Sabtu, 15 Juni 2013
SILABUS KURIKULUM 2013 SD KELAS 1 - 6
Sabtu, Juni 15, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Kamis, 13 Juni 2013
PERPRES NO 22 TAHUN 2013 - TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (TUNJANGAN BARU UNTUK GURU)
Kamis, Juni 13, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
1 komentar
Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal
mendapatkan kesejahteraan yang semakin melimpah dari pemerintah pusat selain Tunjangan Profesi berupa sertifikasi.
Tunjangan tersebut berupa "TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN". Perlu diingat bahwa tunjangan tersebut hanya
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil saja. Jadi bagi Guru yang masih berstatus GTT
harap bersabar menjadi penonton, meskipun anda sangat hebat dalam pembuatan
media pembelajaran berbasis ICT seperti CD Interaktif, Vieo Tutorial, atau Web
Design. Seperti apakah tunjangan yang segera guru rasakan, baca Peraturan
Presiden berikut:
Selasa, 11 Juni 2013
DAFTAR NILAI UN SD 2013 - UJIAN NASIONAL 2012/2013
Selasa, Juni 11, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Ujian Nasional yang sudah diselenggarakan pada tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Pacitan khususnya Kecamatan Ngadirojo tingkat kelulusan 99.83%. Dari 600 siswa dari 45 Lembaga SD peserta ujian nasional tingkat Sekolah Dasar ( SD ) yang tidak lulus 1 siswa. Hal ini dikarenakan ada 1 anak yang tidak lulus dengan alasan tidak mengikuti ujian nasional (dropout).
Dari hasil UN tahun ini dominasi nilai tertinggi (sepuluh besar) hanya berasal dari beberapa lembaga saja. Yaitu dari 45 lembaga SD hanya 7 lembaga saja yang prestasi siswanya berapa di sepuluh besar kecamatan yang terdiri 15 siswa.
Diharapkan untuk tahun kedepan perolehan nilai tertinggi ini bisa lebih ditingkatkan dan jumlah lembaga peraih nilai 10 tertinggi pun bisa lebih banyak.
Siapa saja siswa peraih 10 tertinggi nilai UN (Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013) dan dari lembaga SD mana saja, silahkan download nilai un sd 2013 dibawah :
SELAMAT BAGI PARA SISWA PERAIH NILAI UN SD PERINGKAT 10 BESAR TERTINGGI
Jumat, 07 Juni 2013
Langkah melakukan verifikasi dan validasi untuk Operator Sekolah dan PTK di web PADAMU NEGERI
Jumat, Juni 07, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Langkah melakukan verifikasi dan validasi untuk Operator Sekolah dan PTK di web PADAMU NEGERI
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Verifikasi & Validasi, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A01
- Klik nama PTK yang mengajukan
- Isikan Kode Formulir dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A01 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
- Isikan Data Kepegawaian kemudian klik LANJUT
- Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
- Verval telah berhasil dilakukan, klik CETAK untuk mencetak surat tanda bukti verval
- Surat tanda bukti verval juga memuat Kode Aktivasi Akun PTK untuk verval lanjutan
AKTIVASI AKUN PTK
Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A01, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval dari Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi dengan langkah aktivasi sebagai berikut :
- Buka website http://padamu.kemdikbud.go.id pilih menu LOGIN, kemudian pilih AKTIVASI AKUN PTK
- Isikan NUPTK dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT
- Isikan password dan email anda, kemudian klik LANJUT
- Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar klik SIMPAN
- Lakukan login dengan password yang sudah anda isikan sebelumnya untuk melengkapi data pada layanan PADAMU untuk PTK.
Rabu, 05 Juni 2013
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2013 2014 JAWA TIMUR
Rabu, Juni 05, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Kalender Pendidikan adalah hal utama dalam penentuan hari efektif sekolah, efektif fakultatif dan penentuan hari libur sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Tahun Pelajaran Baru 2013-2014 yang dimulai bulan Juli mendatang. Kegiatan awal tahun di sekolah sudah mulai dirasakan dari sekarang. Mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang dibarengi dengan segala laporan akhir tahun dan masih banyak lagi.
Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013-2014 ada 262 hari efektif dan 14 hari libur besar dengan rincian di bawah ini :
Semester I : 109 hari
Semester II : 138 hari
Hari Belajar Efektif Fakultatif : 15 hari
Libur Hari Besar : | |
17 Agustus 2013 | Proklamasi Kemerdekaan RI |
8-9 Agustus 2013 | Hari Raya Idul Fitri 1434 H |
15 Oktober 2013 | Hari Raya Idhul Adha 1434 H |
5 November 2013 | Tahun Baru Hijriah 1435 H |
25 Desember 2013 | Hari Raya Natal |
1 Januari 2014 | Tahun Baru Masehi |
14 Januari 2014 | Maulid Nabi Muhammad SAW |
31 Januari 2014 | Tahun Baru Imlek 2565 |
2 Maret 2014 | Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1936 |
18 April 2014 | Wafat Isa Al-Masih |
15 Mei 2014 | Hari Raya Waisak 2568 |
27 Mei 2014 | Isro' Mikroj 1435 H |
29 Mei 2014 | Kenaikan Isa Al Masih |
CATATAN : |
1. Hari Libur PILKADA menyesuaikan jadwal PILKADA di Kabupaten/Kota |
Bagi yang ingin men-download Kalender Pendidikan TP 2013-2014 klik disini
SEMOGA BERMANFAAT
Senin, 03 Juni 2013
PERMEN TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
Senin, Juni 03, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menuntaskan pelaksanaan penetapan
inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan
angka kreditnya yang diangkat sebelum Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di taman kanak-kanak (TK) atau sederajat,
sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) atau sederajat, sekolah
menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) atau
sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa
(SMA/SMALB) atau sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang
sederajat adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai
dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk
jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah
ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan
madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru
Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama
untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya
sampai dengan Guru Dewasa.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya berlaku mulai tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat
pada tanggal 30 Desember 2011.
4. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menuntaskan pelaksanaan penetapan
inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan
angka kreditnya yang diangkat sebelum Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di taman kanak-kanak (TK) atau sederajat,
sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) atau sederajat, sekolah
menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) atau
sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa
(SMA/SMALB) atau sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang
sederajat adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai
dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk
jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah
ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan
madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru
Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama
untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya
sampai dengan Guru Dewasa.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya berlaku mulai tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat
pada tanggal 30 Desember 2011.
4. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
pada tanggal 29 September 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003
Download Permen tentang Inpassing versi .pdf di sini
NIP 196108281987031003
Download Permen tentang Inpassing versi .pdf di sini