Ujian Nasional di hapus. Hal tersebut disimpulkan dari PP Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dimana Ujian Nasional jenjang SD sederajat telah dihapus pada PP baru Nomor 32 Tahun 2013. Ini akan menjadi hal baru pada dunia pendidikan selanjutnya dimana pada tahun-tahun sebelumnya bahwa ujian nasional menjadi hal yang sangat luar biasa.
Mungkinkah ini berkaitan dengan Kurikulum Baru 2013 mendatang? jawabnya "Kita tunggu saja tanggal mainnya"
PP Nomor 19 Tahun 2005 - Pasal 70 (yang dihapus)
(1)
|
Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
|
(2)
|
Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indo-nesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
|
Untuk lebih jelas unduh file di bawah ini;
PP Nomor 32 Tahun 2013
PP Nomor 19 Tahun 2005
0 komentar:
Posting Komentar