PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menuntaskan pelaksanaan penetapan
inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan
angka kreditnya yang diangkat sebelum Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di taman kanak-kanak (TK) atau sederajat,
sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) atau sederajat, sekolah
menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) atau
sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa
(SMA/SMALB) atau sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang
sederajat adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai
dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk
jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah
ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan
madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru
Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama
untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya
sampai dengan Guru Dewasa.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya berlaku mulai tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat
pada tanggal 30 Desember 2011.
4. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menuntaskan pelaksanaan penetapan
inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan
angka kreditnya yang diangkat sebelum Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di taman kanak-kanak (TK) atau sederajat,
sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) atau sederajat, sekolah
menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) atau
sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa
(SMA/SMALB) atau sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang
sederajat adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai
dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk
jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah
ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan
madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru
Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama
untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya
sampai dengan Guru Dewasa.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya berlaku mulai tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat
pada tanggal 30 Desember 2011.
4. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
pada tanggal 29 September 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003
Download Permen tentang Inpassing versi .pdf di sini
NIP 196108281987031003
Download Permen tentang Inpassing versi .pdf di sini
0 komentar:
Posting Komentar