JAKARTA - Masa depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin cerah saja. Sejumlah ketentuan di Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini masih digodok pemerintah bersama DPR, mengatur pemberian sejumlah hak kepada PNS.
Bahkan, ada pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan layak kepadaPNS, serta menjamin kesejahteraan PNS.
"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto kemarin.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Bukan itu saja. RUU ASN, dijelaskan Tasdik, secara rinci juga menyebukan sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS.
Di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan.
Masih di pasal 20, dinyatakan PNS juga mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka.
PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat
menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di
pasal 20.
Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan
hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. UU yang lama hanya
menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pensiun.
Nah, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan
jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan
"perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua".
Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu
diberikan rangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya
Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku
efektif.
RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah
(PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan. (sam/jpnn)
Sumber: Jpnn.com