Kamis, 13 Juni 2013

PERPRES NO 22 TAHUN 2013 - TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (TUNJANGAN BARU UNTUK GURU)

 


Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan kesejahteraan yang semakin melimpah dari pemerintah pusat selain Tunjangan Profesi berupa sertifikasi. Tunjangan tersebut berupa "TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN". Perlu diingat bahwa tunjangan tersebut hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil saja. Jadi bagi Guru yang masih berstatus GTT harap bersabar menjadi penonton, meskipun anda sangat hebat dalam pembuatan media pembelajaran berbasis ICT seperti CD Interaktif, Vieo Tutorial, atau Web Design. Seperti apakah tunjangan yang segera guru rasakan, baca Peraturan Presiden berikut:

1 komentar:

Agung Susilo mengatakan...

kayaknya itu BUKAN untuk guru deh...
Jabatan Fungsional PTP diatur angka kreditnya dg PermenPAN tersendiri....
silakan dicermati
http://teknodik.unnes.ac.id/v3/node/44

Posting Komentar

Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama