Senin, 01 September 2014

Cara Mengetahui Apakah Hasil Sync Berhasil Atau Tidak



Repost Cara Mengetahui Apakah Hasil Sync Berhasil Atau Tidak.
1] Setelah Sincron Selesai App Menampilkan Info Keberhasilan Singkronisamsi. Cek Juga Info Syncnya.
2] Periksa Log Singkronisasi Apakah Sudah Tercatat Waktu Mulai Dan Waktu Selesainya
3] Cek http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport apakah sudah tercatat waktu mulai sync
4] Klik Nama Sekolah apakah periode 20141 Sudah Ada,
5] Masukan Koreg. Cek Log Sync,Data Sekolah, PD, PTK, Rombel dan Sarpras Sudah Sesuai Di Aplikasi.
6] Jika Masih Kurang Yakin. Silahkan Generate Prefill, Unduh Prefill nya Dan Instal Ulang Dapodik Pakai Prefill Itu.
Sekian. Mohon Koreksi Jika ada pemahaman yg Keliru.

LAMPIRAN YANG HARUS DISERTAKAN DALAM PERUBAHAN DATA VERVAL NISN



Dokumen Perubahan yang dilampirkan saat mengajukan perubahan baik itu perubahan NISN ataupun Nama dan Tanggal Lahir di Menu Edit Data Verval PD, mohon untuk tidak mengirimkan hasil capture/scan /printscreen dari tampilan website Arsip NISN (nisn.data.kemdikbud.go.id), capture dari Aplikasi Dapodik, capture tabel pendataan/Absensi siswa di sekolah, capture foto siswa, atau dokumen lainnya yang tidak bisa dijadikan pendukung atas perubahan yang diajukan. Mohon mengirimkan dokumen yang sesuai dengan permohonan yang diajukan, seperti scan Ijazah, SKHUN, atau Kartu NISN (untuk permohonan perubahan NISN), dan Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan lahir (untuk permohonan perubahan Nama dan tanggal lahir). Supaya lebih jelas dan mempermudah proses persetujuan kami, scan dokumen yang dikirimkan baiknya adalah hasil scan dari dokumen asli (bukan scan dari fotokopi dokumen). Terima Kasih. ****** Revisi: Scan Fotokopi Dokumen yang telah di legalisir oleh kepala sekolah dan di bubuhi stempel basah bisa di ajukan sebagai berkas pengajuan.
Sumber : Admin PDSP ( Mursid Triasmanto )

Kesimpulan

Dokumen Yang Dapat Digunakan Untuk Pengajuan Perubahan Data Siswa Adalah :
1] Hasil Scan Akte Kelahiran Asli / Atau Surat Keterangan Kelahiran
2] Hasil Scan Surat Keterangan Yg Sudah Ditanda tangani dan Distampel
3] Hasil Scan Jika Berupa Fotocopy Maka Fotocopy Yang Sudah Dilegalisir

SYARAT SAH NISN YANG DITULIS DIIJAZAH






Data siswa kita sudah diverifikasi dan divalidasi serta dikonfirmasi
maka data siswa tersebut akan cocok di 3 lini data NISN yaitu : 
1. vervalpd.data.kemdikbud.go.id
2. nisn.data.kemdikbud.go.id
3. referensi.data.kemdikbud.go.id

HARUSNYA, NISN YANG DITULIS DIIJAZAH SUDAH SEPERTI ITU

Minggu, 31 Agustus 2014

Perihal Dasar Hukum NISN Harus Berasal Dari hasil Olah vervalpd.kemdikbud.go.id


Q:
Mohon Maaf Mungkin Diantara Rekan Disini Ada Yang Punya Info.. Perihal Bahwa NISN Yang Valid Itu Harus Berasal Dari Hasil Konfirmasi vervalpd.kemdikbud.go.id... itu ada Edaran nya? Atau Ada Dasar Hukumnya? 

A:
Perihal Dasar Hukum NISN Harus Berasal Dari hasil Olah vervalpd.kemdikbud.go.id ada pada gambar (admin PDSP)

















Kebijakan

Solusi Bagi Sekolah Yang Proses Merger Bermasalah



Sekolah Yang Proses Mergingnya Bermasalah... Yang Menyebabkan Sekolah Kedatangan Siswa & PTK Tak Diundang, Bisa Komsultasi Ke CS Dapodikdas... Namun Mengigat Waktu Pengerjaan Sudah Kian Mendesak... +- 10 hari Lagi sejak tanggal sekarang...

Langkah Yang Bisa Ditempuh Sementara Ini
1. Hapus Registrasi Siswa nya
2. Hapus Penugasan PTK nya
3. Hapus Rombel nya
Mohon Masukan Jika Ada Pemahaman Saya Yang Keliru...

LINK CASN / CPNS 2014



Berikut ini adalah link ( alamat website yang bisa dibuka ) yang berkaitan dengan CASN / CPNS 2014
1. https://panselnas.menpan.go.id/ [Situs Induk]
2. http://formasi2.menpan.go.id/ [Melihat Status Formasi]
3. http://formasi3.menpan.go.id/ [Melihat Status Formasi]
4. https://panselnas.menpan.go.id/index.php/form-2/14-formasi/daerah/ .... [Situs Formasi Daerah]
5. https://regpanselnas.menpan.go.id/ [Situs Pendaftaran/Formulir Pendaftaran]
6. https://twitter.com/panselnas [twiter panselnas]

TENTANG LANGKAH-LANGKAH UMUM DALAM VERVALPD



Berikut langkah-langkah secara umum yang bisa dilakukan pada vervalpd agar data hasil verval bisa terlihat di Progress Pengiriman dan ter-insert ke aplikasi Dapodikdas bila sudah dilakukan synch antar server oleh PDSP dan sinkron aplikasi dapodik oleh OPS.
Mohon kritik dan saran penyempurnaan dari semuanya.
Semoga Bermanfaat.
Salam Satu Data Berkualitas.

Jumat, 29 Agustus 2014

TENTANG DATA INVALID KARENA USIA ANAK YANG BELUM CUKUP DI DAPODIKDAS

Usia itu ga bisa diakalin "kecuali saudara mau merubah anak tersebut benar-benar menjadi orang lain." Jadi kalau memang belum cukup umur ya harus ada ketegasan untuk tidak menerima anak tersebut. Kan sekarang ada PAUD/TK, jadi kalau memang usia belum cukup tapi si anak sudah ingin sekolah, silahkan masukin dulu ke PAUD/TK sambil menunggu usia anak cukup untuk masuk SD.
Untuk kasus seperti ini jangan tanya bagaimana entry atau perbaikan didapodiknya, karena yang salah bukan sistem dapodik tapi kebijakan sekolah yang tidak taat aturan. Jadi untuk perbaikan kasus ini hanya satu jawabnya "Silahkan jalankan aturan secara konsisten oleh sekolahnya....!!!"

Cara Komunikasi dengan Admin PDSP





Bagi yg ingin kupas tuntas tentang VERVAL dan ingin komunikasi dengan admin PDSP silahkan masuk jejaring sosial resmi PDSP ;
1. buka www.sdm.data.kemdikbud.go.id
( login dngan username dan password sama dengan login verval )
( jk blm bisa silahkan registrasi dulu )
2. jika sudah masuk , silahkan klik KOMUNIKASI
3. jika minta username dan password lagi, silahkan isi SAMA DENGAN username utk msuk tadi. disini kita bebas memilih topik dan tema dan berjejaring sosial seperti di facebook dengan teman-teman OPS se Nusantara dan para ADMIN PDSP PUSAT
4. jika sudah login, silahkan lengkapi data profil dll dengan meng klik segitiga kecil di sebelah kanan nama akun

PERSYARATAN MENDAPATKAN NUPTK



PERSYARATAN MENDAPATKAN NUPTK :
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama