Rabu, 24 April 2013

PP NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL



Lagi-lagi tentang Gaji PNS. Tanggal 11 April 2013 Presiden mengeluarkan PP baru atas perubahan PP sebelumnya yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977 menjadi PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini sudah terbilang perubahan ke Lima Belas. Dalam PP ini disebutkan kenaikan Gaji berlaku sejak 1 Januari 2013.

Bagi yang gaji nya NAIK kami ucapkan selamat karena tentunya kesejahteraannya meningkat, untuk yang belum meningkat juga kami ucapkan selamat semoga gaji nya tidak (-) minus. 

Untuk lebih jelas tentang PP 22 Tahun 2013 dan berapa kenaikan gaji nya, silahkan cek link di bawah ini, cekidooootttt.....!!!!


0 komentar:

Posting Komentar

Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama