Senin, 21 Mei 2012

TRANSPARANSI DANA BOS BELUM MAKSIMAL, PADAHAL SUDAH 2 TAHUN UU KIP DIKELUARKAN


Febri Hendri - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah 2 tahun berjalan. Tetapi masih ada saja sekolah yang membandel dengan tidak memberikan keleluasaan kepada pihak-pihak tertentu dalam mengakses aliran dan biaya operasional sekolah (BOS) serta biaya operasional pendidikan (BOP). Di sekolah, keterbukaan informasi  sangat penting dikarenakan ada beberapa kasus korupsi yang terjadi berkaitan dengan dana BOS. Misalnya penggelembungan harga dalam pembelian alat tulis kantor (ATK), fotokopi naskah dan atau dalam pembayaran honor guru. 
Longga Raja Guguk, salah seorang guru SMP menyebut dirinya pernah mendapatkan intimidasi lantaran pernah memberi pernyataan kepada media berhubungan dengan penggunan BOS yang tidak sesuai penggunaan. Padahal hal itu dilakukannya demi memperbaiki keadaan sekolah. "Keinginan saya, benar terwujud bahwa pendidikan adalah benteng kejujuran. Kedua kami mohon semua guru ada keberanian. Guru setidaknya mengetahui UU, dan terakhir kejujuran dari pengelola sekolah, di seluruh Indonesia," paparnya.

Kita semua berharap jangan sampai korupsi dana BOS terjadi di sekolah lingkup UPT TK dan SD Kecamatan Ngadirojo. 

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik - UU KIP dapat di unduh disini

0 komentar:

Posting Komentar

Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama