Rabu, 17 Juli 2013

FUNGSI KPS UNTUK PROGRAM BSM



Anak-anak usia sekolah yang keluarganya memperoleh KPS (Kartu Perlindungan Sosial) atau SKRTM (Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin, sebagai pengganti KPS) pada tahun 2013 berpotensi menjadi Calon Penerima Program BSM dan menerima manfaat dari Program BSM tersebut.

Setelah menerima KPS atau SKRTM, siswa/orang tua membawa KPS (asli dan fotokopi) atau SKRTM ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar mulai Juni hingga paling lambat tanggal 24 Juli 2013 disertai salah satu bukti tambahan di bawah:Khusus bagi rumah tangga dengan anak usia sekolah yang juga memperoleh Kartu Calon Penerima BSM, dapat tetap membawa salah satu dari kedua Kartu tersebut ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar:
Kartu Keluarga yang nama kepala keluarganya sama dengan nama KRT (Kepala Rumah Tangga) di Kartu atau;
Surat Keterangan Domisili (yang menyatakan bahwa anak/siswa berasal dari RT penerima KPS) dari Kepala RT/RW/Dusun/Setara jika:
Nama kepala keluarga tidak sama dengan nama di KPS/SKRTM namun alamat di Kartu Keluarga sama dengan alamat di KPS/SKRTM atau;
Keluarga/Rumah Tangga tidak memiliki Kartu Keluarga.

Pada pertengahan bulan Agustus 2013, Kemendikbud dan Kemenag akan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM sebagai dasar penyaluran dana Program BSM Tahun Pelajaran 2013/2014 untuk semua Jenjang Pendidikan. Bagi tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000/semester, SMP/MTs Rp 375.000/semester dan SMA/SMK/ MA Rp 500.000/semester.

Pada akhir Agustus/awal September 2013, siswa mulai dapat mengambil secara langsung dana BSM 1 semester plus manfaat tambahan tahun 2013 sekaligus ke Lembaga Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah;
Bukti identitas lainnya (seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah dll).

(https://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas/permalink/593172744060574/)

0 komentar:

Posting Komentar

Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama