Febri Hendri - Peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan Undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah 2 tahun berjalan. Tetapi masih
ada saja sekolah yang membandel dengan tidak
memberikan keleluasaan kepada pihak-pihak tertentu dalam mengakses aliran dan
biaya operasional sekolah (BOS) serta biaya operasional pendidikan
(BOP). Di sekolah, keterbukaan informasi sangat penting dikarenakan ada beberapa kasus
korupsi yang terjadi berkaitan dengan dana BOS. Misalnya penggelembungan harga dalam
pembelian alat tulis kantor (ATK), fotokopi naskah dan atau dalam pembayaran honor guru.
Longga Raja
Guguk, salah seorang guru SMP menyebut dirinya pernah mendapatkan intimidasi lantaran pernah memberi pernyataan kepada media berhubungan dengan penggunan BOS yang tidak sesuai penggunaan. Padahal hal itu
dilakukannya demi memperbaiki keadaan sekolah. "Keinginan saya, benar
terwujud bahwa pendidikan adalah benteng kejujuran. Kedua kami mohon
semua guru ada keberanian. Guru setidaknya mengetahui UU, dan terakhir
kejujuran dari pengelola sekolah, di seluruh Indonesia," paparnya.
Kita semua berharap jangan sampai korupsi dana BOS terjadi di sekolah lingkup UPT TK dan SD Kecamatan Ngadirojo.
Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik - UU KIP dapat di unduh disini
Kita semua berharap jangan sampai korupsi dana BOS terjadi di sekolah lingkup UPT TK dan SD Kecamatan Ngadirojo.
Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik - UU KIP dapat di unduh disini