Minggu, 31 Agustus 2014

Perihal Dasar Hukum NISN Harus Berasal Dari hasil Olah vervalpd.kemdikbud.go.id


Q:
Mohon Maaf Mungkin Diantara Rekan Disini Ada Yang Punya Info.. Perihal Bahwa NISN Yang Valid Itu Harus Berasal Dari Hasil Konfirmasi vervalpd.kemdikbud.go.id... itu ada Edaran nya? Atau Ada Dasar Hukumnya? 

A:
Perihal Dasar Hukum NISN Harus Berasal Dari hasil Olah vervalpd.kemdikbud.go.id ada pada gambar (admin PDSP)

















Kebijakan

Solusi Bagi Sekolah Yang Proses Merger Bermasalah



Sekolah Yang Proses Mergingnya Bermasalah... Yang Menyebabkan Sekolah Kedatangan Siswa & PTK Tak Diundang, Bisa Komsultasi Ke CS Dapodikdas... Namun Mengigat Waktu Pengerjaan Sudah Kian Mendesak... +- 10 hari Lagi sejak tanggal sekarang...

Langkah Yang Bisa Ditempuh Sementara Ini
1. Hapus Registrasi Siswa nya
2. Hapus Penugasan PTK nya
3. Hapus Rombel nya
Mohon Masukan Jika Ada Pemahaman Saya Yang Keliru...

LINK CASN / CPNS 2014



Berikut ini adalah link ( alamat website yang bisa dibuka ) yang berkaitan dengan CASN / CPNS 2014
1. https://panselnas.menpan.go.id/ [Situs Induk]
2. http://formasi2.menpan.go.id/ [Melihat Status Formasi]
3. http://formasi3.menpan.go.id/ [Melihat Status Formasi]
4. https://panselnas.menpan.go.id/index.php/form-2/14-formasi/daerah/ .... [Situs Formasi Daerah]
5. https://regpanselnas.menpan.go.id/ [Situs Pendaftaran/Formulir Pendaftaran]
6. https://twitter.com/panselnas [twiter panselnas]

TENTANG LANGKAH-LANGKAH UMUM DALAM VERVALPD



Berikut langkah-langkah secara umum yang bisa dilakukan pada vervalpd agar data hasil verval bisa terlihat di Progress Pengiriman dan ter-insert ke aplikasi Dapodikdas bila sudah dilakukan synch antar server oleh PDSP dan sinkron aplikasi dapodik oleh OPS.
Mohon kritik dan saran penyempurnaan dari semuanya.
Semoga Bermanfaat.
Salam Satu Data Berkualitas.

Jumat, 29 Agustus 2014

TENTANG DATA INVALID KARENA USIA ANAK YANG BELUM CUKUP DI DAPODIKDAS

Usia itu ga bisa diakalin "kecuali saudara mau merubah anak tersebut benar-benar menjadi orang lain." Jadi kalau memang belum cukup umur ya harus ada ketegasan untuk tidak menerima anak tersebut. Kan sekarang ada PAUD/TK, jadi kalau memang usia belum cukup tapi si anak sudah ingin sekolah, silahkan masukin dulu ke PAUD/TK sambil menunggu usia anak cukup untuk masuk SD.
Untuk kasus seperti ini jangan tanya bagaimana entry atau perbaikan didapodiknya, karena yang salah bukan sistem dapodik tapi kebijakan sekolah yang tidak taat aturan. Jadi untuk perbaikan kasus ini hanya satu jawabnya "Silahkan jalankan aturan secara konsisten oleh sekolahnya....!!!"

Cara Komunikasi dengan Admin PDSP





Bagi yg ingin kupas tuntas tentang VERVAL dan ingin komunikasi dengan admin PDSP silahkan masuk jejaring sosial resmi PDSP ;
1. buka www.sdm.data.kemdikbud.go.id
( login dngan username dan password sama dengan login verval )
( jk blm bisa silahkan registrasi dulu )
2. jika sudah masuk , silahkan klik KOMUNIKASI
3. jika minta username dan password lagi, silahkan isi SAMA DENGAN username utk msuk tadi. disini kita bebas memilih topik dan tema dan berjejaring sosial seperti di facebook dengan teman-teman OPS se Nusantara dan para ADMIN PDSP PUSAT
4. jika sudah login, silahkan lengkapi data profil dll dengan meng klik segitiga kecil di sebelah kanan nama akun

PERSYARATAN MENDAPATKAN NUPTK



PERSYARATAN MENDAPATKAN NUPTK :
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.

RINCIAN FORMASI CPNS (CASN) 2014



RINCIAN FORMASI CPNS (CASN) 2014 YANG BERHASIL KAMI DAPATKAN SAMPAI DENGAN KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 
adalah sebagai berikut:
Kota Surabaya, Bojonegoro, Kota Blitar, Kota Kediri, Wonogiri, Gunung Kidul, Grobogan, Banyuwangi, Kab. Bogor, Semarang, Bekasi, Temanggung, Demak, Tuban, Kab. Madiun, Magetan, Indramayu, Kota Pasuruan:
1. KOTA SURABAYA:
- S1 PGSD = 16
- S1 Penjas = 9
- S1 PAI = 11
- D3 Perawat = 7
- S1 Segala Jurusan = 6
2. BOJONEGORO
- S1 PGSD = 8
- S1 Penjas = 3
- D3 Perawat = 4
- S1 Segala Jurusan = 4
3. KOTA BLITAR
- S1 PGSD = 6
- S1 Penjas = 2
- S1 Segala Jurusan = 2
4. KOTA KEDIRI
- D3 Perawat = 4
- S1 Semua Jurusan = 2
5. KAB. WONOGIRI
- D3 Perawat = 3
6. KAB. GUNUNG KIDUL
- S1 PGSD = 15
- S1 Semua Jurusan = 2
7. KAB. GROBOGAN
- S1 PGSD =18
- S1 Penjas = 1
8. KAB. BANYUWANGI
- D3 Bidan = 6
- D3 Perawat = 4
9. KAB. BOGOR
- S1 PGSD = 25
- S1 BK = 8
- S1 Fisika = 3
- S1 Penjas = 3
- S1 Matematika 3
- S1 B.Indo = 3
10. SEMARANG
- S1 PGSD = 35
11. BEKASI
- S1 PGSD = 6
- S1 Penjas = 3
- S1 B.Inggris = 2
12. TEMANGGUNG
- S1 PGSD = 19
- S1 Penjas = 2
- S1 PAI = 6
13. DEMAK
- S1 PGSD = 18
- S1 Penjas = 3
- S1 PAI = 3
- S1 Keperawatan = 2
14. TUBAN
- Semua jurusan = 2
15. KAB. MADIUN
- S1 PGSD = 9
- S1 Semua Jurusan = 2
16. KAB. MAGETAN
- S1 PGSD = 2
- S1 Penjas = 2
17. INDRAMAYU
- S1 PGSD = 2
- S1 Penjas = 2
- S1 Geografi = 1
- S1 B.Indo = 1
- S1 Pkn = 1
18. KOTA PASURUAN
- S1 PGSD = 5
- S1 Matematika = 2
- S1 Pkn = 2
Bagi yang merencanakan ikut tes, segera mendaftar secara online dengan membuka http://panselnas.menpan.go.id
Bagi yang belum punya Email, mohon segera membuat serta cari info Status Akreditasi Perguruan Tinggi ijazah anda.
source: https://www.facebook.com/juhan.pamujiono.3

Kamis, 28 Agustus 2014

SOLUSI GAGAL DAFTAR TES CPNS / GAGAL MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2014


Yang bermasalah dengan registrasi panselnas... yang ngeluh ga bisa daftar NIK, dsb...
source: https://www.facebook.com/383767665088202/photos/a.502943113170656.1073741924.383767665088202/504655676332733/?type=1&theater

*) solusi ketika gagal dalam mengisi formulir test CPNS tahun 2014. Solusi ini di keluarkan oleh https://www.facebook.com/pages/Badan-Kepegawaian-Negara-BKN-Republik-Indonesia/383767665088202

FORMULIR PENDAFTAR ASN / CPNS DAN CARA DAFTAR CPNS TAHUN 2014


 
Formulir Pendaftaran ASN / CPNS tahun 2014 klik disini

PERHATIAN!!

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Anda tidak dapat membatalkan atau mengganti pilihan instansi yang telah anda pilih
  2. Anda hanya dapat memilih instansi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Setelah anda login ke Portal Nasional, anda baru dapat login ke portal instansi minimal 1x24 jam.
  4. Jika anda mengalami kesulitan hubungi panselnas@menpan.go.id
Daftar Kabupaten / Kota penyelenggara test CPNS tahun 2014 klik disini

Cara Mem-verval Data Siswa Kelas I



Langkah-langkah Verval
1] Buka Web vervalpd.data.kemdikbud.go.id
2] Login Sesuai Username & pasword Yang Terdaftar
3] Buka Tab RESIDU Cek Sudah Ada Data Siswa Kelas I Atau Belum
4] Klik Nama Siswa Kotak Bagian Atas
5] Kotak Bagian Bawah harusnya Kosong Karena Siswa Baru Kecuali Pindahan
6] Lakukan No Match Agar Siswa Kelas 1 Tersebut Dibuatkan NISN Baru Oleh Sistem
7] Lihat Tab Konfirmasi Data dan Centeng Semua Data Siswa Kelas I Klik Ok > Yes
8] Selanjutnya Data Akan Meneptap Di Referensi
9] Jika Ada Kekeliruan Rubah Di Tab "EDIT DATA" Siapkan Scan Akta Kelahiran
10] Buka Dapodik Anda Lakukan Singkronisasi Sampai Berhasil
11] Lihat Detail Syncnya Apakah Ada Data Masuk Ke Lokal...
12] Jika Belum Mungkin PDSP Belum Push Data Ke Dapodik.. Jadi Wait & See Aja Sambil Edit2 Lagi Data Yang Lain... Sesekali Lakukan Sync Siapa tahu Data NISN Sudah Masuk...
13] Cek Di Tabel PD Apakah Data Sudah Masuk Atau Belum

# Semua Butuh Proses... Wait & See

PANDUAN VERVAL PD, VERVAL PTK, VERVAL SP



Banyak hal yang harus dikerjakan berkaitan dengan pendataan. Diantaranya verval (Verifikasi dan Validasi) Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan juga Satuan Pendidikan.

Semua itu harus dikerjakan secara online guna kelengkapan data di server pusat referensi kemdikbud. Dan yang masih bingung dan bertanya tentang panduan verval
cek disini
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan

SOLUSI TIDAK BISA LOGIN KE VERVAL PD!!




1. kasus pertama: Kenapa eh kenapa udeh registasi User Verval PD tapi tdk diapprove oleh admin PDSP, ""Mungkin saja"" Surat Penugasan yg diminta oleh PDSP salah/tidak sesuai. ya cba registasi lgi (contoh SKnya nanti lihat gambar) coba registasi lgi dihttp://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru
2. Kasus kedua: 
- Gagal registrasi karena Akun Operator sudah tersedia (keterangan pada tampilan pas mau login)
- Akun sudah terdaftar tapi saat login muncul pesan user/password tidak terdaftar
Solusi :
- Konfirmasi kepada admin SDM-PDSP
- Lampiran Konfirmasi : Biodata dan surat penugasan
- Kirimkan ke : registrasisdm@gmail.com
NAH JIKA SUDAH MELAKUKAN HAL DI ATAS.. ANDA TINGGAL MENUNGGU SAJA BALASAN KE EMAIL YG ANDA DAFTARKAN/DIGUNAKAN!!!
NB : INGAT BEDA KASUS BEDA PULA SOLUSINYA!! DAN SURAT PENUGASANNYA HARUS SESUAI DNG FORMAT YG DICONTOHKAN OLEH PDSP (LIHAT GAMBAR)

CARA MENGHAPUS ROMBEL TIDAK REGULER



- Bagi yg sdh melakukan mapping rombel, dan jenis rombelnya tidak muncul , sebaiknya mapping rombel dilakukan secara manual ( jangan menggunakan fasilitas " action menu ' )
- bagi yg sudah terlanjur, rombel lama dihapus, dengan mengeluarkan semua anggota rombel dan mengosongkan pembelajaran TERLEBIH DAHULU

SEPUTAR DAPODIKDAS 2014

TANYA :
KENAPA UNTUK MELAKUKAN VERVALPD HARUS REGISTRASI KE SDM-PDSP ?.
JAWAB :
PDSP MEMBANGUN SEBUAH SISTEM YANG DISBUT SSO ATAU SINGLE SIGN ON,
DIMANA DENGAN SEBUAH AKUN BISA DIGUNAKAN SEBAGAI JALAN MASUK KE
BEBERAPA APLIKASI YANG TERDAPAT DIhttp://referensi.data.kemdikbud.go.id
tANYA :
KENAPA TIDAK BISA LOGIN VERVAL, PADAHAL SEBELUM TANGGAL 27 AGUSTUS 2014
MASIH BISA MELAKUKAN VERVAL DAN DAPODIK?.
JAWAB :
LOGIN SYSTEM VERVAL SEKARANG TERPISAH DENGAN LOGIN SYSTEM DAPODIK.
TANYA :
BAGAIMANA CARANYA AGAR OPERATOR DINAS ATAU SKOLAH BISA LOGIN VERVAL?.
JAWAB:
LAKUKAN REGISTRASI OPERATOR KE "http://sdm.data.kemdikbud.go.id" DENGAN
MELAMPIRKAN SCAN SURAT PENUGASAN YANG DI TANDATANGANI ATASAN DAN DIBUBUHI STEMPEL BASAH.
TANYA :
APA YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA MELAKUKAN REGISTRASI MUNCUL PESAN
"Gagal! Pendaftaran Gagal, aku Operator Sekolah sudah tersedia dengan nama "operator1"
dan email "operator1@gagallogin.com", bila ada kesalahan segera konfirmasi dengan PDSP
melalui email registrasisdm@gmail.com".
JAWAB :
KIRIM EMAIL KE PDSP DENGAN MELAMPIRKAN SCAN SURAT PENUGASAN YANG DI TANDATANGANI
ATASAN DAN DIBUBUHI STEMPEL BASAH.
TANYA :
BAGAIMANA BENTUKNYA SURAT PENUGASAN YANG DI SYARATKAN SEBAGAI LAMPIRAN REGISTRASI TERSEBUT?.
JAWAB :
DIDALAM SURAT PENUGASAN DISEBUTKAN BEBERAPA HAL YAITU :
- KOP SURAT LEMBAGA YANG MENUGASKAN OPERATOR.
- DATA PENANGGUNG JAWAB YANG MENUGASKAN OPERATOR.
- DATA TEMPAT BERTUGAS(DISDIK ATAU SEKOLAH).
- DATA PRIBADI OPERATOR.
- TANDATANGAN PENANGGUNG JAWAB DAN STEMPEL LEMBAGA.
TANYA :
SETELAH MELAKUKAN REGISTRASI ATAU KONFIRMASI, BERAPA LAMA HARUS
MENUNGGU SAMPAI BISA LOGIN VERVAL KEMBALI ?
JAWAB :
SEGERA SETELAH SURAT PENUGASAN DIPROSES OLEH ADMIN SDM-PDSP
JIKA SURAT PENUGASAN TIDAK MERAGUKAN AKAN DI SETUJUI DAN OPERATOR
AKAN MENDAPATKAN EMAIL BALASAN DARI ADMIN SDM_PDSP.
TANYA :
BAGAIMANA BILA ADA PERGANTIAN OPERATOR ?
JAWAB :
JIKA ADA PERGANTIAN OPERATOR MAKA LAKUKAN KONFIRMASI ULANG SEBAGAIMANA
YANG DILAKUKAN KETIKA GAGAL REGISTRASI KARENA LEMBAGA SUDAH TERDAFTAR.
TANYA :
APAKAH DIPERBOLEHKAN JUMLAH JIKA SEBUAH LEMBAGA MEMILIKI BEBERAPA OPERATOR ?
DAN BAGAIMANA DENGAN SEKOLAH SATU ATAP?
JAWAB :
SEBUAH LEMBAGA HANYA BOLEH MENDAFTARKAN 1(SATU) OPERATOR, DAN UNTUK
SEKOLAH SATU ATAP JUMLAH OPERATOR TERGANTUNG JUMLAH JENJANG PENDIDIKAN.
APABILA LEMBAGA MEMILIKI BEBERAPA OPERATOR, MAKA YANG DIREGISTRASI KE
SDM-PDSP HANYA 1(SATU) OPERATOR SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB AKUN.

LANGKAH-LANGKAH ATAU CARA MENGINSTAL DAPODIKDAS G 3.0.0

Langkah2 Instal Dapodik v. 3.0.0
1. Berdoa
2. Baca Petunjuk (Manual Book + FAQ)
3. Generate Prefill lalu Download prefil
4. Download Aplikasi Dapodik v.3.0.0
5. Taruh prefill dapodik baru di folder C:/prefill_dapodik
6. Uninstal Dapodik v.2.0.8
7. Cek Browser yang digunakan untuk dapodik (saran: gunakan chrome v.34)
8. Instal aplikasi dapodik v.3.0.0
9. Registrasi
10. Login

KODE REGISTRASI TIDAK DITEMUKAN - DAPODIKDAS 2014

Banyak kekurangan dan permasalahan dalam aplikasi dapodik 2013/2014 ini. Salah satu masalah utama pada dapodik 2013 yang sering menjadi keluhan oparator adalah saat membuka download prefill dapodik, muncul tulisan Kode Registrasi Tidak Ditemukan. Padahal seluruh proses instalasi sudah dilakukan dengan benar, aplikasi sudah yang terbaru, Ada beberapa penyebab mengapa terjadi hal demikian di antaranya :
1. Kesalahan dalam memasukkan kode registrasi yang didapatkan dari Disdik
Pengentrian KOREG mungkin ada yang kurang benar, silakan dicermati huruf dan angka koreg tersebut. Biasanya kesalahan menginputkan koreg contoh angka "0" nol dientry dengan huruf "O" atau sebaliknya, angka 1 di entry "I" dan sebaliknya.
2. Tidak dibuatkan folder prefill dapodik di Drive C Komputer/Laptop
Tidak dibuat folder prefill di drive c komputer maupun kesalahan nama dalam membuat folder prefill bisa menjadi kode registrasi tidak ditemukan, silakan buka cara memasukkan prefill dapodik di komputer.
3. Khusus Jika di dapodik 2014, kemungkinan Anda masih menggunakan prefill yang lama, Generate dan download ulang prefill terbaru, hapus prefill yang lama yang terdapat dalam folder "prefill_dapodik" di drive C/ komputer. lalu masukkan prefill terbaru yang sudah diunduh tersebut.
4. Ada kesalahan error prefill dari Kemdikbud.
Hal seperti ini, wajib dilaporkan ke Kemdikbud bisa via email ( infopendataan.dikdas@gmail.com, sekretariat.dikdas@gmail.com, koderegistrasi@gmail.com pendataandikdas@gmail.com)

CARA MENGHAPUS SARPRAS / SARAN PRASARANA ROMBONGAN BELAJAR DAPODIKDAS 2014

Cara menghapus data yg sudah ada di periode sebelumnya: saya contohkan hapus sarana karena mungkin ditahun pelajaran skrang sarana tsb udah ga ada,
langkah2ya:

1. login dulu dg periode ganjil 2013/2014
2. masuk ke tab sarpras kemudian pilih prasarana
3. plih sarana yg akan dihapus
4. setelah di pilih sarana tsb klik menu lengkapi data periodik
5. klik hapus dan klik ya
6. keluar
7. login lgi dng periode ganjil 2014/2015
8. kembali ke tempat tab sapras tdi
9. pilih sarana yg tdi akan dihapus
10. klik lgi menu lengkapi data periodik dan klik hapus lgi
11. baru deh klik hapus sarananya di menu hapus.

berikut ini link yang bisa dijadikan referensi lain tentang bagaimana cara menghapus sarana prasarana rombongan belajar.
cara menghapus sarpras rombongan belajar

SOLUSI GAGAL LOGIN VERVALPD



Untuk Mengetahui User ID & Pasword Untuk Login Ke vervalpd 
Bagi Anda Yang Ogah Daftar Di sdm.data.kemdikbud.go.id
1] Lakukan Syncronisasi 
2] Buka Google Search Ketik "npsn_XXXXXXXX" 
ganti XXXXXXXX dengan NPSN Sekolah Anda 
3] Klik Link Hasil Pencarian Teratas
4] Klik Tab Kontak Lihat Info Alamat Email Sekolah Anda
5] Email Yang Terdaftar di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
6] Username adalah Alamat Email Tersebut...
7] Pasword nya Adalah Pasword Dapodikdas Anda (jika Sudah Pernah Di Synckan)

RINCIAN FORMASI ASN / CPNS KABUPATEN / KOTA TAHUN 2014

KOTA PAGAR ALAM
KAB. PINRANG
KAB. LUWU TIMUR
KAB. NIAS BARAT
KAB. TAKALAR
KAB. PASAMAN BARAT
KOTA SAMARINDA
KAB. MUARA ENIM
KAB. MAROS
KAB. REJANG LEBONG
KAB. LAMONGAN
KAB. GARUT
KAB. MESUJI
KAB. MANDAILING NATAL
KAB. MAHAKAM ULU
KAB. SERANG
KOTA SURAKARTA
KAB. WAKATOBI
KAB. SANGGAU
KAB. TANAH DATAR
KOTA SALATIGA
KAB. SIDENRENG RAPPANG
KAB. TIMOR TENGAH UTARA
KAB. SEMARANG
KAB. SLEMAN
KAB. BANGGAI LAUT
KOTA YOGYAKARTA
KAB. KEPULAUAN SULA
KAB. TULUNGAGUNG
KAB. PONOROGO
KAB. BONDOWOSO
KAB. SIDOARJO
KAB. BANGKALAN
KAB. TOLIKARA
KAB. BONE BOLANGO
KAB. PEGUNUNGAN BINTANG
KAB. ACEH BARAT DAYA
KAB. SUMBA BARAT
KOTA PAYAKUMBUH
KOTA DUMAI
KAB. NABIRE
KOTA PALOPO
KOTA BINJAI
KAB. HALMAHERA TIMUR
KOTA AMBON
KOTA SIBOLGA
KAB. WAJO
KAB. LEBONG
KAB. MAJALENGKA
KOTA MALANG
KAB. BLITAR
KAB. INDRAGIRI HILIR
KAB. KULON PROGO
KAB. TAPANULI TENGAH
KAB. KEPAHIANG
KAB. BANGKA TENGAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN
KOTA KENDARI
KAB. MUSI RAWAS UTARA
KAB. DHARMASRAYA
KAB. TOBA SAMOSIR
KAB. KUTAI TIMUR
KAB. KEPULAUAN SANGIHE
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA
KAB. PESAWARAN
KAB. HUMBANG HASUNDUTAN
KAB. PRINGSEWU
KAB. TAPANULI UTARA
KAB. OGAN KOMERING ULU SELATAN
KAB. ACEH SINGKIL
KAB. NUNUKAN
KAB. BOLAANG MONGONDOW TIMUR
KAB. SAMOSIR
KAB. PENAJAM PASER UTARA
KAB. PIDIE
KAB. PEMALANG
KAB. PEGUNUNGAN ARFAK
KAB. BANGGAI KEPULAUAN
KAB. PATI
KAB. SELUMA
KOTA BATAM
KAB. SEKADAU
KAB. SUMENEP
KAB. SARMI
KAB. SAROLANGUN
KAB. PAMEKASAN
KAB. SAMBAS
KAB. BELITUNG TIMUR
KAB. MURUNG RAYA
KAB. MUKOMUKO
KAB. MAMUJU TENGAH
KAB. MAMASA
KAB. NGADA
KAB. SUMBAWA
KAB. ENREKANG
KAB. SUMBAWA BARAT
KAB. BUTON UTARA
KOTA PASURUAN
KOTA PALU
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR
KOTA PADANG
KAB. SAMPANG
KAB. BARITO KUALA
KOTA KUPANG
KAB BLORA
KAB. HULU SUNGAI SELATAN
KAB. MAGELANG
KOTA KOTAMOBAGU
KAB. BENGKULU UTARA
KAB. PASURUAN
KAB. BANGKA
KAB. KETAPANG
KAB. INDRAGIRI HULU
KAB. BANTAENG
KAB. TANJUNG JABUNG BARAT
KAB. SRAGEN
KAB. SOPPENG
KAB. HULU SUNGAI UTARA
KAB. EMPAT LAWANG
KOTA BANJARMASIN
KAB. SIKKA
KAB. BULUKUMBA
KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN
KAB. BOLAANG MONGONDOW
KAB. BIAK NUMFOR
KAB. BANJAR
KOTA BALIKPAPAN
KAB. BUOL
KAB. BIMA
KAB. TUBAN
KAB. BELU
KAB. DEMAK
KOTA CIMAHI
KAB. OGAN KOMERING ILIR
KAB. MAGETAN
KAB. MALINAU
KAB. MAPPI
KOTA SINGKAWANG
KAB. MADIUN
KAB. KEPULAUAN SIAU TOGULANDANG BIARO
KAB. ROKAN HILIR
KAB. SIAK
KAB. BANYUWANGI
KAB. JAYAWIJAYA
KAB. GORONTALO UTARA
KAB. JAYAPURA
KAB. LINGGA
KAB. MAJENE
KAB. MALAKA
KAB. MANGGARAI TIMUR
KAB. BOJONEGORO
KAB. BARRU
KAB. TANAH LAUT
KAB. BATANG
KOTA SURABAYA
KAB. BULUNGAN
KOTA TARAKAN
KAB. TEBO
KAB. TORAJA UTARA
KAB. KAPUAS HULU
KAB. GUNUNG MAS
KAB. TAPIN
KAB. KEPULAUAN ARU
KAB. TANA TORAJA
KAB. TABALONG
KAB. HALMAHERA UTARA
KAB. PESISIR SELATAN
KAB. HALMAHERA SELATAN
KAB. BOGOR
KAB. BANGKA BARAT
KAB. KUPANG
KAB. GUNUNG KIDUL
KAB. BEKASI
KOTA PARIAMAN
KAB. TOJO UNA UNA
KAB. KUBU RAYA
KAB. BURU SELATAN
KAB. GROBOGAN
KOTA METRO
KOTA PONTIANAK
KAB. SINJAI
KOTA BLITAR
KAB. INDRAMAYU
KAB. WONOGIRI
KAB. SERUYAN
KAB. MINAHASA SELATAN
KAB. KOTAWARINGIN TIMUR
KAB. LOMBOK BARAT
KAB. KOTAWARINGIN BARAT
KAB. KOTABARU
KAB. KONAWE SELATAN
KOTA SEMARANG
KAB. TULANG BAWANG
KAB. GOWA
KAB. TRENGGALEK
KOTA TUAL
KOTA PAREPARE
KOTA MAKASSAR
KOTA SUNGAI PENUH
KOTA JAYAPURA
KAB. KAUR
KOTA BANJARBARU
KAB. SUKAMARA
KAB. KEPULAUAN SELAYAR
KAB. MUSI RAWAS
KOTA SORONG
KAB. KEDIRI
KAB. TIMOR TENGAH SELATAN
KAB. TEMANGGUNG
KOTA BANDUNG
Bali - Kab.Badung
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama