Pencairan Gaji ke-13 yang direncanakan Juni, mundur sampai bulan Juli atau Agustus. Berita ini di rilis oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, Menteri
Keuangan baru menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait
pencairan gaji ke-13 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
"Sedang kita susun PMK, mungkin sudah jadi karena sudah beberapa hari yang lalu, jadi ada PP lalu ada PMK untuk memerintahkan kepada Kepala KPPN dan kuasa pengguna anggarannya secara teknis ngaturnya bagaimana," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Dengan demikian, diharapkan bagi PNS, TNI/Polri dapat menikmati bonus tahunannya itu pada bulan Juli atau Agustus, lanjut Badaruddin.
"Kalau gaji bulan Julinya sempat ya boleh tapi di belakang itu juga boleh, tapi kita usahakan bulan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan waktunya dengan masuk sekolah anak-anak," ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 ini, juga bersamaan dengan pemberian pensiun ke-13. "Pensiun juga dapat, Juli-Agustus bisa cair," pungkas beliau.
"Sedang kita susun PMK, mungkin sudah jadi karena sudah beberapa hari yang lalu, jadi ada PP lalu ada PMK untuk memerintahkan kepada Kepala KPPN dan kuasa pengguna anggarannya secara teknis ngaturnya bagaimana," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Dengan demikian, diharapkan bagi PNS, TNI/Polri dapat menikmati bonus tahunannya itu pada bulan Juli atau Agustus, lanjut Badaruddin.
"Kalau gaji bulan Julinya sempat ya boleh tapi di belakang itu juga boleh, tapi kita usahakan bulan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan waktunya dengan masuk sekolah anak-anak," ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 ini, juga bersamaan dengan pemberian pensiun ke-13. "Pensiun juga dapat, Juli-Agustus bisa cair," pungkas beliau.
0 komentar:
Posting Komentar