Rabu, 15 Mei 2013

UJIAN NASIONAL DI HAPUS - PP NOMOR 32 TAHUN 2013 PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 19 TAHUN 2005





Ujian Nasional di hapus. Hal tersebut disimpulkan dari PP Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dimana Ujian Nasional jenjang SD sederajat telah dihapus pada PP baru Nomor 32 Tahun 2013. Ini akan menjadi hal baru pada dunia pendidikan selanjutnya dimana pada tahun-tahun sebelumnya bahwa ujian nasional menjadi hal yang sangat luar biasa.

Mungkinkah ini berkaitan dengan Kurikulum Baru 2013 mendatang? jawabnya "Kita tunggu saja tanggal mainnya"



PP Nomor 19 Tahun 2005 - Pasal 70 (yang dihapus)

(1)
Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).


(2)
Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indo-nesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Untuk lebih jelas unduh file di bawah ini;

PP Nomor 32 Tahun 2013

PP Nomor 19 Tahun 2005

0 komentar:

Posting Komentar

Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama