Lagi-lagi tentang Gaji PNS. Tanggal 11 April 2013 Presiden mengeluarkan PP baru atas perubahan PP sebelumnya yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977 menjadi PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini sudah terbilang perubahan ke Lima Belas. Dalam PP ini disebutkan kenaikan Gaji berlaku sejak 1 Januari 2013.
Bagi yang gaji nya NAIK kami ucapkan selamat karena tentunya kesejahteraannya meningkat, untuk yang belum meningkat juga kami ucapkan selamat semoga gaji nya tidak (-) minus.
Untuk lebih jelas tentang PP 22 Tahun 2013 dan berapa kenaikan gaji nya, silahkan cek link di bawah ini, cekidooootttt.....!!!!


Rabu, April 24, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
.bmp)
Posting di:
0 komentar:
Posting Komentar