unduhan yang berulang kali,
Solusi :
Mengedit penamaan file prefill dan hilangkan tanda (angka) 11. peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?
Silahkan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang bila belum berhasil silahkan hubungi dinas kab/kota setempat.

12. apa ada fitur baru di 3.02?
Fitur terbaru di 3.02 adalah dibukanya penguncian nama dan tanggal lahir bagi PTK dan Peserta Didik sehingga jika ada kesalahan bisa langsung diedit diaplikasi.
Untuk penambahan siswa baru/pindahan bisa langsung dipindah ke tabel utama tanpa harus melakukan sinkronisasi.
fitur lanjutkan periodic dapat digunakan dengan catatan data periodic di semester 1 = data periodic di semester 2 (tidak ada perubahan, ex: tinggi dan berat badan siswa, anggota rombel, kerusakan prasarana, dll)

13. apakah siswa harus di mapping ulang di dalam table rombel untuk semester 2?
Ya, siswa harus di masukan (mapping) kembali kedalam rombongan belajar untuk posisi semester 2. Namun jika posisi siswa masih tetap pada rombongan belajar semula sesuai dengan periode semester 1 maka data menggunakan fitur lanjutkan semester. Dengan fitur tersebut seluruh siswa di semester 1 akan termapping  ulang secara otomatis kesemester 2 sesuai dengan rombel yang sama. (siswa tidak usah dimapping ulang secara manual)
Tapi klo menggunakan tambah rombel baru harus mapping ualng peserta didiknya

14. apakah ptk mengajar harus di mapping ulang di rombel?
Iya PTK mengajar harus dimapping ulang dirombel baik yang menggunakan lanjut semester atau tambah rombel baru.

15. apakah saya msih bisa update data di semester 1?
Untuk update data semester 1 masih dapat di lakukan dengan cara saat login aplikasi dapodikdas memilih periode aktif semester 1 tahun ajaran 2014-2015.

16. table mana saja yg perlu di update dari semester 1 ke smt 2?
table data periodic siswa (genap 2014/2015)
table penugasan di ptk ( genap 2014/2015)
anggota rombongan belajar ( genap 2014/2015)
pembelajaran ( genap 2014/2015)
kerusakan prasarana ( genap 2014/2015)

17. apakah validasi dan sync ada perubahan?
Tidak ada perubahan sama dengan semester 1 baik cara dan metodeloginya.

18. apakah data yg invalid ( merah) mencegah pengiriman data ( sync)
Data invalid tidak akan menghalangi pengiriman data keserver ketika melakukan sinkronisasi

19. jika ada pd / ptk yg mutasi(pindah sekolah/baru) di inputkan smt 1 atau smt 2?
Untuk PD/PTK yang pindah/mutasi ke sekolah baru silahkan diinputkan di semester 2 atau sesuaikan dengan surat mutasi/pindahnya.

20. apakah kodereg berubah di versi 302?
Tidak, secara default tidak ada perubahan kode registrasi sekolah, namun jika sekolah menghendaki mengubah koderegistrasi karena sesuatu hal(keamanan data), maka dapat diubah melalui dinas pendidikan kab/kota setempat. Namun hati-hati dalam mereset kode registrasi karena aplikasi kode registrasi lama akan ditolak oleh system pada saat syncronisasi.


Minggu, 07 Desember 2014

BAGAIMANA JIKA NISN DI VERVAL BERBEDA DENGAN PENULISAN PADA IJAZAH

Ada beberapa catatan pengalaman dari beberapa operator DAPODIKDAS mengenai verval NISN yang ada pada SD maupun SMP. Dimana NISN hasil verval pd untuk kelas VI dan kelas IX, hasilnya berbeda dengan penulisan yang ada pada ijazah.


Contoh kasus seperti ini :
Siswa kelas 6 yang sudah lulus dan melanjutkan ke jenjang SMP. Secara otomatis operator SMP memasukkan data siswa tersebut kedalam DAPODIKDAS, selian itu juga melakukan verval untuk selanjutnya. Namun pada saat pendataan DAPODIKDAS, NISN yang tertulis pada IJAZAH berbeda dengan NISN yang ada di "http://nisn.data.kemdikbud.go.id". Dengan adanya hal seperti ini, membuat bingung operator sekolah, mana yang diutamakan.

Tindak lanjut:
Pengalaman dari kejadian itu, langkah yang dilakukan oleh operator sekolah adalah mengembalikan Ijazah kepada sekolah asal.

Pertanyaan: 
Apa yang harus dilakukan oleh kedua lembaga sekolah tersebut?

Dari pertanyaan di atas, ini uraian pentunjuk dari pak Taufik Lone

PENYEGARAN - NISN
** Peserta Didik yang belum mempunyai NISN dengan alasan apapun, bukan menjadi tanggung jawab sekolah asal, tetapi tanggung jawab dimana Peserta didik tersebut bersekolah saat ini dan Operator sekolah tersebut yang harus mengajukan penomeran NISN entry DAPODIK.
** Apabila di ijazah Peserta Didik tersebut sudah tercantum NISN, lakukan pencarian dengan mengakses "http://nisn.data.kemdikbud.go.id"
** Apabila ditemukan bahwa NISN tersebut adalah milik Peserta Didik lain, maka operator sekolah harus melakukan usulan penomeran NISN dengan memilih Not Match pada vervalPD,
** Setelah Peserta Didik tersebut mendapatkan NISN baru, maka kordinasikan dengan sekolah asal, bahwa NISN yang tertulis di Ijazah tidak valid, sehingga sekolah asal harus mengeluarkan surat pernyataan bahwa telah terjadi kelalaian dalam penulisan NISN di Ijazah Peserta Didik tersebut,
** Surat Pernyataan harus berkop dan bernomer surat, di tandatangani KS dan di stempel, serta di legalisir oleh Dinas Pendidikan setempat.
** Apabila ada kesepakatan untuk mengganti blanko Ijazah, sehingga di Ijazah baru dicantumkan NISN hasil vervalPD maka surat pernyataan bisa diabaikan
** Apabila dalam pencarian NISN di website "http://nisn.data.kemdikbud.go.id" tidak ditemukan maka pengajuan perbaikan NISN bisa di lakukan dengan memilih menu Edit Data pengajuan NISN, dengan melampirkan berkas pendukung berupa Ijazah yang sudah di cantumkan NISN.
semoga bisa difahami dan mohon disosialisasikan
NB:
*** Pembuatan surat pernyataan kelalaian penulisan NISN hanya SARAN, dan kalau dapat dilakukan upaya lain untuk menyelesaikan masalah perbedaan penulisan NISN di Ijazah dengan data di tabel referensi VervalPD, silahkan dilakukan.

Jumat, 05 Desember 2014

DOWNLOAD INFORMASI JUKNIS BOS 2015

Penerimaan BOS Tahun 2015 mendatang ada sedikit perubahan alokasi anggaran yang harus diterapkan pada lembaga sekolah. Tetapi perubahan alokasi anggaran tidak bergeser dari 13 point hal pokok. Alokasi Dana yang sudah disiakan oleh Pusat mengacu pada data siswa dari dapodik yang dikirimkan atau singkron sebelum bulan Desember tahun 2014.

Beberapa waktu lalu untuk Juknis BOS 2015 masih dalam tahap penyempurnaan yang digodok dari 3 lembaga negara. Dan akhirnya pada saat ini sudah keluar Informasi Petunjuk Teknis BOS Tahun Anggaran 2015.

Untuk JUKNIS BOS 2015 sampai informasi ini ditulis masih berupa informasi awal. Untuk lebih jelas cek informasi dibawah ini:

Bahan Sosialisasi Juknis BOS Tahun 2015


Dan untuk Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015 versi lengkap, bisa klik tombol di bawah ini

Download JUKNIS BOS 2015


Senin, 01 Desember 2014

DOWNLOAD FORMAT LEMBAR CATATAN FAKTA PKG PADAMU NEGERI

Kepada Pengguna Yth.
Kami sampaikan informasi bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:
- Lembar Catatan Fakta
- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.


lembar catatan fakta

PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detail penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Salam Padamu Negeri Indonesiaku

Admin Pusat

BPSDMPK PMP Kemdikbud

sumber dari : http://bantuan.siap-online.com/

Kamis, 27 November 2014

RAPORT KURIKULUM 2013 AKAN TERINTEGRASI DAPODIK

Sebagaimana info yang disampaikan oleh salah satu staff data base Kemdikbud bapak Yusuf Rokhmat, MT bahwa Aplikasi Raport Kurikulum 2013 akan segera diterbitkan secara resmi oleh Kemendikbud guna menjawab kebingungan para guru dalam penggunaan Raport Kurikulum 2013.

Adapun proses pembuatanya sudah hampir memasuki tahap akhir, dan direncanakan bisa didapatkan melalui direktorat-direktorat masing-masing SD, SMP, SMA, SMK pada akhir Desember 2014 atau akhir semester 1 tahun 2014.




Dengan demikian, kehadiran aplikasi raport kurikulum 2013 dari Kemedikbud ini menjadikan sekolah-sekolah untuk menggunakan raport Kurikulum 2013 secara seragam dan rekan-rekan tidak perlu lagi membuat raport Kurikulum versi sekolah sendiri-sendiri.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan rilis Aplikasi Raport Kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA dan SMK, sedang dan tengah digarap Kemdikbud guna pelaksanaan penilaian serta hasil akhir berupa raport kurikulum 2013 atau laporan hasil belajar yang berstatus resmi untuk digunakan. Selama ini keluhan-keluhan para Guru atau sekolah tentang tata cara penilaian serta apakah raport harus tiap sekolah membuat sendiri kiranya sudah dipertimbangkan Kemdikbud.

Kita ketahui berbagai program penilaian dan raport untuk kurikulum 2013 secara kreatif banyak guru yang telah membuatnya dari aplikasi berbayar hingga gratis, guna membantu sesama guru dalam tugasnya karena selama ini tak ada kejelasan Raport ini apakah pihak sekolah yang membuatnya atau dari pusat langsung yang dalam hal ini kemdikbud hingga sebelumnya dan sampai info ini terbit ditengah pembelajaran semester1 yang telah berjalan membuat para guru-guru berpikir untuk secara mandiri membuatnya dan bertebaran di dunia maya dari berbagai versi yang telah mengikuti peraturan menteri tentang kurikulum 2013 dari berbagai perubahannya.

Aplikasi Resmi Rapot K13 dalam proses finalisasi dimasing2 direktorat SD, SMP, SMA dan SMK yang terintegrasi dengan Dapodik. Diperkirakan memasuki akhir semester 2014 sekitar akhir bulan Desember 2014.

Aplikasi pendidikan tidak diperjualbelikan dan dikomersilkan. Tunggu saja tanggal release nya dan seluruh sekolah dihimbau menggunakan aplikasi rapot yg resmi/official dari Kemdikbud.

Kita tunggu rilisnya semoga benar apa yang disampaikan beliau namun dalam tanda kutip hal-hal yang seperti ini apa mungkin tidak kembali pada Operator Sekolah lagi tanpa berpikir untuk memperhatikan kesejahteraannya lebih awal, semoga tidak demikian.

Salam 1 data

Selasa, 25 November 2014

DOWNLOAD CONTOH SURAT TUGAS OPERATOR PENGELOLA SDM DATA

Pengelolaan data di http://sdm.data.kemdikbud.go.id sudah menjadi bagian penting dari lembaga sekolah, UPTD dan tanpa terkecuali Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota. Dari data yang bersifat dinamis tersebut, dibutuhkan waktu dan tenaga ekstra dalam pengelolaannya mulai dari penjaringan data, pengumpulan data, input, edit dan validasi. 

Agar semua berjalan dengan lancar, dibutuhkan seorang ahli dalam mengelolaan data tersebut. Jadi dibutuhkan seorang operator sekolah, operator di lingkup UPTD dan operator Dinas yang berkompeten dibidangnya. Dalam hal ini akan menjadi ujung tombak dari proses pendataan mulai dari lini paling bawah sampai paling atas demi kelancaran pengiriman dan pengelolaan data, yaitu data yang harus dikirim dari lembaga sekolah, misal Sekolah Dasar ke Server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. 

Dan untuk menjadi seorang operator pengelola data di http://sdm.data.kemdikbud.go.id haruslah seorang yang ditugasi oleh atasan langsung dengan bukti fisik Surat Tugas Operator Pendataan. Kemudian bukti Surat Tugas tersebut harus diupload atau di unggah dengan proses pendaftaran. Adapun proses atau alur pendaftaran sebagai operator data bisa di cek pada gambar berikut ini:

laman registrasi

Untuk proses registrasi atau pendaftaran operator sekolah bisa langsung klik sub menu operator sekolah.

pendaftaran operator sekolah

Kemudian mengisi formulir biodata dan mengunggah file Surat Tugas atau SK Penugasan lalu klik Registrasi

mengunggah file surat tugas

Selanjutnya untuk proses pendaftaran operator UPTD atau operator tingkat Kecamatan dengan klik stombol submenu UPTD

pendaftaran operator UPTD

Lalu mengisi formulir biodata kemudian mengunggah file Surat Tugas atau SK Penugasan.

mengunggah file


Demikian langkah-langkah pendaftaran operator sekolah dan operator UPTD, jika ingin Download Contoh Surat Tugas Operator Pengelola SDM Data bisa unduh di bawah ini


Download Contoh Surat Tugas Operator Pengelola SDM Data

Jumat, 21 November 2014

CARA MENGATASI ERROR PADA CETAK PDF DATA CALON PESERTA UN 2014

Sudah hampir sampai di akhir semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dimana proses evaluasi menjadi kegiatan rutin dan menjadi momentum yang sangat penting. Jika tahun tahun sebelumnya tiap akhir tahun diadakan kegiatan Ujian Nasional atau UN untuk menentukan kelulusan siswa sekolah tingkat dasar maupun menengah dan setiap akhir semester ada ujian semester.

Kedua hal tersebut sudah dapat dipastinya diawali dengan adanya pendataan. Siapa saja calon peserta ujian, bagaimana proses pendataan dan sampai pada bukti fisik keikutsertaan siswa dalam proses ujian nasional maupun semester. Dan hal yang tidak kalah penting dalam pendataan yaitu berkas pendudukung seperti Ijazah atau berkas yang lain.

Membahas tentang pendataan calon peserta ujian nasional, sekarang proses tersebut sudah sangat dipermudah dengan adanya dapodik, data pokok pendidikan dasar (dapodikdas) ataupun dapodikmen (data pokok pendidikan menengah). Dari setiap data yang berhasil diinput dan dikirim ke server kemdikbud, sampai disana dipilih dan dipilah sesuai kebutuhan pendataan. 

Pada web resmi tentang pendataan calon peserta un ( http://un.data.kemdikbud.go.id ) mulai semester satu tapel 2014/2015 sudah nampak data yang bisa dicetak sebagai acuan data calon peserta ujian nasional. Namun dalam mendapatkan data tersebut hingga menjadi arsip sekolah mungkin ada beberapa kendala yang kadang atau mungkin sering ditemui. Diantaranya yang pernah ditemukan yaitu data calon peserta un tidak bisa dicetak dengan menggunakan tombol yang sudah disediakan alias error. Jadi harus menggunakan cara lain.

Di bawah ini beberapa tampilan gambar error yang pernah dialami

halaman utama
cetak ke file .pdf
error cetak pdf

Kemudian solusinya adalah dengan menggunakan langkah lain yaitu perintah print dengan menekan tombol "Ctrl+P" pada keyboard, lalu muncul menu seperti gambar di bawah ini kemudian direktori nya di ganti Save as PDF

perintah cetak
Save as PDF
save
finish
Agar lebih jelas tentang cara mengatasi error pada cetak PDF data calon peserta UN 2014 bisa menyimak video di bawah ini. Semoga bermanfaat.




Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama