Jumat, 21 November 2014

CARA MENGATASI ERROR PADA CETAK PDF DATA CALON PESERTA UN 2014

Sudah hampir sampai di akhir semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dimana proses evaluasi menjadi kegiatan rutin dan menjadi momentum yang sangat penting. Jika tahun tahun sebelumnya tiap akhir tahun diadakan kegiatan Ujian Nasional atau UN untuk menentukan kelulusan siswa sekolah tingkat dasar maupun menengah dan setiap akhir semester ada ujian semester.

Kedua hal tersebut sudah dapat dipastinya diawali dengan adanya pendataan. Siapa saja calon peserta ujian, bagaimana proses pendataan dan sampai pada bukti fisik keikutsertaan siswa dalam proses ujian nasional maupun semester. Dan hal yang tidak kalah penting dalam pendataan yaitu berkas pendudukung seperti Ijazah atau berkas yang lain.

Membahas tentang pendataan calon peserta ujian nasional, sekarang proses tersebut sudah sangat dipermudah dengan adanya dapodik, data pokok pendidikan dasar (dapodikdas) ataupun dapodikmen (data pokok pendidikan menengah). Dari setiap data yang berhasil diinput dan dikirim ke server kemdikbud, sampai disana dipilih dan dipilah sesuai kebutuhan pendataan. 

Pada web resmi tentang pendataan calon peserta un ( http://un.data.kemdikbud.go.id ) mulai semester satu tapel 2014/2015 sudah nampak data yang bisa dicetak sebagai acuan data calon peserta ujian nasional. Namun dalam mendapatkan data tersebut hingga menjadi arsip sekolah mungkin ada beberapa kendala yang kadang atau mungkin sering ditemui. Diantaranya yang pernah ditemukan yaitu data calon peserta un tidak bisa dicetak dengan menggunakan tombol yang sudah disediakan alias error. Jadi harus menggunakan cara lain.

Di bawah ini beberapa tampilan gambar error yang pernah dialami

halaman utama
cetak ke file .pdf
error cetak pdf

Kemudian solusinya adalah dengan menggunakan langkah lain yaitu perintah print dengan menekan tombol "Ctrl+P" pada keyboard, lalu muncul menu seperti gambar di bawah ini kemudian direktori nya di ganti Save as PDF

perintah cetak
Save as PDF
save
finish
Agar lebih jelas tentang cara mengatasi error pada cetak PDF data calon peserta UN 2014 bisa menyimak video di bawah ini. Semoga bermanfaat.




Kamis, 20 November 2014

9 POINT YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG VELVAL PESERTA DIDIK



  1. Acuan data Peserta Didik adalah data yang berada di tabel referensi VervalPD.
  2. Setelah melakukan konfirmasi data yang ada di tabel konfirmasi VervalPD maka data yang berada di tabel referensi VervalPD akan mengupdate data yang beradata di http://nisn.data.kemdikbud.go.id dan dapodik.
  3. Perbaikan data Peserta Didik untuk Nama dan Tanggal Lahir, harus menyertakan berkas pendukung berupa Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau KK atau Surat Keterangan dari Kepala Desa dan Ijazah untuk perbaikan NISN.
  4. 3 digit pertama NISN tidak harus sama dengan 3 digit akhir tahun lahir, sehingga apabila terjadi perbedaan tersebut tidak perlu melakukakn perbaikan NISN
  5. Apabila terjadi data ganda pada tabel referensi vervalPD, salah satu data di unmatch agar datanya kembali ke residu
  6. Sebelum melakukan vervalPD, OPS harus mendaftar/registrasi di SDM-PDSP http://sdm.data.kemdikbud.go.id agar mendapatkan akun, username dan password.
  7. Di SDM-PDSP tersebut, lengkapi profil OP dinas atau Sekolah berikut Photo, serta lakukan ubah password secara berkala, bisa tiap bulan atau tiap 3 bulan, untuk menjaga keamanan akun.
  8. Sampaikan informasi atau usul dan saran di forum komunikasi SDM-PDSP dan aktifitas OP Dinas atau Sekolah di forum tersebut
  9. OP Dinas dan OP Sekolah yang sudah mengikuti BIMTEK VERVAL yang di selenggarakan oleh PDSP di beberapa kabupaten/kota harus menyampaikan/ mensosialisasikannya kepada teman OPS yang lain yang tidak mendapat kesempatan BIMTEK VERVAL tersebut.
Semoga bermanfaat
sumber data: https://www.facebook.com/taufik.lone

DOWNLOAD KISI KISI UN TAHUN PELAJARAN 2014 - 2015



Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Pendidikan Dasar kemungkinan akan berakhir pada tahun ini. Dimana dengan adanya Kurikulum 2013 ini, pemerintah sudah meniadakan Unjian yang bersifat Nasional. Namun untuk jenjang sekolah dasar utamanya kelas enam (VI) tahun ini masih bisa merasakan UN. UN ini sebagian alumni pelajar sekolah dasar mengatakan bahwa UN menjadi momok yang menakutkan, karena bisa dikatakan bahwa hampir seluruh proses pembelajaran cuma di tentukan dengan nilai UN yang di kerjakan cuma sehari.

Jadi bisa dikatakan bahwa pendidikan Indonesia itu tidak menuntut sklil yang terampil tapi menuntut daya ingat yang tinggi. Sehebat apapun pelajar, jika pada waktu UN pikirannya kacau dan alhasil tidak bisa mengingat secara penuh seperti waktu pembelajaran di kelas, bisa jadi TIDAK LULUS meskipun nilai harian cukup memuaskan.

Untuk siswa kelas 6 sekolah dasar, sangat dituntut daya ingatnya, pengetahuannya dan keseriusannya dalam mengerjakan UN. Untuk mendukung hal tersebut, kemdikbud menyipakan kisi kisi ujian nasional untuk bisa di unduh oleh siapapun untuk dipelajari dan bisa dijadikan referensi nantinya untuk menghadapi Ujian Nasional.

Kisi kisi UN Tahun 2014/2015 dapat di unduh di bawah ini
Download Kisi kisi UN Tahun 2014/2015

Minggu, 16 November 2014

CARA ATAU LANGKAH VERVAL PD VERSI DAPODIKMEN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH


Selain jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah pun sekarang sudah hampir sama dalam melakukan pengolahan data. Terbukti sudah adanya DAPODIKMEN, dan selanjutnya VelvalPD. Untuk Verval PD versi jenjang pendidikan menengan langkah-langkah nya sebagai berikut:

1. Login Ke Situs Verval Pd

2. Kosongkan Peserta Didik Yang Berada Di Menu “Residu” Agar Pindah Ke Menu “Referensi”
Peserta Didik Yang Terdaftar Di Menu “Residu” Adalah Peserta Didik Yang Diinput Di Dapodik Melalui Proses Pengiriman Sinkronisasi (Dapodikmen)

A. Klik Match Apabila Peserta Didik Tersebut Sebelumnya Sudah Pernah Memiliki Nisn.
Peserta Didik Yang Sudah Memiliki Nisn Akan Muncul Di Kolom Bagian Bawah Dengan Identitas Yang Sama Atau Mirip (Nama Tempat Tanggal Lahir Dan Nama Ibu) .
Jangan Melakukan Match Apabila Data Nama, Tempat Tanggal Lahir Dan Nama Ibu Antara Kolom Yang Di Atas Dengan Kolom Yang Di Bawah Berbeda (Beda Orang) Karena Hal Ini Akan Mengakibatkan 1 Nisn Digunakan Oleh 2 Peserta Didik

B. Klik Not Match Apabila Peserta Didik Sebelumnya Belum Pernah Memiliki Nisn.
Jangan Melakukan Not Match Pada Peserta Didik Yang Sudah Punya Nisn, Karena Hal Ini Mengakibatkan 1 Peserta Didik Memiliki 2 Nisn.

C. Apabila Ada Peserta Didik Yang Sudah Melaporkan Punya Nisn Akan Tetapi Di Menu Residu Tidak Muncul Di Kolom Bagian Bawah, Maka Cek Dulu Kevalidan Nisn Itu Di Situs Nisn Http://Nisn.Data.Kemdikbud.Go.Id

Apabila Nisn Peserta Didik Tersebut Tidak Terdaftar Di Situs Nisn, Maka Lakukan Not Match Agar Mendapat Nisn Baru. Namun Apabila Nisn Peserta Didik Sudah Terdaftar Di Situs Nisn Tetapi Tidak Muncul Di Menu Residu Kolom Bagian Bawah, Maka Laporkan Ke Email Pdsp@Kemdikbud.Go.Id F.
Di Menu “Referensi” Ada Tombol Unmatch, Ini Berfungsi Apabila Salah Melakuan Match Atau Notmatch. Maka Setelah Diklik Unmatch Siswa Tersebut Akan Kembali Ke Menu Residu Untuk Dilakukan Kembali Match Atau Not Macthnya Yang Benar

3. Setelah Peserta Didik Di Menu “Residu” Sudah Habis Dan Sudah Berpindah Ke Menu “Referensi”, Yang Dilakukan Selanjutkan Adalah Mengecek Data Peserta Didik Yang Berada Di Menu “Referensi” Beserta Jumlahnya. Apabila Di Menu “Referensi” Ada Kesalahan Nama Dan Tanggal Lahir, Lakukan Perbaikan Data Melalui Menu “Edit Data” => Pengajuan Perubahan => Nama Dan Tangga Lahir
Pengajuan Perubahan Harus Dilampiri Dengan Scan Akta Kelahiran Atau Surat Kenal Lahir Peserta Didik Yang Salah Datanya Tersebut. Scan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Yang Di Scan Harus Berformat Jpg Atau Png Dan File Tidak Boleh Lebih Dari 500 Kb

4. Setelah Permohonan Perubahan Data Yang Salah Sudah Selesai, Selanjutnya Yang Dilakukan Adalah “Konfirmasi Data”
Ada 2 Sub Menu, Yaitu Data Terindikasi Sama/Mirip/Sesuai Dan Data Terindikasi Berbeda/Tidak Miripb.
Pada Sub Menu Data Terindikasi Sama/Mirip/Sesuai, Lakukan Centang Pada Semua Peserta Didik Lalu Klik Ok
Pada Sub Menu Data Terindikasi Berbeda/Tidak Mirip Cek Kembali, Kalau Sudah Benar Klik Confirm Kalau Salah Orang Silahkan Klik Unmatch Agar Peserta Didik Tersebut Kembali Ke Menu Residu Untuk Dilakukan Match Atau Not Macth Yang Benar.

Terakhir Beralih Ke Dapodikmen
Apabila Sudah Melakukan Konfirmasi Data Segara Lakukan Sinkronisasi Lalu Tekan Ctrl F5 Pada Aplikasi Dapodikmen Agar Nisn Dan Perubahan Data Yang Salah (Nama Dan Tanggal Lahir) Akan Terupdate Atau Masuk Di Aplikasi Dapodik
NISN yang Boleh Digunakan Oleh Peserta Didik Adalah Nisn Yang Terdaftar Di Situs Verval Pd

Jumat, 14 November 2014

APLIKASI CETAK KARTU NISN - DAPODIK HELPER

Kebutuhan akan bukti fisik kartu nisn dari setiap siswa yang baru mendapat Nomor Induk Siswa Nasional, Dapodik Helper membuat terobosan baru yang bisa dibilang luar biasa. Dengan ada dapodik helper ini, hampir semua kebutuhan bantuan sudah disiapkan. 

Dan hal yang terbaru adalah disediakannya menu tambahan yang bisa digunakan untuk cetak kartu nisn lengkap dengan QR Code. Fasilitas ini sangat membantu bagi pada operator dapodik untuk menyiapkan bukti fisik dan sangat membantu dalam pengumpulan data siswa. Hal ini memang simpel, tapi bisa menjadi barang bukti hasil kerja.

Adapun langkah-langkah dalam mencetak kartu nisn dengan menggunakan aplikasi dapodik helper:

Buka aplikasi Dapodik Helper dan masuk pada tab Peserta Didik, kemudian pilih salah satu nama peserta didik yang akan dicetak. Selanjutnya klik kanan pada peserta didik tersebut.


Kemudian pilih menu "Kartu NISN" dan muncul jendela sebagai berikut:


Tentukan tujuan penyimpanan kartu yang akan dibuat, lalu pilih tombol "Select". Jika proses telah selesai akan muncul dialog seperti berikut ini:


Untuk melihat hasilnya, buka folder tempat penyimpanan tadi. Nama file yang dihasilkan adalah nomor NISN siswa tersebut dengan jenis file gambar.png.


Dibawah ini adalah contoh tampilan dari kartu nisn yang berhasil dicetak.


Demikianlah beberapa proses yang dilakukan untuk mendapatkan kartu NISN ber QR Code dari aplikasi dapodik helper.

sumber gambar: dapodikhelper.blogspot.com

Dan aplikasi pencetak kartu NISN bisa di download melalui alamat ini :
Download Aplikasi Cetak Kartu NISN

Rabu, 12 November 2014

Download File Perhitungan SKP - Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil


Penilaian prestasi kerja dengan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
  2. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
  3. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
  4. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

UNSUR-UNSUR SKP

  1. Kegiatan Tugas Jabatan, Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
  2. Angka Kredit, Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.
  3. Target, Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
  4. Tugas Tambahan, Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
  5. Kreatifitas,PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP

  1. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100.
  2. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan.

  • 91 keatas : sangat baik
  • 76 – 90 : baik
  • 61 – 75 : cukup
  • 51 – 60 : kurang
  • 50 kebawah : buruk

  1. Penilaian SKP dapat lebih dari 100
  2. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
  3. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

Penilaian perilaku kerja pegawai:
a.    Orientasi Pelayanan;
b.    Integritas;
c.    Komitmen;
d.    Disiplin;
e.    Kerjasama; dan
f.    Kepemimpinan.

File penghitungan SKP dan silakan di download dari sini
PERKA-BKN-NO.01TAHUN-2013 dari sini
PP 46 TAHUN 2011 dari sini
Panduan pengisian SKP dari sini


Rabu, 29 Oktober 2014

APLIKASI DAN PATCH DAPODIK VERSI 3.0.1


Aplikasi & Patch
Data Pokok Pendidikan 
DIrektorat Jenderal Pendidikan Dasar 
DAPODIK v3.0.1 ( READY )
Silahkan Unduh Di :
1. Halaman Unduh
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
5. Progress Pengiriman / Data
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport
Informasi Aplikasi 3.0.1
Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik
source picture : https://fbcdn-sphotos-e-a.akamaihd.net/hphotos-ak-xfp1/v/t1.0-9/q91/s720x720/10374479_231374003715576_3033402473207550109_n.jpg?oh=cb5c1e11c8610af7d7a35bd75d2c9580&oe=54E507E8&__gda__=1425393729_cfc75cae704ba51a0eea3ef0496c0d5d

Jumat, 03 Oktober 2014

PP yang mengatur tentang jumlah siswa kurang dari 10 dalam satu rombel



Banyak yang galau .. kenapa tdk valid bagi rombel yg kurang dari 10 siswa padahal bukan kelas paralel .. 

Dasar pendirian inilah yg jadi acuan .. lalu ada yg bertanya kan berlakunya mulai 1 Jan 2016 .. maaf silahkan kembali dipahami kembali PP 74 tahun 2008, yg berlaku mulai 1 Jan 2016 adalah rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan .. 

Jadi pada saat acuan PP74 tahun 2008 berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008, jadi apabila belum berlakunya suatu peraturan maka peraturan sebelumnya kah yang mengatur?

KEPMEN NOMOR 060 TAHUN 2002
PERMEN NOMOR 036 TAHUN 2014 

PERANTURAN BERSAMA MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN PNS







Jika aturan ini yang di terapkan, mungkin tidak akan banyak kontroversi.... karena tepat waktu, tepat sasaran.

Sabtu, 13 September 2014

PEMAHAMAN TENTANG PERUBAHAN DATA DI VERVALPD DAN INFO GURU YANG BELUM SESUAI DENGAN ENTRY DI APLIKASI

Patokan sekarang untuk perubahan data BUKANLAH LTD juga bukan DATA VERVALPD untuk keberhasilan sinkron yang sudah dilakukan OPS melainkan Progres Pengiriman di hal http//dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
Server P2TK atau PDSP mengambil data dari server dapodik hasil sinkron OPS itu melalui proses synch antar server. Dan proses synch antar server seperti diterangkan oleh Admin PDSP maupun P2TK tidaklah dilakukan sekaligus melainkan per-angkatan/per-gelombang. Seperti sekarang P2TK baru mengambil data hasil synch bulan Agustus sedang untuk sekolah yang synch bulan September maka datanya belum bisa masuk ke LTD.
Jadi bila di server dapodik (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id) data perubahannya sudah terlihat, OPS ga perlu terlalu risau bila ada perbedaan datanya dengan di vervalpd atau di link cek Info Guru, karena itu faktor kemungkinan penyebab terbesarnya adalah PROSES SYNCH ANTAR SERVER yang belum mencapai tahap akhir. Jadi mau-mau ga mau kita harus tetap seperti dahulu gunakan jurus WAIT AND SEE lagi, karena synch antar server itu sudah bukan wewenang dan wilayah kerja OPS lagi.
Mohon koreksi dan penjelasannya!!!
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama