Jumat, 14 November 2014

APLIKASI CETAK KARTU NISN - DAPODIK HELPER

Kebutuhan akan bukti fisik kartu nisn dari setiap siswa yang baru mendapat Nomor Induk Siswa Nasional, Dapodik Helper membuat terobosan baru yang bisa dibilang luar biasa. Dengan ada dapodik helper ini, hampir semua kebutuhan bantuan sudah disiapkan. 

Dan hal yang terbaru adalah disediakannya menu tambahan yang bisa digunakan untuk cetak kartu nisn lengkap dengan QR Code. Fasilitas ini sangat membantu bagi pada operator dapodik untuk menyiapkan bukti fisik dan sangat membantu dalam pengumpulan data siswa. Hal ini memang simpel, tapi bisa menjadi barang bukti hasil kerja.

Adapun langkah-langkah dalam mencetak kartu nisn dengan menggunakan aplikasi dapodik helper:

Buka aplikasi Dapodik Helper dan masuk pada tab Peserta Didik, kemudian pilih salah satu nama peserta didik yang akan dicetak. Selanjutnya klik kanan pada peserta didik tersebut.


Kemudian pilih menu "Kartu NISN" dan muncul jendela sebagai berikut:


Tentukan tujuan penyimpanan kartu yang akan dibuat, lalu pilih tombol "Select". Jika proses telah selesai akan muncul dialog seperti berikut ini:


Untuk melihat hasilnya, buka folder tempat penyimpanan tadi. Nama file yang dihasilkan adalah nomor NISN siswa tersebut dengan jenis file gambar.png.


Dibawah ini adalah contoh tampilan dari kartu nisn yang berhasil dicetak.


Demikianlah beberapa proses yang dilakukan untuk mendapatkan kartu NISN ber QR Code dari aplikasi dapodik helper.

sumber gambar: dapodikhelper.blogspot.com

Dan aplikasi pencetak kartu NISN bisa di download melalui alamat ini :
Download Aplikasi Cetak Kartu NISN

Rabu, 12 November 2014

Download File Perhitungan SKP - Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil


Penilaian prestasi kerja dengan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
  2. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
  3. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
  4. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

UNSUR-UNSUR SKP

  1. Kegiatan Tugas Jabatan, Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
  2. Angka Kredit, Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.
  3. Target, Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
  4. Tugas Tambahan, Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
  5. Kreatifitas,PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP

  1. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100.
  2. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan.

  • 91 keatas : sangat baik
  • 76 – 90 : baik
  • 61 – 75 : cukup
  • 51 – 60 : kurang
  • 50 kebawah : buruk

  1. Penilaian SKP dapat lebih dari 100
  2. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
  3. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

Penilaian perilaku kerja pegawai:
a.    Orientasi Pelayanan;
b.    Integritas;
c.    Komitmen;
d.    Disiplin;
e.    Kerjasama; dan
f.    Kepemimpinan.

File penghitungan SKP dan silakan di download dari sini
PERKA-BKN-NO.01TAHUN-2013 dari sini
PP 46 TAHUN 2011 dari sini
Panduan pengisian SKP dari sini


Rabu, 29 Oktober 2014

APLIKASI DAN PATCH DAPODIK VERSI 3.0.1


Aplikasi & Patch
Data Pokok Pendidikan 
DIrektorat Jenderal Pendidikan Dasar 
DAPODIK v3.0.1 ( READY )
Silahkan Unduh Di :
1. Halaman Unduh
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
5. Progress Pengiriman / Data
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport
Informasi Aplikasi 3.0.1
Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik
source picture : https://fbcdn-sphotos-e-a.akamaihd.net/hphotos-ak-xfp1/v/t1.0-9/q91/s720x720/10374479_231374003715576_3033402473207550109_n.jpg?oh=cb5c1e11c8610af7d7a35bd75d2c9580&oe=54E507E8&__gda__=1425393729_cfc75cae704ba51a0eea3ef0496c0d5d

Jumat, 03 Oktober 2014

PP yang mengatur tentang jumlah siswa kurang dari 10 dalam satu rombel



Banyak yang galau .. kenapa tdk valid bagi rombel yg kurang dari 10 siswa padahal bukan kelas paralel .. 

Dasar pendirian inilah yg jadi acuan .. lalu ada yg bertanya kan berlakunya mulai 1 Jan 2016 .. maaf silahkan kembali dipahami kembali PP 74 tahun 2008, yg berlaku mulai 1 Jan 2016 adalah rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan .. 

Jadi pada saat acuan PP74 tahun 2008 berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008, jadi apabila belum berlakunya suatu peraturan maka peraturan sebelumnya kah yang mengatur?

KEPMEN NOMOR 060 TAHUN 2002
PERMEN NOMOR 036 TAHUN 2014 

PERANTURAN BERSAMA MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN PNS







Jika aturan ini yang di terapkan, mungkin tidak akan banyak kontroversi.... karena tepat waktu, tepat sasaran.

Sabtu, 13 September 2014

PEMAHAMAN TENTANG PERUBAHAN DATA DI VERVALPD DAN INFO GURU YANG BELUM SESUAI DENGAN ENTRY DI APLIKASI

Patokan sekarang untuk perubahan data BUKANLAH LTD juga bukan DATA VERVALPD untuk keberhasilan sinkron yang sudah dilakukan OPS melainkan Progres Pengiriman di hal http//dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
Server P2TK atau PDSP mengambil data dari server dapodik hasil sinkron OPS itu melalui proses synch antar server. Dan proses synch antar server seperti diterangkan oleh Admin PDSP maupun P2TK tidaklah dilakukan sekaligus melainkan per-angkatan/per-gelombang. Seperti sekarang P2TK baru mengambil data hasil synch bulan Agustus sedang untuk sekolah yang synch bulan September maka datanya belum bisa masuk ke LTD.
Jadi bila di server dapodik (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id) data perubahannya sudah terlihat, OPS ga perlu terlalu risau bila ada perbedaan datanya dengan di vervalpd atau di link cek Info Guru, karena itu faktor kemungkinan penyebab terbesarnya adalah PROSES SYNCH ANTAR SERVER yang belum mencapai tahap akhir. Jadi mau-mau ga mau kita harus tetap seperti dahulu gunakan jurus WAIT AND SEE lagi, karena synch antar server itu sudah bukan wewenang dan wilayah kerja OPS lagi.
Mohon koreksi dan penjelasannya!!!

Jumat, 12 September 2014

DOWNLOAD FORMULIR ISIAN EDS PTK PADAMU NEGERI



EDS (Evaluasi Diri Sekolah) menjadi bagian yang penting dalam proses verifikasi dan validasi data. Terutama untuk Guru (PTK) dan Siswa. Formulir angket EDS ini harus diisi secara lengkap oleh PTK guna memperoleh data yang valid dimana data tersebut sangat berkaitan dengan kondisi atau keadaan di sekolah.

Namun hal ini menjadi sebuah problem dimana jika PTK yang bersangkutan kurang memahami IT dan harus mengerjakan secara pribadi dalam mengisi formulir EDS tersebut. Waktu yang singkat yang ada di web sangat membuat resah para PTK ketika mengisi formulir EDS belum sampai selesai karena harus pelan pelan, tapi karena hal tesebut oleh system dinyatakan waktu habis dan PTK harus mengisi ulang dari awal.

Untuk mempermudah dan membantu mempercepat proses pengisian EDS, berikut file formulir atau angket EDS PTK yang bisa dicetak dan diisi manual. Semoga bermanfaat.

DOWNLOAD FORMULIR ISIAN EDS PTK PADAMU NEGERI

Rabu, 10 September 2014

TENTANG RASIO 1:20 (1 guru : 20 siswa)



Memahami Rasio 1:20 (1 guru : 20 siswa) Dari Hasil Share Yang Bisa Saya Tangkap Adalah Bahwa Rasio Tersebut Bukan Rasio Guru Terhadap Siswa Yang Ada Di Rombel Jadi Ngak Masalah Siswa Dirombel Kurang Dari 20 Jika Memang Kondisi Seperti Itu
Rasio Dimaksud Adalah Rasio Guru Terhadap Siswa Dalam Satuan Pendidikan. Sebagai Contoh Sederhana Jika Di Suatu Satuan Pendididikan Jumlah PD nya 100 orang Maka Berapa Max Jumlah PTK Bersertifikasi Di Rombel Tersebut ? Jawabannya 100:20=5 Artinya Di Sekolah Tersebut Jumlah Guru Bersertifikasi Max 5 Orang.
Lantas Bagaimana Jika Rasio 1:20 tidak terpenuhi Misal Jumlah Siswa 100 Jumlah Guru Yg Sertifikasi 6 Orang 100:6=16-17 siswa. Maka Ada Kemungkinan Seluruh Guru Sertifikasi Yang Ada Di Sekolah Tersebut Pending Sertifikasinya.
Kapan Aturan 1:20 diberlakukan ? Ada yang Bilang 1 Januari 2015. Sekarang gimana ? Apakah hanya berlaku bagi yg sudah sertifikasi saja?

Selasa, 09 September 2014

PERINGATAN LANJUTAN TENTANG INSPECT ELEMENT



Aplikasi DAPODIK dikembangan dengan menggunakan platform berbasis web (web based). Untuk menggunakannya melalui aplikasi peramba web atau yang biasa dikenal dengan Web Browser. Untuk mayoritas Web Browser yang saat ini ada hampir semua memiliki fitur debugging tujuannya untuk membantu pengembang konten web melakukan analisa tampilan atau lainnya.
Fasilitas ini ternyata digunakan untuk mengakali kondisi editor data yang terkunci pada aplikasi Dapodikdas. Penggunanya pun dengan bangga membagi-bagikan cara ini di media sosial berfikir bahwa cara ini adalah temuan yang sangat fantastis sehingga tidak digunakan secara bijaksana oleh penerima informasi.
Ada beberapa poin utama yang akan saya jelaskan mengenai duduk masalah tentang penggunaan yang bijaksana tersebut.
Hasil Edit Inspect Element Bisa Disimpan. Pasti bisa disimpan karena tampilan pada aplikasi merupakan tampilan formulir lengkap yang menyertakan data lainnya, sehingga aplikasi menganggap itu adalah update data lain pada formulir tersebut (mungkin menjadi masukan bagi tim pengembang aplikasi frontend agar mengunci segala aktifitas untuk item terkunci).
Hasil Edit Inspect Element Bisa Disinkronisasi. Pasti bisa karena sinkronisasi membaca “perubahan data”. Perihal melakukan perubahan pada formulir pada dasarnya meruapakan perilaku perubahan data, sehingga dianggap layak untuk dikirimkan perubahan data tersebut ke server.
Hasil Edit Inspect Element Bisa Tampil Pada Web Monitoring. Pasti bisa karena monitoring hanya bersifat menampilkan apa adanya kondisi data, sehingga apapun kondisi datanya selama masih aktif maka akan tampil.
Hasil Edit Inspect Element Tidak Menyebabkan Duplikasi Pada Web Monitoring. Tentu saja tidak akan dibaca sebagai duplikasi, karena perlakukan merubah data dengan inspect element adalah perilaku ‘merubah’ bukan ‘menambah’ sehingga tidak akan menimbulkan efek duplikasi.
Hasil Edit Inspect Element Menimbulkan Masalah Saat Verval. Tentu akan bermasalah karena untuk sistem verval berada diluar lingkaran data transaksi antara desktop dan server dapodik. Artinya memiliki perlakukan yang berbeda tentang penanganan masing-masing data tersebut. Data yang diambil adalah data dari server, apabila parameter yang dikunci mengalami perubahan sistem akan memperlakukan itu adalah data yang berbeda, sehingga yang dilakukan sistem bukan lagi merubah melainkan menambah yang tentu saja akan mengakibatkan data jadi duplikasi.
Mudah-mudahan dapat dipahami oleh pengguna yang terlibat pada aktifitas ini semua.
Edy Vanhoten
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama