Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal
mendapatkan kesejahteraan yang semakin melimpah dari pemerintah pusat selain Tunjangan Profesi berupa sertifikasi.
Tunjangan tersebut berupa "TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN". Perlu diingat bahwa tunjangan tersebut hanya
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil saja. Jadi bagi Guru yang masih berstatus GTT
harap bersabar menjadi penonton, meskipun anda sangat hebat dalam pembuatan
media pembelajaran berbasis ICT seperti CD Interaktif, Vieo Tutorial, atau Web
Design. Seperti apakah tunjangan yang segera guru rasakan, baca Peraturan
Presiden berikut:
Kamis, 13 Juni 2013
PERPRES NO 22 TAHUN 2013 - TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (TUNJANGAN BARU UNTUK GURU)
Kamis, Juni 13, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
1 komentar
Selasa, 11 Juni 2013
DAFTAR NILAI UN SD 2013 - UJIAN NASIONAL 2012/2013
Selasa, Juni 11, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Ujian Nasional yang sudah diselenggarakan pada tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Pacitan khususnya Kecamatan Ngadirojo tingkat kelulusan 99.83%. Dari 600 siswa dari 45 Lembaga SD peserta ujian nasional tingkat Sekolah Dasar ( SD ) yang tidak lulus 1 siswa. Hal ini dikarenakan ada 1 anak yang tidak lulus dengan alasan tidak mengikuti ujian nasional (dropout).
Dari hasil UN tahun ini dominasi nilai tertinggi (sepuluh besar) hanya berasal dari beberapa lembaga saja. Yaitu dari 45 lembaga SD hanya 7 lembaga saja yang prestasi siswanya berapa di sepuluh besar kecamatan yang terdiri 15 siswa.
Diharapkan untuk tahun kedepan perolehan nilai tertinggi ini bisa lebih ditingkatkan dan jumlah lembaga peraih nilai 10 tertinggi pun bisa lebih banyak.
Siapa saja siswa peraih 10 tertinggi nilai UN (Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013) dan dari lembaga SD mana saja, silahkan download nilai un sd 2013 dibawah :
SELAMAT BAGI PARA SISWA PERAIH NILAI UN SD PERINGKAT 10 BESAR TERTINGGI
Jumat, 07 Juni 2013
Langkah melakukan verifikasi dan validasi untuk Operator Sekolah dan PTK di web PADAMU NEGERI
Jumat, Juni 07, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Langkah melakukan verifikasi dan validasi untuk Operator Sekolah dan PTK di web PADAMU NEGERI
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Verifikasi & Validasi, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A01
- Klik nama PTK yang mengajukan
- Isikan Kode Formulir dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A01 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
- Isikan Data Kepegawaian kemudian klik LANJUT
- Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
- Verval telah berhasil dilakukan, klik CETAK untuk mencetak surat tanda bukti verval
- Surat tanda bukti verval juga memuat Kode Aktivasi Akun PTK untuk verval lanjutan
AKTIVASI AKUN PTK
Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A01, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval dari Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi dengan langkah aktivasi sebagai berikut :
- Buka website http://padamu.kemdikbud.go.id pilih menu LOGIN, kemudian pilih AKTIVASI AKUN PTK
- Isikan NUPTK dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT
- Isikan password dan email anda, kemudian klik LANJUT
- Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar klik SIMPAN
- Lakukan login dengan password yang sudah anda isikan sebelumnya untuk melengkapi data pada layanan PADAMU untuk PTK.
Rabu, 05 Juni 2013
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2013 2014 JAWA TIMUR
Rabu, Juni 05, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Kalender Pendidikan adalah hal utama dalam penentuan hari efektif sekolah, efektif fakultatif dan penentuan hari libur sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Tahun Pelajaran Baru 2013-2014 yang dimulai bulan Juli mendatang. Kegiatan awal tahun di sekolah sudah mulai dirasakan dari sekarang. Mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang dibarengi dengan segala laporan akhir tahun dan masih banyak lagi.
Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013-2014 ada 262 hari efektif dan 14 hari libur besar dengan rincian di bawah ini :
Semester I : 109 hari
Semester II : 138 hari
Hari Belajar Efektif Fakultatif : 15 hari
Libur Hari Besar : | |
17 Agustus 2013 | Proklamasi Kemerdekaan RI |
8-9 Agustus 2013 | Hari Raya Idul Fitri 1434 H |
15 Oktober 2013 | Hari Raya Idhul Adha 1434 H |
5 November 2013 | Tahun Baru Hijriah 1435 H |
25 Desember 2013 | Hari Raya Natal |
1 Januari 2014 | Tahun Baru Masehi |
14 Januari 2014 | Maulid Nabi Muhammad SAW |
31 Januari 2014 | Tahun Baru Imlek 2565 |
2 Maret 2014 | Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1936 |
18 April 2014 | Wafat Isa Al-Masih |
15 Mei 2014 | Hari Raya Waisak 2568 |
27 Mei 2014 | Isro' Mikroj 1435 H |
29 Mei 2014 | Kenaikan Isa Al Masih |
CATATAN : |
1. Hari Libur PILKADA menyesuaikan jadwal PILKADA di Kabupaten/Kota |
Bagi yang ingin men-download Kalender Pendidikan TP 2013-2014 klik disini
SEMOGA BERMANFAAT
Senin, 03 Juni 2013
PERMEN TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
Senin, Juni 03, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menuntaskan pelaksanaan penetapan
inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan
angka kreditnya yang diangkat sebelum Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di taman kanak-kanak (TK) atau sederajat,
sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) atau sederajat, sekolah
menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) atau
sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa
(SMA/SMALB) atau sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang
sederajat adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai
dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk
jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah
ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan
madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru
Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama
untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya
sampai dengan Guru Dewasa.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya berlaku mulai tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat
pada tanggal 30 Desember 2011.
4. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menuntaskan pelaksanaan penetapan
inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan
angka kreditnya yang diangkat sebelum Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di taman kanak-kanak (TK) atau sederajat,
sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) atau sederajat, sekolah
menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) atau
sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa
(SMA/SMALB) atau sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang
sederajat adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai
dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk
jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah
ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan
madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru
Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama
untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya
sampai dengan Guru Dewasa.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya berlaku mulai tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat
pada tanggal 30 Desember 2011.
4. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
pada tanggal 29 September 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003
Download Permen tentang Inpassing versi .pdf di sini
NIP 196108281987031003
Download Permen tentang Inpassing versi .pdf di sini
Jumat, 24 Mei 2013
download offlinedb (data base offline) aplikasi dadopik 2013 plus 2 kabupaten se jawa timur
Jumat, Mei 24, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Bagaimana cara mendapatkan offlinedb (data base offline) untuk aplikasi dapodik versi 13.0.1 plus_2...?
Berikut kronologi dan solusinya kenapa offlinedb tidak ditemukan waktu instal aplikasi :
Untuk aplikasi dapodik yang lama (yang sudah terinstal) bisa di uninstal terlebih dahulu dan juga menghapus folder "Aplikasi Pendataan) yang ada di drive C:/ (biasanya). Tapi jangan lupa untuk mem-backup dulu. Baru kemudian instal aplikasi dapodik plus_2 nya. Jika pada waktu memilih nama Kabupaten terdapat peringatan tentang kode .zip belum ada, maka batalkan proses instal lalu download (unduh) offlinedb (data base offline) nya di bawah ini sesuai Kabupaten, lalu copas di folder "offlinedb" (hasil ekstrak aplikasi_pendataan_1.13.0.1_plus2) kemudian instal lagi. Semoga sukses.
silahkan unduh offlinedb (database offline) berikut ini :
Semoga Bermanfaat...............
Selasa, 21 Mei 2013
APLIKASI DAPODIK 2013 PLUS 2 - UPDATE TERBARU
Selasa, Mei 21, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Update Terbaru Aplikasi Pendataan Dikdas v1.13.0.1 Plus 2
Pada Bulan April 2013 Kemdikbud melakukan Update Terbaru Aplikasi Pendataan Dikdas v1.13.0.1 Plus 2. Update ke 2 untuk versi 1.13.0.1 plus_2 ini memiliki beberapa kelebihan di banding versi sebelumnya.
Mari Kita Cek Kelebihan Aplikasi Pendataan Terbaru v1.13.0.1 Plus 2.
1. Panel Cek dan Unduh Peserta UN
Aplikasi Pendataan Dikdas v1.13.0.1 Plus 2 setelah di instal perbedaan yang paling mencolok adalah terdapatnya panel unduh peserta un yang sebelumnya tidak terdapat pada aplikasi, kecuali kita mendownload patch unduh peserta UN. Untuk informasi lengkap bisa membaca Cara Import data Dapodik Ke Aplikasi Pendataan Ujian Nasional.
2. Kirim Ke server dan Back Up LOkal
Pada aplikasi sebelumnya, memang sudah tersedia pasilitas ini, tapi pada versi terbaru ini, kesalahan aplikasi dalam membaca jaringan internet di komputer kita jadi lebih baik. Jadi kasus komputer terdeteksi koneksi offline jarang di temui.
3. PTK yang bersangkutan tidak memiliki record terdaftar
Ini salah satu bug di aplikasi pendataan versi terdahulu, di versi sebelumnya saya pernah mencoba maping rombel tapi tidak bisa karena ada salah satu ptk ber status “PTK yang bersangkutan tidak memiliki record terdaftar” di aplikasi Aplikasi Pendataan Dikdas v1.13.0.1 Plus 2 masalah tersebut mudah untuk di atasi dengan saran yang telah ada di aplikasi.
4. Penyempurnaan Lainnya
- Bug free hilangnya data pada saat aplikasi di tutup
- Aplikasi dapat mendeteksi jika user masih menggunakan database versi lama
- Penyempurnaan dalam report absensi, dimana sudah urut sesuai nama siswa
- Penyempurnaan dalam report profil sekolah, dimana untuk peserta didik berdasarkan penghasilan orang tua dan umut sudah terfilter sesuai tahun ajaran dan semester yang aktif.
- Penyempunaan export dan import untuk table PTK (Penambahan field status, ketika di export)
untuk anda OP sekolah yang ingin mengupdate aplikasi pendataan terbaru, silahkan mendownload di
http://
atau
Catatan :
- Disarankan menyimpan backup lokal sebelum menginstal.
- Jika pada waktu menginstal pemilihan Kabupaten tidak bisa dipilih masukkan database offline.
- Jika tidak bisa memasukkan database offline* silahkan ajukan melalui komentar
* : khusus Provinsi Jawa Timur
JADWAL UKG ONLINE 2013 - PERUBAHAN
Selasa, Mei 21, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
A. UKG ONLINE
1 Perbaikan Data dan TUK 16 - 22 Mei 2013
2 Uji coba Sistem di seluruh TUK Tahap 2 23-24 Mei 2013
3 Evaluasi hasil uji coba dan Perbaikan Sistem 25-29 Mei 2013
4 PELAKSANAAN UKG ONLINE 3-15 Juni 2013
B. UKG MANUAL
1 Pengambilan Master Soal dan LJK 28-29 Mei 2013
2 Penggandaan Soal 30 Mei - 2 Juni 2013
3 Distribusi Soal 10-11 Juni 2013
4 Pelaksanaan UKG MANUAL 12 Juni 2013
5 Pengiriman LJK 13-15 Juni 2013
RUU ASN : Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Pensiun
Selasa, Mei 21, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengurangi borosnya beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebabnya, dengan RUU ini, pemerintah akan bisa menerapkan sistem penggajian baru yang memadukan penilaian jabatan dan step kinerja.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh Negara. Keyakinan Agun muncul berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
Menurut Kemenpan, sistem penggajian lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris jenderal, jika beban kerjanya berbeda, gaji yang diterima akan berbeda. Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360 orang akan berbeda.
Menurut Wakil Menteri PAN Eko Prasojo, beban kerja tersebut akan dipadukan dengan penilaian pencapaian kinerja. Ini jelas berbeda dengan sistem penggajian saat ini yang hanya berdasarkan eselon. Saat ini semua jenjang jabatan apapun di level yang sama mendapatkan penghasilan yang sama besarnya. "Padahal beban kerja untuk setiap jabatan tersebut belum tentu sama," kata Eko.
Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun.
Hanya saja, pegawai tidak tetap ini mendapatkan salary (gaji) yang lebih tinggi berdasarkan kinerja yang dicapai. "Mereka akan selalu dapat perpanjangan kerja yang dilakukannya selama ini kalau kinerjanya memang baik," kata Agun. Agun optimis belanja pegawai dalam postur APBN akan berkurang dengan diberlakukannya sistem baru dalam UU ASN.
ASN sebenarnya merupakan respon atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN seperti yang diakui Presiden SBY, alokasi APBN paling banyak dihabiskan untuk subsidi dan belanja pegawai. Dalam APBN Tahun 2013 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun, diantaranya Rp 212 Triliun untuk gaji dan tunjangan PNS.
(KoranFB-21/5/2013)
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh Negara. Keyakinan Agun muncul berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
Menurut Kemenpan, sistem penggajian lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris jenderal, jika beban kerjanya berbeda, gaji yang diterima akan berbeda. Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360 orang akan berbeda.
Menurut Wakil Menteri PAN Eko Prasojo, beban kerja tersebut akan dipadukan dengan penilaian pencapaian kinerja. Ini jelas berbeda dengan sistem penggajian saat ini yang hanya berdasarkan eselon. Saat ini semua jenjang jabatan apapun di level yang sama mendapatkan penghasilan yang sama besarnya. "Padahal beban kerja untuk setiap jabatan tersebut belum tentu sama," kata Eko.
Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun.
Hanya saja, pegawai tidak tetap ini mendapatkan salary (gaji) yang lebih tinggi berdasarkan kinerja yang dicapai. "Mereka akan selalu dapat perpanjangan kerja yang dilakukannya selama ini kalau kinerjanya memang baik," kata Agun. Agun optimis belanja pegawai dalam postur APBN akan berkurang dengan diberlakukannya sistem baru dalam UU ASN.
ASN sebenarnya merupakan respon atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN seperti yang diakui Presiden SBY, alokasi APBN paling banyak dihabiskan untuk subsidi dan belanja pegawai. Dalam APBN Tahun 2013 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun, diantaranya Rp 212 Triliun untuk gaji dan tunjangan PNS.
(KoranFB-21/5/2013)
Kamis, 16 Mei 2013
CARA CEK DATA PNS DI BKN ( Badan Kepegawaian Negara)
Kamis, Mei 16, 2013
UPT TK DAN SD KECAMATAN NGADIROJO
Tanpa komentar
Mungkin bagi Anda (PNS) belum menyadari bahwa data Anda ada di internet dan bebas di akses (secara pribadi maupun orang lain). Dan semester baru-baru ini ada DAPODIK yang juga menyuguhkan data yang luar biasa banyaknya. Selain dari DAPODIK juga ada beberapa data lain contohnya seperti data PNS yang ada di BKN. Hampir sama seperti DAPODIK, data PNS yang di BKN pun juga bisa di akses.
Untuk cek data PNS di BKN sudah valid atau belum Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Buka alamat web BKN di bawah ini
=>
2. Masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) baru pada kolom yang telah disediakan
3. Kemudian klik tombol "Tampilkan"
4. Lalu cek data Anda dan PASTIKAN DATA ANDA BENAR
: Jika data anda tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansi saudara dengan membawa dokumen yang otentik.
*-* SEMOGA BERMANFAAT *-*