Senin, 15 Juli 2013

PERIHAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA DAPODIK 2013


Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam App DAPODIK 2013 diantaranya: 

1. 2013/2014 ini Tolong Lengkapi Kuantitas Seluruh pengisiannya .. Siswa Sarpras,,PTK dll.

2. Untuk Kelas 6 jgn di luluskan dahulu dan untuk kelas 1 pun jangan di inputkan dahulu. menunggu APP yang terbaru secara On line.

3. Untuk Siswa Kls 1 Silahkan Di Simpan Dulu Di Format Excel Sesuai Susunan Seperti Di Dapodik excel nya.

4. Jangan Melakukan Eksport Import.

5. Untuk Siswa Pindahan Siswa Masuk / Siswa Pindah Keluar. Kondisikan Pada Saaat APP Terbaru Nanti.. Perihal Masuk Siswa / Keluar di isikan setelah App Ada. { Simpan Rapihkan Di Format Excel }.

HARAP DIPAHAMI.Bersama..!

Tahapan Persiapan Berikutnya :

- Untuk menjaga integritas dan keabsahan data, DAPODIK 2013 mewajibkan setiap sekolah memiliki 1 akun email aktif (web layanan email bebas) yg resmi digunakan oleh skolah tsb sebagai login utk aplikasi sekolah. mohon dipersiapkan dr sekarang.

- Informasi DAPODIK
1. data yg sekolah pernah dikirimkan ke server akan dikemas menjadi prefilled/data awal yg didistrubusi persekolahan diaplikasi yg baru ktika mengaktivasi koderegistrasi dlm keadaan offline. Shingga data muncul dg sendirinya (prefiled). Jadi ops hanya mengentri siswa baru dan mengupdate yg naik kelas.
2. data prefilled akan diambil pengiriman max 1 juli 2013, update data stlah tanggal tsb tetap dapat masuk ke server dan digunakan oleh p2tk tp tdk dapat dikemas menjadi prefilled
3. kenaikan kelas, siswa baru di update di aplikasi baru yg akan direlease tgl 15 JULI 2013, Setelah TOT dg dinas prov/kabkota.
4. aplikasi dapodik tahun ajaran 2012-2013 dapat digunakan s.d awal agustus, selebihnya gunakan aplikasi baru.
5. Sgera perbaiki dan lengkapi jika ada kekurangan data, juga data yg bermasalah. Informasikn dan bantu sekolah yg belum kirim data.

terima kasih

RUU ASN PEGAWAI HONORER DIHAPUS



JAKARTA - RUU Aparatur Sipil Negara menghilangkan posisi pegawai honorer dalam struktur  kepegawaian pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Azwar Abubakar mengatakan dalam RUU ASN hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan untuk jangka waktu tertentu (kontrak).

"Bisa 1, 2, 3 tahun. Jadi tidak ada lagi yang honorer. Selalu cuma ada 2 macam, PNS dan PPPK," katanya di Kantor Presiden, Kamis (11/7/2013).

Selain itu, Azwar menjelaskan RUU ASN juga mengatur sistem rekruitmen pegawai pemerintah dan sistem promosi pejabat dalam pemerintahan.

Rekrutmen aparatur sipil negara dalam rancangan beleid tersebut harus berdasarkan perhitungan yang cermat dan melalui ujian terbuka.

Adapun, promosi pejabat dalam RUU ASN harus melalui rekomendasi panitia seleksi yang akan dibentuk di tiap kementerian/lembaga.

Panitia seleksi bertugas menguji kompentensi dan track record setiap calon untuk diajukan ke ke Presiden melalui Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)

"Nanti dari Pansel diajukan ke PPA, nanti dari PPA diajukan ke Presiden. Ada juga lembaga pengawas yang namanya Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Menpan.

Kamis, 11 Juli 2013

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN



Sesuai UU 20/2003 tentang Sisidiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini, diatur pada Bab II pasal 4 yang diuraikan dalam 6 ayat.

Berikut isi UU 20/2003, pasal 4.

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Unduh UU Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional

Senin, 08 Juli 2013

YANG BARU DI APLIKASI DAPODIK 2013

 
1. Aplikasi Dapodik yang baru informasinya akan ada perampingan, yaitu :
* Sitem import dihilangkan
* Sistem Multi User dihilangkan
* Sitem Restore dihilangkan
* Sistem Backup Lokal dihilangkan
2. Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum yang disesuaikan dengan yang digunakan oleh masing2 sekolah :
* ada yang masih menggunakan KTSP
* ada pula yang menggunakan Kurikulum 2013 yang terbaru
3. Standar Pelayanan Minimal Rombel masih sama tetap mengacu ke Permendiknas No 15 tahun 2010 :
* SD/MI maksimal 32 Siswa PErombel
* SMP/MTs maksimal 36 Siswa Perombel
4. JJM yang harus diamptu oleh masing2 PTK sesuai dengan Struktur Kurikulum adalah
* SD/MI Minimal JJM 24 Maksimal 32 jam
* SMP/MTs minimal JJM 24 Maksimal 36 jam
(sesuai dengan Kurikulum KTSP)
* untuk SD kelas 1 Minimal 24 jam maksimal 30 jam
* untuk SD kelas 2 Minimal 24 jam maksimal 32 jam
* untuk SD kelas 3 Minimal 24 jam maksimal 34 jam
* untuk SD kelas 4,5 dan 6 minimal 24 jam maksimal 36 jam
dan untuk
* SMP minimal 24 jam dan maksimal 38 jam semua kelas
(menurut Struktur kurikulum 2013)

demikian femaham individu mandiri menurut saya, mohon koreksi jika ada kekurangan dan kesalahan, trim's...
(semoga bermanfaat)

Sabtu, 15 Juni 2013

SILABUS KURIKULUM 2013 SD KELAS 1 - 6



Pada Kurikulum 2013 yang akan diterapkan Juli 2013, guru tak perlu repot lagi untuk membuat silabus. Kemendikbud mengambil alih pembuatan silabus pada kurikulum 2013. Pembahasan silabus dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud. Penyusunan silabus ini melibatkan para guru, dosen dan ahli pendidikan.
Download Silabus Kurikulum 2013.rar
Semoga bermanfaat

Kamis, 13 Juni 2013

PERPRES NO 22 TAHUN 2013 - TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (TUNJANGAN BARU UNTUK GURU)

 


Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan kesejahteraan yang semakin melimpah dari pemerintah pusat selain Tunjangan Profesi berupa sertifikasi. Tunjangan tersebut berupa "TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN". Perlu diingat bahwa tunjangan tersebut hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil saja. Jadi bagi Guru yang masih berstatus GTT harap bersabar menjadi penonton, meskipun anda sangat hebat dalam pembuatan media pembelajaran berbasis ICT seperti CD Interaktif, Vieo Tutorial, atau Web Design. Seperti apakah tunjangan yang segera guru rasakan, baca Peraturan Presiden berikut:

Selasa, 11 Juni 2013

DAFTAR NILAI UN SD 2013 - UJIAN NASIONAL 2012/2013



Ujian Nasional yang sudah diselenggarakan pada tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Pacitan khususnya Kecamatan Ngadirojo tingkat kelulusan 99.83%. Dari 600 siswa dari 45 Lembaga SD peserta ujian nasional tingkat Sekolah Dasar ( SD ) yang tidak lulus 1 siswa. Hal ini dikarenakan ada 1 anak yang tidak lulus dengan alasan tidak mengikuti ujian nasional (dropout).

Dari hasil UN tahun ini dominasi nilai tertinggi (sepuluh besar) hanya berasal dari beberapa lembaga saja. Yaitu dari 45 lembaga SD hanya 7 lembaga saja yang prestasi siswanya berapa di sepuluh besar kecamatan yang terdiri 15 siswa.

Diharapkan untuk tahun kedepan perolehan nilai tertinggi ini bisa lebih ditingkatkan dan jumlah lembaga peraih nilai 10 tertinggi pun bisa lebih banyak.

Siapa saja siswa peraih 10 tertinggi nilai UN (Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013) dan dari lembaga SD mana saja, silahkan download nilai un sd 2013 dibawah :


SELAMAT BAGI PARA SISWA PERAIH NILAI UN SD PERINGKAT 10 BESAR TERTINGGI

Jumat, 07 Juni 2013

Langkah melakukan verifikasi dan validasi untuk Operator Sekolah dan PTK di web PADAMU NEGERI



Langkah melakukan verifikasi dan validasi untuk Operator Sekolah dan PTK di web PADAMU NEGERI

  1. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Verifikasi & Validasi, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A01
  2. Klik nama PTK yang mengajukan
  3. Isikan Kode Formulir dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A01 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
  4. Isikan Data Kepegawaian kemudian klik LANJUT
  5. Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
  6. Verval telah berhasil dilakukan, klik CETAK untuk mencetak surat tanda bukti verval
  7. Surat tanda bukti verval juga memuat Kode Aktivasi Akun PTK untuk verval lanjutan


AKTIVASI AKUN PTK
Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A01, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval dari Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi dengan langkah aktivasi sebagai berikut :

  1. Buka website http://padamu.kemdikbud.go.id pilih menu LOGIN, kemudian pilih AKTIVASI AKUN PTK
  2. Isikan NUPTK dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT
  3. Isikan password dan email anda, kemudian klik LANJUT
  4. Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar klik SIMPAN
  5. Lakukan login dengan password yang sudah anda isikan sebelumnya untuk melengkapi data pada layanan PADAMU untuk PTK.
Download file versi (.pdf) nya di sini

Rabu, 05 Juni 2013

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2013 2014 JAWA TIMUR




Kalender Pendidikan adalah hal utama dalam penentuan hari efektif sekolah, efektif fakultatif dan penentuan hari libur sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Tahun Pelajaran Baru 2013-2014 yang dimulai bulan Juli mendatang. Kegiatan awal tahun di sekolah sudah mulai dirasakan dari sekarang. Mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang dibarengi dengan segala laporan akhir tahun dan masih banyak lagi.

Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013-2014 ada 262 hari efektif dan 14 hari libur besar dengan rincian di bawah ini :

Semester I : 109 hari
Semester II : 138 hari
Hari Belajar Efektif Fakultatif : 15 hari


Libur Hari Besar :
17 Agustus 2013 Proklamasi Kemerdekaan RI
8-9 Agustus 2013 Hari Raya Idul Fitri 1434 H
15 Oktober 2013 Hari Raya Idhul Adha 1434 H 
5 November 2013 Tahun Baru Hijriah 1435 H
25 Desember 2013 Hari Raya Natal
1 Januari 2014 Tahun Baru Masehi
14 Januari 2014 Maulid Nabi Muhammad SAW
31 Januari 2014 Tahun Baru Imlek 2565
2 Maret 2014 Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1936
18 April 2014 Wafat Isa Al-Masih
15 Mei 2014 Hari Raya Waisak 2568
27 Mei 2014 Isro' Mikroj 1435 H
29 Mei 2014 Kenaikan Isa Al Masih


CATATAN :
1. Hari Libur PILKADA menyesuaikan jadwal PILKADA di Kabupaten/Kota

Bagi yang ingin men-download Kalender Pendidikan TP 2013-2014 klik disini

SEMOGA BERMANFAAT

Senin, 03 Juni 2013

PERMEN TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menuntaskan pelaksanaan penetapan
inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan
angka kreditnya yang diangkat sebelum Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di taman kanak-kanak (TK) atau sederajat,
sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) atau sederajat, sekolah
menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) atau

sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa
(SMA/SMALB) atau sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang
sederajat adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai
dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk
jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan
fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah
ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan
madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru
Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama
untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya
sampai dengan Guru Dewasa.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya berlaku mulai tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat
pada tanggal 30 Desember 2011.
4. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003

Download Permen tentang Inpassing versi .pdf di sini
Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama