Kamis, 25 April 2013

2014, Tak Ada Lagi Honorer Diangkat PNS




Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meloloskan 50.264 tenaga honorer kategori K1, yakni honorer dengan gaji dan pendapatan yang dibiayai APBN atau APBD. Honorer K1 tersebut, terdiri atas 17.073 di 33 instansi pusat, dan 33.191 dari 423 instansi daerah atau pemda.
Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, hanya dapat dilakukan pada tahun ini saja. Sementara untuk 2014, belum ada keputusan lebih lanjut.
Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan SDM Aparatur Naftalina Sipayung mengatakan, 2014 Pemerintah tidak akan membuka lagi kesempatan untuk pengangkatan PNS dari tenaga honorer.
“Mohon Pemerintah Pusat tegas mengenai penyelesaian tenaga honorer ini dan tidak lagi dilakukan pengangkatan CPNS dari tenaga honorer pada 2014,” kata dia seperti dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rabu (24/4/2013).
Sementara itu, Asdep Perencanaan Pegawai Nurhayati menyampaikan, saat ini tenaga honorer K-2 hampir menyentuh angka 600 ribu orang. Namun, angka ini bukan angka pasti.
"Ini masih belum fixed masih bergerak, menunggu hasil uji publik dan sejumlah tenaga honorer lungsuran K-1 setelah ATT yang tidak memenuhi kriteria”, tambah Nurhayati.
Menurut dia, maksimal 30 persen dari Honorer K-2 dapat diangkat menjadi CPNS, harus melalui tahap tes, tes CPNS. Dan bagi yang lulus itu pun diangkat dalam dua tahap pengangkatan, yakni pada 2013 dan 2014.

KoranFB(25/4/2013)

Rabu, 24 April 2013

PP NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL



Lagi-lagi tentang Gaji PNS. Tanggal 11 April 2013 Presiden mengeluarkan PP baru atas perubahan PP sebelumnya yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977 menjadi PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini sudah terbilang perubahan ke Lima Belas. Dalam PP ini disebutkan kenaikan Gaji berlaku sejak 1 Januari 2013.

Bagi yang gaji nya NAIK kami ucapkan selamat karena tentunya kesejahteraannya meningkat, untuk yang belum meningkat juga kami ucapkan selamat semoga gaji nya tidak (-) minus. 

Untuk lebih jelas tentang PP 22 Tahun 2013 dan berapa kenaikan gaji nya, silahkan cek link di bawah ini, cekidooootttt.....!!!!


CARA MENGGANTI BACKGROUND PADA APLIKASI DAPODIK



Bagi yang sudah capek dengan yang namanya DAPODIK, mungkin nyentuh atau bahkan ngeliat aza udah males, tapi kemarin saking kesel nya sama yang namanya aplikasi DAPODIK ane coba oprek tu DAPODIK. Hal ini ane lakukan karena ane sempat baca beberapa artikel teman dan ane coba dan ttaaaarrrraaa....... berhasiiilll.......

Liat tu gambar di atas,,,,tu hasil ane ngoprek kemarin...tp maaf bagi yang gambar nya ane tampilin disitu, bukan maksud ane apa2, cuman buat ngebuktiin bahwa itu bener2 berhasil...cayoooo.....!!!

Bagi yang mau trik N tips nya bikin yang gituan....ane coba tulis di bawah ini ==>

pertama > gambar yang perlu diganti adalah gambar yang nama file nya "aplikasi-pendataan-logo"
kedua > ada dimana gambar tersebut??? "good question
ketiga > untuk mencari gambar tersebut, masuk aza langsung ke drive C:/aplikasi pendataan/resources/images
keempat > kalo gambar dengan nama "aplikasi-pendataan-logo" udah ketemu ganti dengan gambar yang diinginkan. catatan (pastikan nama file nya sama persis)
kelima > sesuaikan ukuran panjang lebarnya dan juga besar ukuran file nya (kalo bisa) yang paling penting adalah
keenam > extention nya harus .png (karena kalo gak itu gambar sulit diterjemahkan)
ketujuh > kalo udah selesai mengganti gambarnya, kemudian jalankan aplikasi DAPODIK nya..

SEMOGA BERHASIL.......!!!

Selasa, 23 April 2013

CARA MENGETAHUI / CEK LAPORAN BOS ONLINE 2013 TRIBULAN 1



klik link di atas untuk mengetahui atau mengecek laporan bos online 2013 / rekap bos online 2013

Laporan BOS selain yang manual sekarang kemdikbud sudah melengkapi yang menggunakan sistem Online. Laporan BOS sistem ini diharapkan dapat membantu proses laporan BOS dari sekolah langsung ke kementerian pusat. Namun dalam hal ini ternyata terdapat beberapa kendala. Kendala dari perangkat maupun pelaksana. Kemudian

Karena banyaknya pertanyaan mengenai permasalahan pelaporan online, berikut di re-posting yg pernah tayang :
Dalam REGRISTRASI dan PASSWORD pada pelaporan on-line BOS, jika terjadi masalah sekolah2 diharapkan menghubungi ke Dinas Pendidikan setempat. Jika masih terkendala (Sekolah atau Dinas) silahkan email ke : pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan NSPN atau coba ke telepon bebas pulsa (Pusat SD) 08001401276 dan (Pusat SMP) 08001401299. Semoga membantu... :-)

Bagi yang masih juga terkendala untuk pelaporan online BOS (baik sekolah maupun Tim Manajemen BOS), silahkan sampaikan pertanyaan atau kendala yang dihadapi email ke bos@kemdikbud.go.id.

Jangan lupa untuk menuliskan se-spesifik mungkin apa masalahnya, dan mencantumkan nama/kode sekolah atau daerah yang dimaksud. Semoga membantu... Salam Pintar :-)

Senin, 15 April 2013

SYARAT MUTASI NUPTK



Ada hal dalam DAPODIK 2013 yang terkait dengan data NUPTK. Beberapa PTK menemui permasalahan ketika NUPTK mereka masih terdaftar di tempat tugas yang lama, sehingga hasil cetak Info Data PTK untuk keterangan NUPTK tercatat di tempat tugas lama. Ada sebagian info bahwa hal seperti ini perlu dimutasi. Namun demikian, tidak hanya berkaitan dengan hal tersebut bahwa NUPTK yang masih tercantum di tempat tugas lama jika PTK sudah mutasi maka NUPTKnya pun juga perlu di mutasi. 

Dalam hal ini, untuk mutasi NUPTK ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Untuk lebih jelas dengan apa saja syarat-syarat mutasi NUPTK silahkan klik gambar di bawah ini :
 

Rabu, 10 April 2013

FORMAT PENGAJUAN NISN 2013



Bagi Bapak Ibu Guru / Kepala Sekolah ataupun Petugas Khusus Sekolah yang memerlukan format dan cara pengisian serta file yang akan di print dan tanda tangan Kepala Sekolah untuk pengajuan (mendapatkan) NISN silahkan unduh file pada link di bawah ini :
http://www.mediafire.com/download.php?5l19o1n65y4rz3x

Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISN dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-57905777.

Email: pdsp@kemdikbud.go.id

Pusat Data dan Statistik Pendidikan tidak pernah membuka akun facebook dan twitter.

Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) yang resmi hanya bisa dilihat melalui website http://nisn.data.kemdiknas.go.id.

PDSP tidak bertanggung jawab atas segala informasi di luar website NISN yang resmi.

Pedoman Pengisian Formulir A 1 ( Pengajuan NISN baru )
I.Umum:
    1. Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut
    2. Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
    3. Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
    4. Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun pengajuan
    5. NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.
    6. Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
    7. Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
    8. Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
    9. Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
    10. Jenis Kelamin diisi dengan angka :
      1. Laki-laki
      2. Perempuan
    11. Agama diisi dengan angka :
      1 = Islam
      2 = Kristen
      3 = Katholik
      4 = Hindu
      5 = Budha
      6 = Konghu-chu
      7 = lain-lain / Kepercayaan
    12. Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang
    13. Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah
    14. Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)

II. Khusus:
  1. Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
  2. File yang dikirim lewat email :
  3. MS Excell 97-2003 Workbook (xls)
  4. File PDF ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)
  5. Tidak berformat Rar/Zip
  6. Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
  7. Contoh : 12345678-SDN Gotong Royong
  8. Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat
  9. Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD
  10. Contoh : 1991-03-16
  11. Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
  12. Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12)
  13. Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)

ALUR SINKRON DATA DAPODIK DAN LANGKAH CEK DAPODIK



Mungkin para Operator Dapodik bertanya-tanya tentang data yang sudah di upload tetapi ketika di cek pada http://116.66.201.163:8083/info.php masih terdapat beberapa data yang bertanda merah. "kenapa?". Ini terjadi karena proses sinkron data yang ada pada sertifikasi mungkin tidak sama dengan data dapodik atau karena beberapa hal yang lain. Untuk lebih jelas mengenai sinkron data PTK dari DAPODIK silahkan di cek pada link berikut ini


selain link di atas, berikut beberapa link yang berkaitan dengan hasil sinkron DAPODIK (langkah cek DAPODIK)

DAFTAR PENERIMA SK TUNJANGAN FUNGSIONAL 2013 GTT/GTY - JAWA TIMUR

Daftar GTT/GTY Penerima SK Tunjangan Fungsional tahun 2013 Provinsi Jawa Timur dapat di cek pada link di bawah ini :

http://www.mediafire.com/view/?109rq02qu0j7lmp

Untuk (draft) Juknis Tunjangan Sertifikasi 2013 cek di sini :

http://www.mediafire.com/view/?bx4qsl8gn79gghm


Selasa, 02 April 2013

DAFTAR NOMINATIF TENAGA HONORER K 2


Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN..
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013.

Data Honorer K2 dapat di download di sini

Data Honorer K2 Kabupaten Pacitan download di sini 
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama