Jumat, 08 Juni 2012

TUGAS UTAMA GURU


Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kendati begitu, belum semua guru benar-benar memahami apa dan bagaimana tugas utama guru tersebut. Dalam tugas sehari-hari kadang kala guru belum bisa apakah yang dilakukan itu mengajar atau mendidik, membimbing atau mengarahkan, menilai atau mengevaluasi. Padahal jika ditelaah satu persatu makna dari tugas utama guru tersebut sangatlah berbeda walau saling berkaitan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Untuk sekedar penyegaran apa dan bagaimana tugas utama guru yang tersirat dalam undang-undang guru dan dosen tersebut. Berikut ini pengertian atau makna dari masing-masing tugas utama tersebut :

Mendidik
Mendidik dapat diartika sebagai usaha mengantarkan anak didik kearah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani, mendidik sebagai upaya pembinaan pribadi terhadap sikap mental dan akhlak anak didik. Mendidik lebih komprehensif yakni membina anak secara utuh baik ranah kognitif, efektif maupun psikomotorik agar tumbuh dan berkembang menjadi insan berkepribadian dan berakhlak mulia.

Mengajar
Secara sempit, mengajar berarti memberi pelajaran atau menyampaikan dan menanamkan pengetahuan kepada siswa. Mengajar lebih menekankan kepada "transfer of knowledge". Sedangkan secara luas mengajar adalah upaya menciptakan kondisi yang kondusif untuk berlangsungnya kegiatan belajar bagi siswa, sehingga siswa berperan aktif dalam proses belajar mengajar.
Dapat disimpulkan bahwa mengajar merupakan upaya untuk menyampaikan dan menanamkan pengetahuan kepada siswa dengan suasana yang kondusif dan interaktif antara guru dan siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
 
Membimbing
Membimbing merupakan suatu kegiatan menentu dan mengarahkan anak didik sesuai dengan tingkat perkembangannya, baik perkembangan emosi, minat, kecerdasan maupun sosial. Membimbing juga berarti membantu memecahkan persoalan-persoalan atau kesulitan yang dihadapi anak didik sehingga mencapai perkembangan yang lebih baik.
 
Mengarahkan
Mengarahkan berarti memberi petunjuk kemana anak didik akan menuju dan menghasilkan tujuan apa yang akan dicapai, dalam hal ini mengarahkan berhubungan dengan kegiatan menghadapkan anak didik pada situasi dan kondisi yang berkaitan dengan proses untuk mencapai tujuan.
 
Melatih
Melatih adalah kegiatan membiasakan anak didik agar memperoleh ketrampilan dasar yang bermanfaat sesuai dengan tingkat kemampuannya. Melatih dapat dilakukan dengan memberi latihan-latihan dan pembiasaan secara terus menerus sampai anak didik mengalami perubahan dari tidak bisa menjadi bisa.
 
Menilai
Menilai berarti menyimpulkan dan mengolah informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. menilai dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas. Menilai digunakan untuk memulai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran.

Mengevaluasi
Mengevaluasi berarti mengukur suatu kegiatan untuk mengetahui perubahan perilaku yang terjadi pada anak didik. Mengevaluasi dapat juga diartikan suatu keseluruhan kegiatan pengukuran, apakah proses pembelajaran yang dilaksanakan sudah berhasil atau belum. Ukuran keberhasilan adalah peserta didik mengalami perubahan dari belum tahu menjadi tahu, dari belum paham menjadi paham.
Perbedaan yang jelas antara menilai dan mengevaluasi adalah jika menilai tolok ukurnya berupa nilai kuantitatif (angka-angka), sedangkan dalam mengevaluasi tolok ukurnya berupa nilai kualitatif (kata-kata).

Penjelasan-penjelasan tersebut di atas jika benar-benar dipahami satu persatu makna atau arti setiap kata maka apa yang menjadi tugas utama guru yang diamanatkan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Guru dan Dosen memiliki pengertian yang berbeda walaupun dalam pelaksanaannya tidak bisa dipisah-pisahkan dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaan tugas utama tersebut, guru diwajibkan benar-benar memahami apakah yang dilakukan itu termasuk mendidik atau mengajar, membimbing atau melatih, menilai atau mengevaluasi. Jika hal tersebut benar-benar dipahami dan dilaksanakan secara konsisten, maka apa yang diharapkan agar menjadi guru yang profesional akan terwujud. (Purwati, S.Pd)

0 komentar:

Posting Komentar

Loading

 
Design by Dian Cakra Wiyatama