Senin, 03 Juni 2013

PERMEN TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menuntaskan pelaksanaan penetapan
inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan
angka kreditnya yang diangkat sebelum Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di taman kanak-kanak (TK) atau sederajat,
sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) atau sederajat, sekolah
menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) atau

sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa
(SMA/SMALB) atau sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang
sederajat adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai
dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk
jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah
ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan
madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru
Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama
untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya
sampai dengan Guru Dewasa.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya berlaku mulai tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat
pada tanggal 30 Desember 2011.
4. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003

Download Permen tentang Inpassing versi .pdf di sini

Jumat, 24 Mei 2013

download offlinedb (data base offline) aplikasi dadopik 2013 plus 2 kabupaten se jawa timur




Bagaimana cara mendapatkan offlinedb (data base offline) untuk aplikasi dapodik versi 13.0.1 plus_2...? 

Berikut kronologi dan solusinya kenapa offlinedb tidak ditemukan waktu instal aplikasi :


Untuk aplikasi dapodik yang lama (yang sudah terinstal) bisa di uninstal terlebih dahulu dan juga menghapus folder "Aplikasi Pendataan) yang ada di drive C:/ (biasanya). Tapi jangan lupa untuk mem-backup dulu. Baru kemudian instal aplikasi dapodik plus_2 nya. Jika pada waktu memilih nama Kabupaten terdapat peringatan tentang kode .zip belum ada, maka batalkan proses instal lalu download (unduh) offlinedb (data base offline) nya di bawah ini sesuai Kabupaten, lalu copas di folder "offlinedb" (hasil ekstrak aplikasi_pendataan_1.13.0.1_plus2) kemudian instal lagi. Semoga sukses.

silahkan unduh offlinedb (database offline) berikut ini :








































Semoga Bermanfaat...............

Selasa, 21 Mei 2013

APLIKASI DAPODIK 2013 PLUS 2 - UPDATE TERBARU



Update Terbaru Aplikasi Pendataan Dikdas v1.13.0.1 Plus 2

Pada Bulan April 2013 Kemdikbud melakukan Update Terbaru Aplikasi Pendataan Dikdas v1.13.0.1 Plus 2. Update ke 2 untuk versi 1.13.0.1 plus_2 ini memiliki beberapa kelebihan di banding versi sebelumnya. 


Mari Kita Cek Kelebihan Aplikasi Pendataan Terbaru v1.13.0.1 Plus 2.

1. Panel Cek dan Unduh Peserta UN

Aplikasi Pendataan Dikdas v1.13.0.1 Plus 2 setelah di instal perbedaan yang paling mencolok adalah terdapatnya panel unduh peserta un yang sebelumnya tidak terdapat pada aplikasi, kecuali kita mendownload patch unduh peserta UN. Untuk informasi lengkap bisa membaca Cara Import data Dapodik Ke Aplikasi Pendataan Ujian Nasional.

2. Kirim Ke server dan Back Up LOkal

Pada aplikasi sebelumnya, memang sudah tersedia pasilitas ini, tapi pada versi terbaru ini, kesalahan aplikasi dalam membaca jaringan internet di komputer kita jadi lebih baik. Jadi kasus komputer terdeteksi koneksi offline jarang di temui.

3. PTK yang bersangkutan tidak memiliki record terdaftar
Ini salah satu bug di aplikasi pendataan versi terdahulu, di versi sebelumnya saya pernah mencoba maping rombel tapi tidak bisa karena ada salah satu ptk ber status “PTK yang bersangkutan tidak memiliki record terdaftar” di aplikasi Aplikasi Pendataan Dikdas v1.13.0.1 Plus 2 masalah tersebut mudah untuk di atasi dengan saran yang telah ada di aplikasi.

4. Penyempurnaan Lainnya

- Bug free hilangnya data pada saat aplikasi di tutup
- Aplikasi dapat mendeteksi jika user masih menggunakan database versi lama
- Penyempurnaan dalam report absensi, dimana sudah urut sesuai nama siswa
- Penyempurnaan dalam report profil sekolah, dimana untuk peserta didik berdasarkan penghasilan orang tua dan umut sudah terfilter sesuai tahun ajaran dan semester yang aktif.
- Penyempunaan export dan import untuk table PTK (Penambahan field status, ketika di export)

untuk anda OP sekolah yang ingin mengupdate aplikasi pendataan terbaru, silahkan mendownload di 


http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/dload/aplikasi_pendataan_1.13.0.1_plus2.zip

atau







Catatan :
- Disarankan menyimpan backup lokal sebelum menginstal.
- Jika pada waktu menginstal pemilihan Kabupaten tidak bisa dipilih masukkan database offline.
- Jika tidak bisa memasukkan database offline* silahkan ajukan melalui komentar
* : khusus Provinsi Jawa Timur

JADWAL UKG ONLINE 2013 - PERUBAHAN

 
A. UKG ONLINE
1 Perbaikan Data dan TUK 16 - 22 Mei 2013
2 Uji coba Sistem di seluruh TUK Tahap 2 23-24 Mei 2013
3 Evaluasi hasil uji coba dan Perbaikan Sistem 25-29 Mei 2013
4 PELAKSANAAN UKG ONLINE 3-15 Juni 2013

B. UKG MANUAL
1 Pengambilan Master Soal dan LJK 28-29 Mei 2013
2 Penggandaan Soal 30 Mei - 2 Juni 2013
3 Distribusi Soal 10-11 Juni 2013
4 Pelaksanaan UKG MANUAL 12 Juni 2013
5 Pengiriman LJK 13-15 Juni 2013

RUU ASN : Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Pensiun



Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengurangi borosnya beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebabnya, dengan RUU ini, pemerintah akan bisa menerapkan sistem penggajian baru yang memadukan penilaian jabatan dan step kinerja.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh Negara. Keyakinan Agun muncul berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
Menurut Kemenpan, sistem penggajian lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris jenderal, jika beban kerjanya berbeda, gaji yang diterima akan berbeda. Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360 orang akan berbeda.
Menurut Wakil Menteri PAN Eko Prasojo, beban kerja tersebut akan dipadukan dengan penilaian pencapaian kinerja. Ini jelas berbeda dengan sistem penggajian saat ini yang hanya berdasarkan eselon. Saat ini semua jenjang jabatan apapun di level yang sama mendapatkan penghasilan yang sama besarnya. "Padahal beban kerja untuk setiap jabatan tersebut belum tentu sama," kata Eko.
Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun.
Hanya saja, pegawai tidak tetap ini mendapatkan salary (gaji) yang lebih tinggi berdasarkan kinerja yang dicapai. "Mereka akan selalu dapat perpanjangan kerja yang dilakukannya selama ini kalau kinerjanya memang baik," kata Agun. Agun optimis belanja pegawai dalam postur APBN akan berkurang dengan diberlakukannya sistem baru dalam UU ASN.
ASN sebenarnya merupakan respon atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN seperti yang diakui Presiden SBY, alokasi APBN paling banyak dihabiskan untuk subsidi dan belanja pegawai. Dalam APBN Tahun 2013 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun, diantaranya Rp 212 Triliun untuk gaji dan tunjangan PNS.
(KoranFB-21/5/2013)

Kamis, 16 Mei 2013

CARA CEK DATA PNS DI BKN ( Badan Kepegawaian Negara)



Mungkin bagi Anda (PNS) belum menyadari bahwa data Anda ada di internet dan bebas di akses (secara pribadi maupun orang lain). Dan semester baru-baru ini ada DAPODIK yang juga menyuguhkan data yang luar biasa banyaknya. Selain dari DAPODIK juga ada beberapa data lain contohnya seperti data PNS yang ada di BKN. Hampir sama seperti DAPODIK, data PNS yang di BKN pun juga bisa di akses.

Untuk cek data PNS di BKN sudah valid atau belum Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Buka alamat web BKN di bawah ini
 
=> http://www.bkn.go.id/in/pastikan-data-anda-benar.html

2. Masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) baru pada kolom yang telah disediakan

3. Kemudian klik tombol "Tampilkan"

4. Lalu cek data Anda dan PASTIKAN DATA ANDA BENAR

Catatan : Jika data anda tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansi saudara dengan membawa dokumen yang otentik.

*-* SEMOGA BERMANFAAT *-*

Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Tahun Anggaran 2013



*. Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Tahun Anggaran 2013 Instansi Pusat
*. Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Tahun Anggaran 2013 Instansi Daerah

Unduh:

Download this file (01 Surat Ka. BKN Ke Instansi Pusat.pdf)Surat Ka. BKN Ke Instansi Pusat
Download this file (02 Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Instansi Pusat.xls)Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Instansi Pusat
Download this file (Petunjuk dan Formulir Formasi PNS  Instansi Daerah Tahun Anggaran 2013 - 1.xls)Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Instansi Daerah -1
Download this file (Petunjuk dan Formulir Formasi PNS  Instansi Daerah Tahun Anggaran 2013 - 2.xls)Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Instansi Daerah -2
Download this file (Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Instansi Daerah Tahun Anggaran 2013 - 3.xls)Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Instansi Daerah -3
Download this file (Surat Ka. BKN Ke Instansi Daerah.pdf)Surat Ka. BKN Ke Instansi Daerah

sumber: http://www.bkn.go.id/in/formulir-formasi-pns-tahun-2013.html

Rabu, 15 Mei 2013

UJIAN NASIONAL DI HAPUS - PP NOMOR 32 TAHUN 2013 PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 19 TAHUN 2005





Ujian Nasional di hapus. Hal tersebut disimpulkan dari PP Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dimana Ujian Nasional jenjang SD sederajat telah dihapus pada PP baru Nomor 32 Tahun 2013. Ini akan menjadi hal baru pada dunia pendidikan selanjutnya dimana pada tahun-tahun sebelumnya bahwa ujian nasional menjadi hal yang sangat luar biasa.

Mungkinkah ini berkaitan dengan Kurikulum Baru 2013 mendatang? jawabnya "Kita tunggu saja tanggal mainnya"



PP Nomor 19 Tahun 2005 - Pasal 70 (yang dihapus)

(1)
Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).


(2)
Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indo-nesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Untuk lebih jelas unduh file di bawah ini;

PP Nomor 32 Tahun 2013

PP Nomor 19 Tahun 2005

Senin, 13 Mei 2013

Tes penerimaan CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil ) secara nasional Agustus 2013


Tes PTT K2 Disamakan Tes CPNS Umum

PEMERINTAH berencana membuka pengadaan calon pegawai negeri sipil baru sebanyak 169 ribu orang tahun ini. Jumlah itu sudah termasuk program penyelesaian pegawai honorer yang masih tersisa.

Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo mengatakan penerimaan CPNS dengan pengangkatan pegawai honorer tahun ini mencapai 169 ribu melalui seleksi.

Sesuai target, kata dia, pengangkatan seluruh pegawai honor tetap dilaksanakan pada tahun depan. “Untuk penerimaan dari kategori umum 60 ribuan,” kata Eko Prasojo di Samarinda, Kalimantan Timur, sebagaimana dikutip dari situs Setkab RI, Sabtu (11/5/2013).

Untuk penerimaan pegawai dari pelamar umum dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Dari sini, lanjut Eko, pemerintah bisa benar-benar mencari pegawai yang sesuai kebutuhan.

Wamen PAN-RB memperkirakan perekrutan pegawai tahun 2014 kurang lebih sama dengan penerimaan tahun ini. “Kalau nggak ada yang macam-macam, Inya Allah 2014 masalah pegawai honorer rampung,” kata Wamen.

Menurut Eko, adanya pegawai honor yang masih tersisa membuat penerimaan pegawai masih harus memprioritaskannya. Setidaknya, penerimaan CPNS yang leluasa baru bisa dilaksanakan pada 2015 mendatang.

Tes Serentak Agustus

Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara nasional akan digelar pada Agustus 2013.

Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110 ribu dan yang akan diterima sekitar 60 ribu CPNS.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), masih menunggu usulan kebutuhan CNPS dari daerah. setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah CPNS yang dibutuhkannya.

Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2 (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD), Wamen PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, jumlahnya mencapai 500 ribu. “Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah,” jelas Eko.

Kemudian akan ditentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2. Jika kuota telah ditentukan, maka akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus.

Tes penerimaan PTT K2, lanjut Eko, akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan.

Selasa, 07 Mei 2013

SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI



Permasalahan tentang SK Tunjangan Profesi yang dihadapi rekan-rekan Operator Sekolah (OP) maupun PTK seakan seperti BOM atom yang meledak diseluruh kawasan Indonesia yang menimbulkan efek samping pusing-pusing bahkan naik darah dan ada juga yang putus asa. Namun bagi OP dan PTK yang selalu update berita dan informasi dari segala penjuru akan sedikit lebih memahami permasalahan umum dapodik khususnya SKTP. 

Untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi rekan OP dan PTK tentang SK Tunjangan Profesi, di bawah ini file yang bersumber langsung dari mas https://www.facebook.com/Ibnu.Aditya.Karana (admin sekaligus pengelola database P2TK kemdikbud). Semoga Bermanfaat.



Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama