Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal
mendapatkan kesejahteraan yang semakin melimpah dari pemerintah pusat selain Tunjangan Profesi berupa sertifikasi.
Tunjangan tersebut berupa "TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN". Perlu diingat bahwa tunjangan tersebut hanya
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil saja. Jadi bagi Guru yang masih berstatus GTT
harap bersabar menjadi penonton, meskipun anda sangat hebat dalam pembuatan
media pembelajaran berbasis ICT seperti CD Interaktif, Vieo Tutorial, atau Web
Design. Seperti apakah tunjangan yang segera guru rasakan, baca Peraturan
Presiden berikut:
Kamis, 13 Juni 2013
PERPRES NO 22 TAHUN 2013 - TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (TUNJANGAN BARU UNTUK GURU)
Kamis, Juni 13, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
1 komentar
1 komentar:
kayaknya itu BUKAN untuk guru deh...
Jabatan Fungsional PTP diatur angka kreditnya dg PermenPAN tersendiri....
silakan dicermati
http://teknodik.unnes.ac.id/v3/node/44
Posting Komentar